Jember, Pak JITU.com – Penundaan Bantuan Sosial (Bansos) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember tahun 2024 (Pilkada Jember 2024) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hadi Sasmito menuai banyak reaksi dari berbagai pihak.
Setelah sebelumnya salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDIP yang adalah partai pendukung Calon Bupati Petahana berjargon Wis Wayahe Lanjutkan Hendy Siswanto – Gus Firjaun, sebut ia dan partainya akan menggugat dan siap pasang dada bila penundaan itu terjadi, kini pemerhati kebijakan pemerintah dan sosial kemasyarakatan Agus Masyhudi sebut akan melakukan gugatan juga.
Pernyataan pria yang akrab disapa Agus MM. itu disampaikan melalui sambungan telepon sebagai bentuk reaksi dari berita yang media ini tayangkan sebelumnya.
“Siapa itu yang melakukan penundaan akan saya gugat,” ujarnya dengan nada kesal (15/10/24).
“Mau Pj (Penjabat Bupati Sementara), atau Sekdanya kalau macam-macam dengan regulasi yang sudah ditetapkan akan saya gugat, apalagi terkait dengan bansos,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agus mengaku sangat prihatin dengan keputusan Sekda dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membekukan sementara program yang berbasis kemasyarakatan itu, ia menyimpulkan penundaan itu sebagai bentuk kedzaliman yang nyata terhadap hak-hak masyarakat.
Kesimpulan itu disebutkan Agus dari 5 catatan yang ia kirim ke redaksi Pak JITU.com atas penundaan itu.
1. Program hibah, bansos dan honor guru ngaji sudah ditetapkan dalam APBD 2024 dan gak ada alasan pembenaran karena memenuhi syarat regulasi, sebab dengan diterapkan program tersebut dalam APBD maka Perda nya dan turunan piranti regulasi sudah terpenuhi
2. Jika alasan pembekuan itu dilakukan untuk menjaga tegaknya netralitas ASN justru paradoks dengan alasan itu, karena keputusan sekda dan OPD itu dapat dipastikan menguntungkan salah satu calon,maka netralitas ASN tersebut perlu diperdebatkan secara publik.
3. Program hibah, bansos dan honor guru ngaji adalah program reguler yg sudah berjalan sebelum Bupati Hendy, jadi saat ini tinggal melanjutkan memberikan hak yg seharusnya mereka terima, maka sejatinya pengawasan melekat harus dilakukan kepada ASN bukan mempermasalahkan pelaksanaan programnya.
4. Andaikan keputusan sikap Sekda tersebut bisa diklasifikasikan sebagai gugatan sederhana maka saya adalah orang pertama yg akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jember.
5. Siapapun yg memprakarsai pembekuan/penghentian sementara program berbasis kemasyarakatan, mereka sungguh mendzalimi hak penerima manfaat dan menciderai daripada fungsi APBD.
Sementara itu Abdul Jalil salah satu Guru Ngaji yang berada di wilayah Kecamatan Bangsalsari menyayangkan kabar yang beredar, ia dan Guru Ngaji yang lain merasa menjadi korban politik Pilkada, “Siapapun Bupatinya insentif Guru Ngaji itu sudah ada sejak dulu, hubungannya apa kok karena Pilkada jadi ditunda?,” ucapnya saat dimintai tanggapan soal penundaan bansos oleh Sekda itu.
“Apanya yang politisasi, wong itu memang sudah waktunya dicairkan, kecuali kalau sengaja dimajukan atau dimundurkan baru bisa disebut politisasi,” imbuhnya penuh tanya. (Yunus)