JEMBER, Pak JITU.com – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan pencairan insentif atau honorarium guru ngaji akan direalisasikan mulai awal puasa pada bulan Ramadhan 1477 Hijriah mendatang.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Jember, Nurul Hafidz Yasin, di ruang kantornya pada Kamis (22/1/2026).
Nurul Hafidz menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud dari atensi khusus dan program prioritas dari Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait). Tahun 2026 ini, Pemkab tidak hanya memberikan insentif kepada guru ngaji dan mudin, tetapi juga menambah dua kategori penerima baru yaitu Marbot (Petugas kebersihan masjid) dan Ketua Kelompok Pengajian (KKP)
“Ini menjadi atensi dan program prioritas Gus Bupati. Kami rencanakan akan cair sebelum hari raya atau lebaran,” ujar Nurul Hafid.
Pada tahun 2026 ini lanjut Nurul Hafidz, Pemerintah Kabupaten Jember telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48 miliar. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk honorarium, tetapi juga mencakup perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.000 total penerima manfaat yang diantaranya adalah Marbot dan KKP.
“Untuk guru ngaji total tetap 22.000, kemudian Marbot kurang lebih 3.000, Ketua Kelompok Pengajian sekitar 2.000 penerima se-kabupaten Jember,” ungkapnya.
Adapun mekanisme pengusulan dan verifikasi disebutkan Nurul Hafidz tetap seperti tahun sebelumnya yaitu melalui usulan dari Pemerintah Desa.
Saat ini, Bagian Kesra tengah merampungkan revisi Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pengusulan nama-nama penerima. Nurul Hafidz menyebutkan bahwa dalam minggu ini pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan kecamatan.
“Kami minta pemerintah desa segera mengusulkan, sehingga nanti di awal puasa sudah bisa mulai kita realisasikan,” tambahnya.
Terkait mekanisme, Pemkab Jember tetap mengedepankan transparansi melalui Musyawarah Desa (Musdes). Proses Musdes bertujuan untuk memverifikasi ulang data tahun sebelumnya. Jika ditemukan guru ngaji yang sudah tidak memenuhi kriteria, seperti santri yang sudah tidak ada, pindah rumah, atau meninggal dunia maka akan diganti dengan usulan baru melalui Musdes. Begitu juga berlaku untuk 2 kategori yang baru yaitu Marbot dan Ketua Kelompok Pengajian.
Adapun Insentif dan honorarium yang akan diterimakan masih seperti tahun sebelumnya yaitu Rp1,5 juta per penerima.
Nurul Hafidz menekankan bahwa pemberian insentif ini adalah bentuk penghargaan setinggi-tingginya dari Bupati Jember kepada mereka yang telah mendedikasikan diri untuk masyarakat.
“Mudah-mudahan apa yang diberikan pemerintah ini bermanfaat. Khususnya bagi guru ngaji, mereka adalah garda terdepan dalam mendidik akhlak dan pengetahuan agama bagi generasi muda kita di Jember,” tutupnya.