JEMBER, Pak JITU.com – Lukman SH. kuasa hukum Aliansi Wartawan Selatan Jember (AWAS) menyampaikan akan mendampingi Imam Tahrir Fauzi (ITF), salah satu wartawan Media Online yang beberapa waktu lalu di laporkan ke Polres Jember karena dianggap telah menulis berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik terkait berita dugaan perselingkuhan oknum guru dengan istri tetangga di wilayah Kecamatan Gumukmas.
Hal tersebut secara tegas disampaikan Lukman dalam Konferensi Pers (Konpers) AWAS pada Sabtu siang (1/6/24) di Kedai J 82 yang terletak di kecamatan Gumukmas, bersama terlapor dengan didampingi Ketua Umum AWAS Muhammad Subur.
Diawal Konpers Lukman menjelaskan Pelaporan atas ITF itu bermula dari beredarnya video penggerebekan oleh warga atas SM (Oknum guru berstatus ASN) warga Dusun Muneng, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan SK (Istri tetangga SM) pada Sabtu malam (25/5/24).
Dalam video yang viral tersebar melalui media sosial itu terlihat SM sedang di interogasi warga yang menggerebeknya. Berdasarkan peristiwa tersebutlah ITF menulis berita yang kemudian berujung pada pelaporan atasnya.
“Peristiwa penggrebekan S dan SK yang bukan suami istri dan berada di lokasi atau tempat kejadian oleh warga desa, ini benar-benar terjadi, dan bukti bukti yang otentik yakni video saat penggrebekan dan Kasun setempat juga mengakui adanya penggrebekan tersebut, bahkan Kasun ada di sana, dan sudah ada pemberlakuan denda,” ujar Lukman.
Lukman menilai pelaporan atas kliennya itu terkesan Mengada-ngada, menurutnya wartawan atau Jurnalis tidak bisa di laporkan secara pidana, karena berdasarkan UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa Pers atau Jurnalis berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan sesuai ayat 2 dan 3 pasal 5 tersebut juga menyebutkan, bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan wajib melayani Hak Tolak, artinya seandainya ada oknum atau orang yang merasa dirugikan secara pemberitaan seharusnya, orang tersebut melakukan atau meminta hak jawab atas pemberitaan tersebut.
“Jadi laporan terhadap Klien saya ini terkesan mengada-ngada dan saya menyebut ada upaya-upaya pembungkaman terhadap Jurnalis, oleh karena itu saya akan mengawal dan mendampingi klien saya,” tegasnya.
Lukman juga menjelaskan bahwa masalah jurnalistik adalah wilayahnya Dewan Pers, yang memiliki asas penafsiran hukum bersifat khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Tidak bisa dilaporkan secara pidana kecuali sudah ada keputusan dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa permasalahan tersebut mengandung unsur pidana, tapi ini tidak, padahal di dalam peraturan perundang-undangan jelas sekali bahwa ketika seseorang (merasa ;red) dirugikan atas pemberitaan itu maka menganut Lex Specialis Derogat Lex Generalis, jadi Lex Spesialisnya mana? Undang-undang Pers,” Bebernya.
Sementara itu Subur Ketua Umum AWAS secara tegas pula menyampaikan akan terus mengawal dan mendampingi Anggotanya yang saat ini menjadi terlapor karena memberitakan peristiwa penggrebekan tersebut.
“Karena ini peristiwa penggrebekan dugaan perselingkuhan yang dilakukan SM yang nota bene nya adalah ASN itu benar-benar terjadi (Fakta) dan kemudian kepada dinas terkait saya berharap turun tangan agar kegaduhan yang terjadi cepat selesai,” Tandasnya.
Sedang ITF saat dimintai tanggapan atas pelaporan atas dirinya itu menyebutkan perlawanan yang sedang dilakukannya bersama AWAS agar ke depan tidak ada upaya intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, yang menurutnya bila itu terjadi bisa menjadi pengkerdilan pada wartawan untuk menyajikan fakta.
“Ini ke depan kalau kita tidak melawan bisa jadi semua wartawan ini akan dilaporkan, dikit-dikit dilaporkan, akhirnya apa? banyak wartawan yang menjadi takut menulis sebuah kebenaran,” Pungkasnya. (*)
JEMBER, Pak JITU.com – Tim Advokasi dan Hukum Wakil Bupati Jember memberikan pernyataan resmi sebagai respons atas narasi yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Jember. Upaya mempublikasikan detail finansial pribadi tanpa ba...
Mendekonstruksi Wajah “Wakil Tuhan”: Antara Jeruji dan Integritas Progresif Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH., MH. Tragedi OTT yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok pada Februari 2026 ini bukan sekadar skandal sua...
Jember, Pak JITU.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Jember mengeluhkan belum terbitnya izin penggunaan lahan milik PTPN I Regional 5 Jember untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hingga kini, surat permohonan yan...
Jember, Pak JITU.com – Bantahan Kepala Desa Karangsono, Mohammad Ahrul Fatah, terkait tudingan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara Musyawarah Desa (Musdes) tertanggal 13 Agustus 2025, mendapat sanggahan dari Ketua Badan Perm...
Dwi-Tunggal, Etika dalam Malfungsi Birokrasi Oleh: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H. Pemerintahan daerah dwi-tunggal bukan sekadar nomenklatur administratif, melainkan mandat sosiologis yang lahir dari kepercayaan publik. Namun, din...
JEMBER, Pak JITU.com – Komisi B DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (Oplah) di tiga desa di Kecamatan Bangsalsari, Selasa (3/2/2026). Sidak ini merupakan tindak...
JEMBER, Pak JITU.com – Tim Advokasi dan Hukum Wakil Bupati Jember memberikan pernyataan resmi sebagai respons atas narasi yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Jember. Upaya mempublikasikan detail finansial pribadi tanpa basis data yang terver...