Jember, Pak JITU.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsono, Nur Hadi, bersama seluruh anggota BPD membuat surat pernyataan bersama yang menyebutkan mereka tidak pernah menandatangani Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) tertanggal 13 Agustus 2025. Dokumen tersebut diketahui terlampir dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Karangsono Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan itu disampaikan Nur Hadi usai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Jember.
“(Kami diperiksa) secara bersamaan bersama teman-teman (keanggotaan BPD),” kata Nur Hadi kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/2/2026).
Meski tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan, ia menyebut pemeriksaan berfokus pada tanda tangan dalam Berita Acara Perubahan APBDes 2025.
“Poin terpenting kita perkuat bahwa pada tanggal 13 itu kita tidak pernah menandatangani APBDes perubahan,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Nur Hadi juga menunjukkan salinan (scan) surat pernyataan bersama kepada Pak JITU.com. Dalam surat tertanggal 9 Februari 2026 yang ditandatangani delapan anggota BPD Karangsono tersebut ditegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani berita acara Musdes tertanggal 13 Agustus 2025.
Dalam surat itu juga disebutkan alasan mereka tidak menandatangani karena pada tanggal tersebut tidak pernah dilaksanakan Musdes.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Inspektur Penny Artha Medya, saat dikonfirmasi awak media menyatakan pihaknya masih melakukan permintaan keterangan.
“Ini masih proses, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait,” kata Penny, Minggu (9/2/2026).
Sebelumnya, Inspektorat telah memeriksa Kepala Desa Karangsono Muhammad Ahrul Fatah pada Senin (9/2/2026). Sehari kemudian, Selasa pagi (10/2/2026), pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekretaris Desa Muhammad Tamsir dan Kepala Seksi Perencanaan Holili, sebelum akhirnya memeriksa unsur BPD masih di hari yang sama.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua dan anggota BPD Karangsono mencuat pada awal Januari 2026 saat persiapan Musdes APBDes Tahun Anggaran 2026. Nur Hadi mengaku terkejut melihat terdapat tanda tangannya dalam berita acara Musdes Perubahan APBDes tertanggal 13 Agustus 2025, padahal ia merasa tidak pernah mengikuti Musdes maupun menandatangani dokumen tersebut.
Sebagai informasi, Musdes merupakan forum tertinggi di tingkat desa yang mempertemukan BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk mengambil keputusan strategis. BPD berperan sebagai penyelenggara, sedangkan pemerintah desa bertindak sebagai fasilitator. Karena itu, menjadi janggal apabila terdapat berita acara Musdes tanpa sepengetahuan anggota BPD.
Isu dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kemudian menyebar ke masyarakat hingga Camat Bangsalsari Bambang Erwin Setiyono melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak pada 2 Februari 2026. Setelah itu, seluruh pihak terkait dimintai keterangan oleh Inspektorat.
Dugaan tersebut juga mendapat perhatian kalangan akademisi. Dosen Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Jember, Dr. Muhammad Hoiru Nail, SH., MH., menyatakan bahwa penggunaan hasil pemindaian (scan) tanda tangan dapat memenuhi unsur pemalsuan apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya.
“Apalagi jika pihak BPD kemudian menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menyetujui atau memberikan izin kepada siapapun untuk menandatangani penyusunan APBDes,” ujarnya, seperti dikutip dari Jempolindo.id.
Ia menambahkan, apabila unsur pidana terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 391 ayat (1) dan (2), pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pernyataan senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Jember, Dr. Fauziyah, ia menilai bahwa perkara pemalsuan tanda tangan di dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melanggar hukum pidana, sebab untuk kepentingan umum.
Menurutnya dokumen APBDes perubahan bukan sebuah perjanjian, tapi administrasi pemerintahan.
“Sebab tanda tangan di dokumen APBDes perubahan bukan sebuah perjanjian, tapi hukum administrasi secara hukum publik, maka mereka terkena Pasal pemalsuan sebagaimana KUHP,” kata Fauziyah pada wartawan (6/2/2026).
“Jika ada oknum di Pemerintah desa (Pemdes) Karangsono yang memalsukan tanda tangan BPD di dokumen perubahan APBDes 2025, itu merupakan pelanggaran hukum pidana,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan setiap BPD bertanggungjawab terhadap anggota BPD lainnya, jika ada tanda tangan salah satunya yang men-scan tanpa ada persetujuan dari yang bersangkutan, maka dokumen APBDes perubahan tersebut cacat prosedur.