Jember, Pak JITU.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Jember mengeluhkan belum terbitnya izin penggunaan lahan milik PTPN I Regional 5 Jember untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hingga kini, surat permohonan yang telah diajukan desa-desa tersebut belum mendapat kepastian waktu persetujuan.
Program KDMP sendiri merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang digagas Presiden sebagai upaya penguatan ekonomi desa melalui koperasi berbasis potensi lokal. Namun di Jember, pelaksanaannya justru terhambat karena persoalan perizinan lahan.
Salah satu kepala desa di Kecamatan Bangsalsari yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemerintah desa hanya menerima pemberitahuan bahwa berkas permohonan masih diproses dan diteruskan ke tingkat Provinsi Jawa Timur.
“Ya cuma pemberitahuan agar sebelum surat izin dari provinsi keluar agar tidak melakukan kegiatan di lahan yang dimohon,” katanya.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi merugikan desa karena sebagian Dana Desa (DD) sudah ditangguhkan untuk mendukung program KDMP.
“Ini nanti yang lain jalan punya kita belum dibangun, yang lain sudah bisa berpenghasilan punya kita masih ditangguhkan, padahal yang jalan dan yang belum sama-sama sudah ditangguhkan DD-nya, rugi dong kita,” keluhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan kepala desa di wilayah Kecamatan Rambipuji. Ia menjelaskan desa sebenarnya memiliki Tanah Kas Desa (TKD), namun lokasinya tidak strategis sehingga tidak layak untuk pengembangan koperasi.
Menurutnya, KDMP idealnya berada di lokasi pusat aktivitas ekonomi warga agar mudah diakses masyarakat.
“TKD ada tapi ada di dalam, tidak mungkin kalau dibangun di sana, makanya kami mengajukan permohonan penggunaan lahan ke PTPN yang lokasinya berada di tempat yang strategis,” katanya.
Hampir seluruh kepala desa yang berhasil dikonfirmasi menyampaikan alasan serupa. Mereka berharap segera ada kepastian dari perusahaan milik negara tersebut agar program koperasi dapat berjalan dan Dana Desa yang telah dialokasikan bisa direalisasikan.
KDMP direncanakan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, mulai dari penyedia sarana produksi pertanian, pemasaran hasil panen, hingga layanan simpan pinjam masyarakat. Karena itu, keterlambatan pembangunan dikhawatirkan menghambat perputaran ekonomi desa sekaligus pelaksanaan program pemerintah pusat di tingkat desa.
Sementara itu, pihak PTPN saat dikonfirmasi tidak bersedia diwawancarai secara langsung. Informasi diperoleh Pak JITU.com dari Dedy Krisna Asmud, bagian Agraria Legal Aset PTPN I Regional 5 Jember, yang menyebutkan bahwa persetujuan penggunaan lahan merupakan kewenangan kantor pusat perusahaan.
Ia juga menyampaikan, sekitar 40 desa di Kabupaten Jember telah mengajukan permohonan penggunaan lahan PTPN untuk KDMP, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang memperoleh persetujuan.
Dengan belum adanya izin tersebut, para kepala desa menilai pelaksanaan program Presiden di tingkat desa menjadi ikut tertunda. Mereka berharap adanya percepatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan PTPN agar kepastian hukum penggunaan lahan segera diberikan sehingga pembangunan koperasi desa dapat dimulai.