Jember, Pak JITU.com – Wali murid siswa SMPN 3 Balung menyebut ia harus membayar biaya buku LKS anaknya sebesar 270 ribu rupiah pertahunnya.
Pria yang meminta di privasi identitasnya demi menjaga privasi anaknya yang berstatus siswa di sekolah tersebut mengatakan biaya LKS (Lembar Kerja Siswa) itu dibayarkan dua kali dengan rincian 135 ribu rupiah per semester.
“Dibayar per semester, kan 2 kali semester setahun jadi totalnya 270 ribu, semua ada 12 buku,” ujarnya (11/6/25)
“Katanya kalau guru atau sekolah itu kan tidak boleh jual buku, apalagi ini sekolah negeri tapi kok masih jual buku?, katanya kan harusnya gratis kalau sekolah negeri kan sudah ada dana bos,” imbuh dengan mimik wajah penuh tanya.
Ia juga menyebut sudah menanyakan perihal itu pada beberapa wali murid yang lain dan siswa-siswa yang lain, dan semua disebutnya mengaku juga dibebani biaya buku LKS.
Buku LKS Siswa SMPN 3 Balung yang disebutkan harus dibayar sebesar 270 ribu rupiah pertahun
“Ya sama dari kelas tujuh sampai kelas sembilan semua bayar,” tuturnya.
Pernyataan bapak tersebut diamini oleh anaknya yang juga meminta di privasi identitasnya karena dikhawatirkan mendapatkan perlakuan tidak sama ketika disekolah.
“Kalau jumlah siswa semuanya kurang lebih 400,” jelas anak itu.
Jika benar demikian, maka apabila diakumulasi dana LKS di SMPN 3 Balung tersebut dengan jumlah siswa bisa mencapai Rp108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) per tahun.
Plt. Kepala Sekolah SMPN 3 Balung Syaifudin Zuhri M.Pd. saat coba dikonfirmasi media ini di hari yang sama disebutkan sedang tidak berada dikantornya.
Sedang Tatik guru kelas tujuh saat dikonfirmasi media ini tidak membantah perihal ada buku pegangan siswa.
Suasana di ruang guru SMPN 3 Balung saat media ini sedang konfirmasi
“Untuk buku pegangan siswa, ya ada memang buku pegangan siswa, semua sekolah ada,” jelasnya
Saat ditanya apakah memang pihak sekolah yang menjual buku-buku itu, Tatik mengatakan yang menjual koperasi, “Bukan sekolah, koperasi dari pihak koperasi,” bebernya.
Terkait masalah pembayaran dari siswa Tatik menyebut ada petugasnya sendiri.
Saat diminta untuk diambil gambar sebagai thumbnail berita, Tatik meminta agar difoto bersama saja diruang kerja guru.
Jelang beberapa saat media ini ditemui Wakil Kepala Kurikulum SMPN 3 Balung, Hj. Hariganti Yani S.Pd, M.Pd., ia meminta jurnalis media ini untuk memberi masukan terkait permasalahan tersebut, namun disampaikan bahwa wilayah Jurnalis hanya melakukan konfirmasi. Adapun perihal masukan, disampaikan akan kami konfirmasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait, agar masukan itu nantinya disampaikan oleh pihak yang berkompeten.
Sampai saat berita ini dibuat, media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dan Dinas-dinas terkait. Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan secara tegas pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dugaan terjadinya praktek jual- beli buku di SMPN 3 Balung ini juga disinyalir melanggar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. (Yunus)
JEMBER, Pak JITU.com – Tim Advokasi dan Hukum Wakil Bupati Jember memberikan pernyataan resmi sebagai respons atas narasi yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Jember. Upaya mempublikasikan detail finansial pribadi tanpa ba...
Mendekonstruksi Wajah “Wakil Tuhan”: Antara Jeruji dan Integritas Progresif Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH., MH. Tragedi OTT yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok pada Februari 2026 ini bukan sekadar skandal sua...
Jember, Pak JITU.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Jember mengeluhkan belum terbitnya izin penggunaan lahan milik PTPN I Regional 5 Jember untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hingga kini, surat permohonan yan...
Jember, Pak JITU.com – Bantahan Kepala Desa Karangsono, Mohammad Ahrul Fatah, terkait tudingan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara Musyawarah Desa (Musdes) tertanggal 13 Agustus 2025, mendapat sanggahan dari Ketua Badan Perm...
Dwi-Tunggal, Etika dalam Malfungsi Birokrasi Oleh: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H. Pemerintahan daerah dwi-tunggal bukan sekadar nomenklatur administratif, melainkan mandat sosiologis yang lahir dari kepercayaan publik. Namun, din...
JEMBER, Pak JITU.com – Komisi B DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (Oplah) di tiga desa di Kecamatan Bangsalsari, Selasa (3/2/2026). Sidak ini merupakan tindak...
JEMBER, Pak JITU.com – Tim Advokasi dan Hukum Wakil Bupati Jember memberikan pernyataan resmi sebagai respons atas narasi yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Jember. Upaya mempublikasikan detail finansial pribadi tanpa basis data yang terver...