Beranda / Opini Publik / Opini Publik: Mendekonstruksi Wajah “Wakil Tuhan”: Antara Jeruji dan Integritas Progresif

Opini Publik: Mendekonstruksi Wajah “Wakil Tuhan”: Antara Jeruji dan Integritas Progresif

Mendekonstruksi Wajah “Wakil Tuhan”: Antara Jeruji dan Integritas Progresif

Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH., MH.

​Tragedi OTT yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok pada Februari 2026 ini bukan sekadar skandal suap biasa; ia adalah tamparan keras bagi nalar hukum kita. Di saat Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, mencoba menegakkan kembali marwah lembaga dengan ultimatum radikal: “Berhenti atau Penjara”, realitas justru menyuguhkan ironi yang menyesakkan. Untuk membedah akar pembusukan ini, kita perlu memanggil kembali paradigma para begawan hukum kita: Artidjo Alkostar, Bismar Siregar, dan Satjipto Rahardjo.

​Hukum sebagai Pengabdian Asketik
​Almarhum Artidjo Alkostar adalah horor bagi koruptor karena ia memandang hakim bukan sebagai jabatan birokratis, melainkan pengabdian yang bersifat asketik—sebuah jalan sunyi menuju kesucian integritas. Bagi Artidjo, integritas adalah harga mati; tidak ada ruang untuk “lobi pintu belakang”. Jika hari ini intelijen Komisi Yudisial (KY) dianggap “kendor” dan hukum masih bisa diintervensi oleh syahwat politik di Senayan, itu karena kita telah kehilangan standar asketisme tersebut. Hukum kita kehilangan sifat “angker”-nya karena para aktornya membiarkan diri mereka dijinakkan oleh kepentingan pragmatis.

​Keadilan Nurani di Atas Teks
​Bismar Siregar selalu mengingatkan bahwa jika hukum tertulis melukai rasa keadilan, maka hakim wajib memenangkan keadilan hati nurani. Bismar menarik hukum ke ranah moralitas yang transendental. Namun, apa yang terjadi di PN Depok adalah antitesis dari pemikiran ini: hukum formal justru dijadikan alat pemeras. Ketika “Wakil Tuhan” mulai memperdagangkan ayat-ayat hukum, mereka tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga melakukan “dosa teologis”. Keadilan tidak lagi bersumber dari nurani yang jernih, melainkan dari kalkulasi angka suap yang transaksional.

​Dekonstruksi Progresif: Memutus Rantai Politik
​Di sinilah relevansi pemikiran Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif. Satjipto menegaskan bahwa “hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Jika sistem rekrutmen melalui mekanisme politik di DPR justru menghasilkan hakim yang terbelenggu hutang budi, maka sistem itu harus didekonstruksi secara total.
​Pemisahan tegas antara politik dan hukum adalah langkah progresif yang mutlak. Kita memerlukan keberanian untuk mensterilkan proses seleksi Hakim Agung dan Komisioner KY dari tangan politisi. Intelijen KY harus diperkuat oleh pihak luar—profesional murni yang independen—agar tidak ada lagi rasa “segan” dalam mengawasi sesama rekan sejawat. Hanya dengan intelijen yang tajam dan tak berkompromi, hukum bisa keluar dari jerat “mafia peradilan”.

Mengembalikan Marwah

​Menggabungkan ketegasan Artidjo, kejernihan nurani Bismar, dan keberanian progresif Satjipto adalah satu-satunya jalan keluar. Ultimatum “Berhenti atau Penjara” dari Ketua MA akan menjadi slogan kosong jika sistem rekrutmen masih dibiarkan menjadi “dagangan” politik.
​Sudah saatnya kita memastikan bahwa mereka yang duduk di kursi hakim adalah manusia yang tidak memiliki “tuan” selain kebenaran. Keadilan tidak boleh lagi menjadi komoditas. Saatnya kita mengembalikan wajah “Wakil Tuhan” ke tempat yang semestinya: jauh dari lobi politik, tajam dalam pengawasan, dan dekat dengan keadilan rakyat.

Komentar Facebook
BACA JUGA :   Ketua AKD Jember Terindikasi Berafiliasi Dengan Partai Peserta Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya