JAKARTA, Pak JITU.com – Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, menilai tantangan utama dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan terletak pada aparat penegak hukum, melainkan pada kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana. Pernyataan itu disampaikan Eddy dalam tayangan YouTube Kementerian Hukum pada 26 Januari 2026.
Menurut Eddy, aparat penegak hukum diyakini sudah siap menjalankan KUHP baru. Namun, ia mengaku masih memiliki keraguan terhadap kesiapan masyarakat dalam menerima cara pandang baru yang diusung regulasi tersebut.
“Kalau ditanya apa tantangan dari implementasi KUHP baru, saya meyakini aparat penegak hukum kita siap. Tapi saya agak ragu apakah masyarakat kita siap dengan KUHP yang baru, karena KUHP yang baru ini mengubah paradigma kita semua,” ujarnya.
Eddy mencontohkan pola pikir yang masih umum di masyarakat ketika menghadapi tindak pidana. Menurutnya, korban atau publik sering kali langsung menuntut agar pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa hukum pidana masih kerap dipandang sebagai sarana balas dendam atau lex talionis.
Padahal, KUHP baru telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Ini yang harus sering disosialisasikan kepada masyarakat agar benar-benar dipahami. Jangan sampai ketika suatu perkara ditempuh lewat jalur restoratif, malah muncul anggapan polisi dibayar, jaksa dibayar, atau hakim dibayar. Padahal itu memang mekanisme yang diperkenalkan dalam KUHP,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengungkapkan bahwa pemerintah sejak awal sudah memperkirakan KUHP akan diuji secara hukum. Saat ini, tercatat ada belasan gugatan terkait KUHP dan sejumlah gugatan lain yang berkaitan dengan ketentuan di dalamnya.
“Sudah ada sekitar 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 6 gugatan terkait KUHP. Kami memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji. Dan kami siap mempertanggungjawabkannya secara akademik,” jelasnya.
Ia menegaskan, tim ahli pemerintah siap memberikan penjelasan kepada publik maupun Mahkamah Konstitusi terkait materi-materi yang diuji, termasuk alasan perumusan pasal-pasal tertentu.
Eddy mengaku heran dengan salah satu materi yang digugat, yakni soal hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, ketentuan itu justru dirancang untuk memperjelas peristiwa pidana, memberikan kepastian hukum, serta menghindari ego sektoral antar lembaga penegak hukum.
“Maksud pembentuk undang-undang itu agar membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum, dan tidak ada ego sektoral. Saya belum membaca detail alasan pemohon, tapi saya agak heran juga kenapa itu yang diuji,” katanya.
Ia pun menyindir bahwa jangan sampai mekanisme yang seharusnya membuat perkara menjadi jelas justru dipersoalkan dengan sudut pandang yang berbeda.
Dengan berbagai dinamika tersebut, Eddy menekankan pentingnya edukasi publik secara masif agar masyarakat memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan yang lebih menyeluruh.