Jember, Pak JITU.com — Kasus penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal di atas sebuah makam di Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember, terus menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 4 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB tersebut membuat warga sekitar kaget dan langsung melapor ke aparat kepolisian.
Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, kepada tapalkuda disway menyampaikan bahwa temuan awal di lokasi mengarah pada dugaan bahwa bayi baru saja dilahirkan sebelum dibuang.
“Kurang dari dua jam kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka adalah ibu bayi berinisial LT (17), nenek bayi berinisial M (45), dan ayah biologis bayi berinisial (27),” ucap Angga dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Setelah diamankan, kondisi fisik ibu bayi yang masih berusia 17 tahun tersebut diketahui dalam keadaan lemah. Polisi langsung membawa LT ke RSD dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan penanganan medis.
“Untuk saat ini, kondisi ibu korban masih lemas. Kami fokus memastikan keselamatan dan kesehatannya,” kata Angga.
Menurut informasi internal kepolisian, kondisi ibu yang melahirkan tanpa bantuan medis dan tekanan psikologis yang berat kemungkinan menjadi faktor yang memperburuk kesehatannya. Namun hal ini masih akan diklarifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan lanjutan.
Bayi laki-laki yang ditemukan meninggal selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses autopsi. Hasil autopsi diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kematian, termasuk apakah bayi sempat hidup saat dilahirkan atau mengalami kekerasan.
“Untuk bayi tersebut sudah dilakukan autopsi. Kami masih menunggu hasil resmi dari rumah sakit,” jelas Angga.
Autopsi merupakan prosedur wajib dalam kasus kematian mencurigakan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, guna memastikan unsur tindak pidana yang mungkin terjadi.
Selain ibu bayi, polisi juga mengamankan laki-laki 27 tahun yang diduga kuat merupakan ayah biologis bayi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menetapkan bahwa ayah bayi tersebut dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindakan eksploitasi atau perbuatan yang menyebabkan anak mengalami penderitaan fisik, psikis, maupun penelantaran.
Sementara itu, nenek bayi berinisial M (45) juga turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Namun perannya belum dipastikan.
“Kami masih mendalami sejauh mana peran nenek dalam kejadian ini. Semua kemungkinan terbuka dan masih kami telusuri,” ujar Angga.
Selain UU Perlindungan Anak, terduga pelaku juga dimungkinkan terjerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang menyebabkan kematian, seperti:
-
Pasal 308 KUHP: Penelantaran bayi yang menyebabkan kematian.
-
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
-
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana (jika ditemukan bukti kuat).
Penemuan bayi di atas makam bukan kejadian yang lazim di wilayah Dusun Besuk. Sejumlah warga mengaku trauma karena lokasi tersebut merupakan area pemakaman yang biasa mereka kunjungi.
Pemerintah Desa Wirowongso telah berkoordinasi dengan Polres Jember untuk memastikan keamanan warga dan memberikan pendampingan psikososial bagi keluarga atau saksi apabila dibutuhkan.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri motif di balik tindakan tersebut, termasuk apakah terdapat tekanan keluarga, persoalan hubungan pribadi, atau faktor ekonomi. Semua kemungkinan masih terbuka.
“Penyidikan belum selesai. Kami terus mendalami motif dari para terduga pelaku,” tegas AKP Angga.
Sebagai tambahan informasi, kasus di Desa Wirowongso ini menjadi Kasus pembuangan bayi ke 10 dalam kurun waktu setahun di Jember.
Berikut data yang dihimpun Pak JITU.com
-
9 Desember 2024, Di aliran sungai Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung
-
31 Desember 2024 Di semak-semak saluran irigasi dekat KUD Jelbuk pada
-
25 Januari 2025 Di saluran irigasi Padukuhan Karangjati, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul
-
2 Februari 2025 Di aliran sungai Bondoyudo, Dusun Pucukan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro
-
20 Februari 25 Di galian pondasi gudang di wilayah Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu
-
21 Maret 25 Di sungai Pringtali Desa Mrawan Kecamatan Mayang
-
22 April 2025 Di Teras toko warga Ajung
-
7 September 2025 Di sungai Bedadung Jubung
-
18 Oktober 2025 Di selokan Dusun Rowotengu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro,
-
5 Desember 2025 Di pemakaman Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung. (Yunus)
[fb_button]