Jember, Pak JITU.com – Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DRPD Jember dengan Jember Sound System Community (JSSC) menyebutkan kegiatan masyarakat dengan sound horeg boleh dengan catatan.
Tidak adanya penari dengan pakaian minim, minuman keras, hingga tidak menyebabkan kerusakan rumah warga dan merusak fasilitas umum serta malaksanakan rapat koordinasi (Rakor) ditingkat Muspika kebawah hingga RT/RW dan membuat kesepakatan bersama menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan.
Arif selaku pimpinan JSSC saat pres konferens menyampaikan bahwa sound horeg di Jember masih bisa berjalan seperti biasanya.
“Yang terpenting adalah bisa menjaga ketertiban dan keamanan sama seperti sebelumnya,” kata Arif (28/7/2005)
“Jadi ada Rakor di kecamatan antara Camat, Koramil dengan Polsek dan Ulama-ulama untuk menentukan itu, tapi ini sudah jalan dari dulu sebenarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa selebaran dari Polres Jember yang tersebar sebelumnya sifatnya adalah himbauan bukan pelarangan.
Ditanya tentang pakaian dancer (penari) pengiring yang juga menjadi salah satu alasan pengharaman dalam fatwa MUI Jawa Timur, Arif mengatakan pihaknya sebagai penyedia sound system sebelumnya sudah berpesan kepada panitia penyelenggara agar menggunakan kostum yang sopan.
“Jadi kita dari sebelumnya, saya sendiri itu beberapa kali menggelar acara atau disewa pasti kami berpesan kepada penyewa, nek iso dancere seng sopan yo! (kalau bisa dancer nya yang sopan ya!), pakaiannya jangan terlalu minim dan semacamnya, tapi ketika kami sudah menyampaikan itu dan itu tetap dilakukan itu kan diluar kendali kami, karena kami ini hanya pengusaha sound system yang di sewa soundnya, karena bukan satu paket dengan dancer atau DJ (Disk Joki),” jelasnya.
Tentang Pergub yang sedang dalam pembahasan dan kemungkinan Perda (Peraturan Daerah) yang akan terbit di Jember, Arif berprasangka baik, “Saya pikir Perda juga tidak akan jauh-jauh dari hasil RDP hari ini,” ungkapnya.
Dikonfirmasi diruangan terpisah Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengatakan belum ada larangan baku terkait sound horeg, jadi kegiatan seperti karnaval agustusan tetap bisa berjalan seperti biasanya namun harus mematuhi norma seperti sudah tercantum dalam fatwa MUI Jawa Timur.
“Barusan sudah saya sampaikan sound horeg itu tidak dilarang selama norma-norma tidak dilanggar,” kata Budi saat dikonfirmasi media ini diruang rapat Komisi A
“Bisa jalan sound horeg yang penting penari-penarinya tidak seronok, tidak minuman keras itu bisa jalan,” imbuhnya.
Ditanya tentang batas desibel dan hal terkait dengan ambang batas aman bagi pendengaran seperti pernah disampaikan oleh MUI Jember pada RDP sebelumnya Budi mengatakan masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang dalam pembahasan.
“Kepada masyarakat yang mengadakan even pertama kami minta untuk menjaga Kamtibmasy (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), yang kedua ayolah pakaian yang sopan tidak seronok dan baik dilihat orang lain, yang ketiga jangan ada minuman keras disitu, yang terakhir saya titip jangan sampai ada kerusakan rumah warga,” himbaunya.
Anggota Komisi A lainnya, Kholil Asy’arie saat berlangsungnya RDP meminta agar semua dapat menghormati fatwa MUI Jawa Timur, menurutnya MUI adalah representasi ulama yang ada di Indonesia.
“Awal dari hukum sound itu tidak masalah (boleh), makanya kalau bapak-bapak disini hanya pengguna sound saya rasa tidak perlu risau,” kata kholil
“Mohon maaf saya hanya meluruskan, kita sebagai umat islam jangan pernah berstatmen bahwa MUI itu adalah panitia surga jangan,” imbuhnya.
Kholil juga berharap agar tidak ada upaya-upaya menghalalkan apa yang sudah diharamkan oleh ulama karena menurutnya itu bisa membawa kepada kemurtadan.
Polres Jember Belum Bisa Terbitkan Ijin Keramaian Terkait Sound Horeg
Masih saat berlangsungnya RDP Kasat Intelkam Polres Jember IPTU. Hari Subagyo, S.H., menyebutkan belum bisa menerbitkan ijin terkait dengan penyelanggaraan sound horeg sampai peraturan yang sedang dibahas di provinsi keluar untuk menjadi pedoman pihaknya dalam mengambil tindakan.
Sebelum terbitnya aturan itu ia meminta agar semua pihak menyesuaikan dengan fatwa MUI Jawa Timur dan melaksanakan Rakor serta membuat kesepakatan bersama dengan Muspika, Desa, RT/RW dan masyarakat.
“Bagaimana menyikapi peraturan itu sampai saat ini belum keluar? saya harap rekan-rekan untuk menyesuaikan dengan fatwa MUI terlebih dahulu,” pintanya.
“Kenapa kita belum bisa menerbitkan ijin keramaian? karena ijin keramaian diterbitkan harus sudah jelas, aturan sound horeg tidak ada di perijinan. Di perijinan terkait spesifikasi sound horeg itu tidak ada, makanya langkah kita biarpun tidak terbit ijin. hasil rapat koordinasi Muspika (akan menjadi rujukan) kita tetap dari kepolisian melakukan pengamanan agar tidak terjadi harkamtibmasy (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” jelasnya.
“Jadi sikap kita tetap sebagai pelayan pengayom, pelindung. Kita tetap mengamankan kegiatan untuk menjaga situasi agar tetap aman,” tegasnya.
foto: Budi Wicaksono Ketua Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Partai Nasdem
Komentar Facebook