Jember, Pak JITU.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, secara langsung menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Dusun Sumbercanting, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Rabu (23/12/2025).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program reforma agraria yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.
Dalam sambutannya, Muhammad Khozin menegaskan bahwa program redistribusi tanah ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat, khususnya kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
“Ini bagian dari semangat reforma agraria. Pemerintah memfasilitasi pemberian sertifikat tanah yang sudah ditempati oleh warga puluhan tahun tanpa status hak yang jelas, dan sekarang diberikan sertifikatnya untuk kepastian hukum,” ujar pria yang akrab disapa Gus Khozin itu.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan, Gus Khozin juga berharap sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan produktif oleh masyarakat.
“Mudah-mudahan sertifikat ini oleh penerima, oleh warga, dipergunakan secara bijak dan memberikan manfaat untuk kesejahteraan keluarga,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember Ghilman Afifudin, Kepala Desa Tugusari Akhmat Khoiri, Danramil 0824/15 Bangsalsari, Camat Bangsalsari Bambang Erwin Setyono, serta sejumlah pihak terkait dan masyarakat penerima sertifikat.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Jember Ghilman Afifudin menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini terdapat 2.025 bidang tanah redistribusi yang akan diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Jember.
“Khusus di Desa Tugusari terdapat 260 bidang tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,” jelas Ghilman.
Ia menambahkan, Desa Tugusari menjadi lokasi pertama penyerahan sertifikat redistribusi tanah pada tahun 2025.
“Tugusari kami pilih sebagai lokasi pertama pembagian sertifikat redistribusi tahun ini,” katanya.
Menurut Ghilman, keberhasilan pelaksanaan redistribusi tanah tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, sehingga prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Berkat dukungan semua pihak, kita bisa melaksanakan penyerahan sertifikat ini dalam waktu kurang dari dua bulan,” ungkapnya.
Salah satu warga penerima, Tuman, mengaku bersyukur dan berterima kasih setelah bertahun-tahun tinggal di lahan kawasan hutan tanpa status kepemilikan yang jelas.
“Saya sangat berterima kasih, terutama kepada Pak Kades Akhmat Khoiri yang telah membantu masyarakat hingga akhirnya kami mendapatkan hak milik,” pungkasnya. (Yunus)
[fb_button]