JEMBER, Pak JITU.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember menolak memberikan keterangan terkait biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp1,3 juta yang ramai diperbincangkan masyarakat Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.
Penolakan tersebut terjadi saat perwakilan BPN turut hadir dalam acara pembagian sertifikat PTSL di Kantor Desa Kaliwining pada Sabtu (1/11/2025).
Enam orang perwakilan BPN yang berada di lokasi penyerahan sertifikat meminta awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kelompok Masyarakat PTSL (Pokmas PTSL) Kaliwining, yang bertindak sebagai pelaksana program di tingkat desa.
Program PTSL di Desa Kaliwining telah diselenggarakan sejak 1 Januari 2024. Meskipun dikenal sebagai desa terluas kedua di Kecamatan Rambipuji dengan luas 11,8 km², minat warga untuk mengikuti program ini relatif minim, hanya tercatat 1.038 pemohon.
Fahrur Rozi, selaku Admin PTSL Desa Kaliwining, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka dari Januari hingga Maret 2024. “Kami sudah membagikan sebanyak 867 sertifikat pada Desember 2024, untuk tahun ini 170 sertifikat, aslinya 171 cuma yang satu masih trouble,” katanya.
Terkait biaya yang menjadi polemik, Fahrur Rozi menegaskan bahwa angka Rp1,3 juta bukanlah total biaya program PTSL.
”Kami sudah berulang kali klarifikasi. Kalau biaya PTSL itu Rp400 ribu, yang Rp900 ribu itu adalah biaya peralihan, bukan biaya PTSL,” jelas Fahrur.
Fahrur menambahkan, biaya Rp900 ribu dikenakan khusus bagi pemohon yang status tanahnya belum jelas, sehingga harus dibuatkan dokumen peralihan terlebih dahulu. Tanpa memberi penjelasan rinci biaya peralihan yang dimaksud apakah biaya Pajak dan Biaya Administrasi pengurusan dokumen legalitas kepemilikan sebelumnya, termasuk pajak-pajak yang terutang dan belum dibayar. Atau biaya Akte Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengalihan Hak yang meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Pajak Penghasilan (PPh) dan Honorarium PPAT/Pejabat, yang wajib ditanggung oleh pemohon jika status tanahnya belum jelas sebelum proses sertifikasi.
Meskipun di wilayah Jember biaya rata-rata program PTSL ini antara Rp350.000 sampai Rp400,000, jumlah ini termasuk melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, wilayah Jember masuk dalam Kategori V, yaitu: Jawa dan Bali, yang batas maksimal biaya yang boleh dibebankan kepada masyarakat oleh desa/pokmas, sebesar Rp150.000 per bidang.
Dengan demikian, biaya Rp400.000 tersebut hampir tiga kali lipat lebih tinggi dari batas resmi yang diizinkan untuk operasional Pokmas.
Sementara itu, biaya tambahan Rp900.000 di luar biaya PTSL, yang disebutkan untuk biaya proses peralihan (hak) seperti sudah diurai diatas masih perlu untuk dikonfirmasikan kembali.
Sebagai informasi tambahan, Desa Kaliwining merupakan desa dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Kecamatan Rambipuji. Tercatat, 5.090 penduduk atau 25,19% dari total populasi 20.238 jiwa masuk dalam kategori warga miskin. (Yunus)
Komentar Facebook







