Beranda / Opini Publik / Opini Publik: Dwi Tunggal, Etika dalam Malfungsi Birokrasi

Opini Publik: Dwi Tunggal, Etika dalam Malfungsi Birokrasi

Dwi-Tunggal, Etika dalam Malfungsi Birokrasi

Oleh: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H.

​Pemerintahan daerah dwi-tunggal bukan sekadar nomenklatur administratif, melainkan mandat sosiologis yang lahir dari kepercayaan publik. Namun, dinamika di Kabupaten Jember belakangan ini mengundang diskusi mendalam mengenai bagaimana profesionalisme jabatan negara diuji di tengah pusaran sengketa modalitas operasional. Di sini, hukum tidak hanya bicara soal angka, melainkan soal konsistensi mandat kepemimpinan.

​Cadar Formalisme dan Realitas Materiil
Dalam ruang persidangan, seringkali muncul upaya untuk membenturkan laporan administratif kepatuhan dengan realitas pengeluaran operasional di lapangan. Secara ilmiah, hukum administrasi mengenal formal compliance, namun hukum perdata tetap berpijak pada Kebenaran Materiil. Menggunakan instrumen audit administratif untuk menegasikan fakta-fakta yang bersumber dari otoritas struktur perjuangan adalah sebuah tantangan bagi nalar hukum.
​Di tengah upaya pencarian keadilan ini, prinsip Civilia Prius (PERMA No. 1 Tahun 1956) menjadi sangat relevan. Esensinya adalah memastikan bahwa sengketa hak perdata harus diselesaikan terlebih dahulu guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Hal ini penting untuk menjaga agar ruang yudisial tetap murni sebagai ajang pembuktian, bebas dari segala bentuk tekanan yang dapat mengaburkan substansi perkara.

​Blokade Kinerja dan Efisiensi Anggaran
Persoalan menjadi kian substantif ketika sengketa tersebut berimplikasi pada apa yang kami sebut sebagai Pemasungan Profesionalisme. Berdasarkan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014, tugas Wakil Kepala Daerah adalah mandat undang-undang yang bersifat fungsional. Jika ruang pengabdian seorang pejabat negara dibatasi oleh hambatan-hambatan administratif dan blokade kinerja, maka yang merugi adalah publik.
​Secara yuridis, kondisi ini menciptakan anomali dalam tata kelola keuangan negara. APBD telah mengalokasikan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi jabatan Wakil Bupati, namun potensi output kinerjanya terhambat oleh kebijakan internal yang tidak sinkron. Fenomena ini memicu kerugian pada aspek kemanfaatan anggaran (Loss of Performance), di mana rakyat Jember kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan dari pemimpin pilihan mereka secara utuh.

​Kesunyian Otoritas:
Sangat disayangkan jika instrumen pengawasan di tingkat daerah hingga pusat memilih untuk berada dalam kesunyian otoritas. Diamnya lembaga pembina terhadap malfungsi dwi-tunggal ini berisiko melegitimasi praktik tata kelola yang tidak sejalan dengan prinsip Good Governance. Negara seharusnya hadir untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik yang telah dipilih rakyat memiliki ruang yang layak untuk menunaikan janji-janji profesionalnya.

​Upaya hukum melalui jalur perdata dan langkah konstitusional ke lembaga pengawas seperti Ombudsman RI adalah ikhtiar untuk mengembalikan marwah kepemimpinan daerah. Kita perlu memastikan bahwa jabatan publik tidak menjadi alat untuk mengabaikan komitmen bersama. Hukum harus menjadi pandu untuk merobek cadar formalisme demi tegaknya keadilan yang beradab dan pemerintahan yang benar-benar melayani.

Komentar Facebook
BACA JUGA :   Opini Publik: Mendekonstruksi Wajah "Wakil Tuhan": Antara Jeruji dan Integritas Progresif
Tag:

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya