Jember, Pak JITU.com – Klarifikasi yang dilakukan oleh Camat Bangsalsari Bambang Erwin Setiyono kepada Kepala Desa Karangsono, Mohammad Ahrul Fatah dan Ketua BPD Nur Hadi menyebutkan, tandatangan berita acara Musdes (Musyawarah Desa) yang tercantum diduga hasil scan (pemindaian).
“Dari pertemuan tadi Kepala Desa yang jelas mengakui kalau tandatangan di scan kalau tidak salah, scan-an, bukan dipalsukan, sehingga mereka mohon maaf kepada ketua BPD bersama Anggota BPD semuanya,” kata Bambang (2/2/2026).
Dalam klarifikasi yang menghadirkan semua keanggotaan BPD Karangsono, Kepala Desa, dan perangkat desa itu Bambang menjelaskan, Musdes benar terjadi pada tanggal 17 Juli 2025, namun karena beberapa hal Kepala Desa diduga merekayasa tanggal berita acara menjadi tanggal 13 Agustus 2025.
Ditanya tertanggal berapa yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban, “Yang tanggal 17 ya pak Eko?,” kata bambang ragu, seraya bertanya ke salah satu pegawai yang sedang berada di ruang kerjanya.
“Yang tanggal 17 yang sah, yang tanggal 13 tidak sah,” tegasnya.
Bambang melanjutkan bahwa ia menduga kejadian itu dilatarbelakangi ketidak harmonisan antara kedua belah pihak, oleh karenanya ia berusaha merangkul keduanya agar kedepan bisa harmonis dan duduk bersama dalam pembahasan di Desa.
Kedua belah pihak disebutkan Bambang sudah saling memaafkan dan masalah dianggap selesai. Namun saat ditanya bahwa permasalahan itu bukan tentang permasalahan personal antar keduanya tapi juga ada dugaan pemalsuan tandatangan dan pemalsuan dokumen. Bambang mengatakan itu menjadi hak BPD apabila hendak melanjutkan ke ranah hukum.
“Makanya tadi sudah dijawab Pak Kades mengakui, dan BPD memaafkan kaitannya dengan perbuatan tersebut,” kata Bambang.
“Saya kira ini dianggap kekeluargaan, mungkin seperti itu, jadi mediasi ini tadi dianggap sudah selesai,” imbuhnya.
Nur Hadi, Ketua BPD Karansono saat dikonfirmasi sejumlah awak media sesaat setelah digelarnya klarifikasi oleh Camat Bangsalsari menegaskan bahwa memang tidak pernah terjadi Musdes pada tanggal 13 Agustus 2025 seperti tertera dalam berita acara, dan hal tersebut sudah diakui oleh Kepala Desa.
“(Kepala Desa) Sudah mengakui bahwa BPD memang tidak pernah melakukan (Musdes) pada tanggal 13 itu,” kata Nur Hadi.
Ia mengatakan masih akan pikir-pikir langkah apa yang akan dilakukan terkait dugaan pemalsuan tandatangannya itu.
Sedang Kepala Desa Karangsono Mohammad Ahrul Fatah membantah telah terjadi pemalsuan tandatangan, ia menjelaskan kejadian bermula saat rapat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), dimana ketua BPD melihat ada berita acara tertanggal 13 Agustus 2025 yang pada saat itu tidak dimungkinkan dilaksanakan Musdes.
“Akhirnya diklarifikasi oleh bapak Camat memang tidak ada di tanggal 13, adanya itu tanggal 17 Juli,” ujarnya sambil menunjukkan foto dokumentasi yang ada di ponselnya.
Fatah juga menunjukkan dokumentasi penandatanganan daftar hadir dalam Musdes pada tanggal 17 Juli tersebut, “Tidak mungkin lah kita memalsukan tandatangan, kemungkinan besar ini adalah salah tanggal penggarapan yang kemarin,” ujarnya.
“Makanya tadi sudah di klarifikasi kalau memang tidak tandatangan itu BPD siapa, ya mohon diperjelas juga, karena tadi sudah dimediasi semua sudah klir kita sudah sama-sama memaafkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, saat coba dikonfirmasi perihal dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen tersebut di kantornya (3/2/26), menyebutkan sedang ada kegiatan di luar.
“Mohon maaf saya masih giat di luar,” Jawab Adi melalui pesan WhasApp