Jember, Pak JITU.com – Tukimin, Ketua LMDH Rengganis (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) bersama kepengurusan dengan di dampingi Kepala Desa Pakis, mendatangi Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember yang berada di Jalan Trunojoyo, Gg. SMAK Santo Paulus Nomor 43-45 Jember, Senin (3/6/2024).
Kedatangan Ketua LMDH Rengganis yang menaungi kawasan Wisata Kampung Durian di wilayah kaki Gunung Argopuro Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember itu dalam rangka mempertanyakan pelaksanaan Bimbingan Teknis oleh CDK terhadap warga yang bukan bagian dari kepengurusan LMDH yang dipimpinnya.
Menurut Tukimin, dirinya adalah pengurus LMDH yang sah, yang apabila terdapat hal terkait dengan wilayah hutan yang berada dalam pengawasannya itu seharusnya melibatkannya dan atas sepengetahuannya.
“Agenda kami klarifikasi permasalahan bahwa CDK mengundang orang yang tidak jelas dalam bentuk pembinaan tehnik (Bimtek ;red) dalam pengukuran batas, yang masuk di kawasan KDBK,” jelas Tukimin pasca rapat dengar pendapat dengan pimpinan CDK.
“Kami menyampaikan dengan dasar legitimasi kami selaku ketua LMDH, sedangkan dari CDK melakukan suatu rapat, namun yang diundang adalah saudara Hartono, sedangkan sdr. Hartono susah habis masa jabatan pada tahun 2022,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tukimin menguatkan pernyataannya sebagai pengurus LMDH Rengganis yang sah dengan menunjukkan bukti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KEMENKUMHAM) bernomor : AHU 0001790.AH.O1.08 Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH Rengganis. Serta bukti Surat Keputusan Kepala Desa Pakis bernomor : 141.1/13/35/09.14-2021/2023 Tentang Pengangkatan Pengurus LMDH Rengganis Desa Pakis.
“Jadi kami merasa keberatan, karena yang punya legitimasi kami sendiri,” beber Tukimin.
Sebelumnya kepengurusan LMDH Rengganis ini terjadi sengketa, bahkan diduga sebab sengketa tersebut warung makan milik Tukimin yang berada di kawasan wisata Kampung Durian ludes dibakar orang tidak dikenal, meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, kerugian sebab kebakaran itu ditaksir mencapai 55 juta rupiah, mengingat semua barang dagangan yang ada berikut barang-barang berharga milik tukimin ikut ludes terbakar (22/12/23).
Tidak selesai disitu, gejolak sengketa kepengurusan itu masih berlanjut, di area yang sama tampak dalam sebuah video puluhan orang membakar papan nama LMDH Rengganis, kejadian ini disebutkan Tukimin terjadi pada Rabu malam 3 April 2024 sekira pukul 17.30 wib. Akibat kejadian ini disebutkan Tukimin satu orang anggotanya mengalami pemukulan dengan senjata tajam, dan korban telah melakukan pelaporan ke Polres Jember.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan CDK Jember Sapto Y. Dikonfirmasi terkait keberatan yang dilakukan oleh pihak Tukimin menyampaikan bahwa mekanisme Bimtek itu berdasarkan pengajuan oleh kelompok.
“CDK dalam hal ini mencoba ataupun memfasilitasi dengan mengadakan Bimtek,” kata Sapto.
Ditanya tentang kenapa kepengurusan LMDH yang resmi tidak dilibatkan?, Sapto menjawab itu sesuai dengan usulan seperti yang dijelaskannya sebelumnya.
“Dan kelompok-kelompok yang dilakukan fasilitasi tersebut sudah dilakukan validasi oleh PPKH kita hanya membantu memfasilitasi hal tersebut,”. (tim)
[fb_button]
























