Jember, Pak JITU.com – Kehadiran Kepala Desa Semboro Antony luput dari sorotan media ini saat memenuhi panggilan Bawaslu Jember terkait dugaan pelarangan kampanye pendukung Paslon (Pasangan Calon) Bupati Jember nomer urut 01 Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada Jumat (4/10/24).
Dikonfirmasi melalui kontak selulernya (16/10), antoni mengaku datang ke kantor Bawaslu Jember bersama penasehat hukumnya Aep Ganda Permana, Senin (14/10).
Melalui Aep, Antoni menjelaskan bahwa memang ada surat pemberitahuan pelaksanaan senam di Lapangan Desa/Kecamatan Semboro itu, namun menurut Aep surat yang diterima Pemerintah Desa (Pemdes) Semboro bukan surat kegiatan Kampanye Calon Bupati.
“Dalam kop surat pemberitahuannya saja, sudah jelas, bahwa itu kop panitia senam, bukan kop tim pemenangan kampanye Calon Bupati, sehingga hal ini bukan sebuah perbuatan menghalang-halangi kampanye Calon Bupati, tapi tidak mengizinkan kegiatan senam,” ujar Aep pada awak media.
Lebih lanjut Aep menuturkan pelarangan itu dilakukan karena panitia penyelenggara acara itu juga bukan warga setempat, “Justru pelarangan menggelar senam, selain secara administrasi sudah salah, karena tidak izin, juga untuk menjaga Kamtibmasy, apalagi pihak penyelenggara juga bukan asli warga Desa Semboro,” jelasnya.
Sebelumnya Selasa (15/10) Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana kepada sejumlah awak media membenarkan bahwa pihaknya sudah memanggil dan memintai klarifikasi Kades Semboro itu.
Sanda juga menjelaskan pihaknya sudah memintai Klarifikasi beberapa pihak diantaranya Pelapor, terlapor dan saksi-saksi, dan hasilnya masih akan menjadi bahan kajian Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mengetahui tindakan Kades Antoni itu apakah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu atau tidak.
“Secara garis besar disampaikan pak Antoni (Kades Semboro). Beliau membenarkan mendapat surat pemberitahuan terkait kegiatan senam aerobik. Surat itu disampaikan oleh stafnya tanggal 3 Oktober 2024, perihal pemberitahuan untuk kegiatan senam, tapi beliau menyampaikan dan tidak tahu jika kegiatan itu adalah kampanye,” jelas Sanda.
“Karena yang disangkakan adalah kegiatan menghalangi kampanye. Hal ini menjadi ranah pidana pemilihan, ini memenuhi unsur menghalangi (kampanye) atau tidak, nanti akan kita bahas bersama Sentra Gakkumdu,” jelasnya. (Fitriana)