Bedah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dalam APBDes Karangsono: Siapa Bertanggungjawab? Siapa Terlibat? Siapa Terjerat?
Oleh: Muhammad Yunus
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 tertanggal 13 Agustus 2025 bukan sekadar persoalan administrasi. Peristiwa ini berpotensi menjadi perkara serius yang menyentuh jantung tata kelola pemerintahan desa, yakni legitimasi keputusan publik.
Persoalan ini semakin menarik karena Camat Bangsalsari saat memberikan keterangan usai melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak (2/2/2026) menduga bahwa tanda tangan tersebut kemungkinan merupakan hasil pemindaian (scan). Namun dugaan itu kemudian terbantahkan, sebab Ketua BPD dan sejumlah anggota justru membuat surat pernyatakaan bersama bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut bukan milik mereka. Artinya, isu yang semula dianggap teknis administrasi berpotensi berubah menjadi dugaan manipulasi dokumen pemerintahan. Saat ini Inspektorat Jember tengah meminta keterangan dari semua pihak.
Untuk memahami bobot persoalan ini, kita tidak dapat hanya melihatnya sebagai konflik antara Kepala Desa dan BPD. Jadi tindakan camat memediasi kedua pelah pihak penulis anggap tidak tepat dan tidak sesuai kontek masalah. Kasus ini harusnya dibaca melalui prosedur dan kerangka hukum pengelolaan APBDes dan pembentukan peraturan desa.
Dalam Panduan Evaluasi APBDes ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan wujud pengelolaan keuangan desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD secara terbuka dan bertanggung jawab. Artinya, APBDes bukan dokumen milik kepala desa semata, melainkan kontrak sosial antara pemerintah desa dan masyarakat melalui representasi BPD.
Karena itu, penyusunan APBDes wajib memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Musyawarah Desa (Musdes) menjadi mekanisme legal yang melahirkan legitimasi tersebut. Tanpa persetujuan BPD, APBDes secara prinsip kehilangan dasar demokratisnya. Bahkan dalam dokumen evaluasi disebutkan bahwa salah satu alat verifikasi utama adalah keputusan hasil musyawarah BPD dalam pembahasan dan penyepakatan Perdes APBDes.
Di sinilah titik krusial kasus Karangsono. Jika benar tanda tangan BPD tidak pernah diberikan, maka persoalannya bukan sekadar tanda tangan palsu, melainkan kemungkinan Perubahan APBDes disahkan tanpa persetujuan lembaga representatif desa.
Panduan evaluasi juga menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes maupun Perubahan APBDes wajib dievaluasi oleh camat sebagai delegasi bupati. Evaluasi ini mencakup aspek administrasi, legalitas, kebijakan, hingga substansi anggaran.
Salah satu poin penting evaluasi adalah memastikan BPD telah menyepakati rancangan peraturan desa tersebut. Dengan kata lain, keberadaan tanda tangan BPD bukan formalitas, melainkan bukti legal bahwa proses demokrasi desa telah berlangsung.
Apabila dokumen tersebut tidak sah, maka proses evaluasi oleh camat berpotensi cacat prosedur. Jika evaluasi cacat, maka Peraturan Desa yang dihasilkan juga berpotensi tidak sah secara hukum administrasi.
Peraturan Bupati Jember Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa menjadi pengikat prosedural pembentukan produk hukum desa. Dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan peraturan harus memenuhi dua unsur yaitu prosedur dan substansi. Jika prosedur tidak terpenuhi, misalnya tidak adanya persetujuan BPD, maka peraturan desa dapat batal atau dibatalkan.
Bahkan dalam ketentuan evaluasi disebutkan bahwa apabila kepala desa dan BPD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi atau tetap menetapkan perdes tanpa memenuhi ketentuan, peraturan desa dapat dibatalkan. Artinya, tanda tangan BPD bukan sekadar pelengkap arsip, tetapi syarat sah lahirnya peraturan desa.
Kasus Karangsono sebenarnya menggambarkan masalah klasik di banyak desa, yakni pergeseran makna Musdes. Dalam praktik ideal, Musdes merupakan forum kedaulatan warga. Namun dalam praktik buruk, ia dapat berubah menjadi sekadar dokumen administratif yang dibuat setelah keputusan ditentukan.
Di sinilah letak bahayanya dugaan pemalsuan tanda tangan. Jika benar terjadi, maka Musdes tidak pernah berlangsung secara sah, BPD tidak pernah menyetujui, Perubahan APBDes berpotensi cacat hukum, dan penggunaan anggaran desa dapat dipersoalkan.
Lebih jauh lagi, setiap kegiatan yang dibiayai dari APBDes tersebut dapat terseret konsekuensi hukum administrasi, bahkan pidana apabila menimbulkan kerugian keuangan negara. Pemalsuan tanda tangan dapat menjadi indikasi awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Langkah Inspektorat Jember memanggil semua pihak sudah tepat. Inspektorat bukan sekadar pemeriksa, melainkan penjaga akuntabilitas keuangan desa.
Jika terbukti hanya kesalahan administratif, perbaikan masih mungkin dilakukan. Namun apabila terbukti manipulasi dokumen, konsekuensinya berbeda, karena yang dipersoalkan bukan lagi APBDes semata, melainkan integritas pemerintahan desa.
Kasus Karangsono seharusnya menjadi peringatan penting bahwa pemerintahan desa tidak dapat berjalan hanya dengan administrasi, tetapi harus dengan legitimasi. Tanda tangan dalam berita acara bukan sekadar tinta hitam di atas kertas, melainkan simbol persetujuan rakyat melalui BPD. Tanpa itu, APBDes kehilangan ruhnya. Ketika APBDes kehilangan legitimasi, desa bukan hanya menghadapi masalah hukum, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik.
Secara hukum, dokumen tersebut dapat dinilai cacat dan tidak memiliki landasan legalitas yang sah. Permasalahan pun bergeser dari sekadar isu teknis administrasi menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Perbup Jember Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 23 ayat (2) memberikan wewenang kepada camat untuk mengusulkan pembatalan Peraturan Desa kepada bupati apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau kepentingan umum. Tindakan pemalsuan tanda tangan jelas bertentangan dengan kepentingan umum karena mengganggu ketenteraman masyarakat dan merusak integritas pelayanan publik.
Lebih jauh lagi, apabila evaluasi tetap dilanjutkan atau Perdes tetap ditetapkan berdasarkan dokumen yang tidak sah, maka Bupati Jember memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 24 untuk membatalkan Perdes tersebut melalui pencermatan Tim Fasilitasi Pengawasan.
Kasus di Desa Karangsono bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diamanatkan dalam Panduan Evaluasi APBDes. Manipulasi tanda tangan BPD pada hakikatnya merupakan upaya meniadakan fungsi pengawasan BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.
Secara regulasi, apabila terbukti terjadi pemalsuan maka:
– Rancangan Perubahan APBDes 2025 harus dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat “disepakati bersama BPD”.
– Camat Bangsalsari tidak dapat menerbitkan keputusan hasil evaluasi maupun memberikan nomor register.
– Pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian/perangkat desa serta berpotensi menghadapi konsekuensi pidana di luar ranah Perbup.
Pemerintah Kabupaten Jember harus memastikan setiap tahap siklus APBDes mulai dari perencanaan hingga penetapan dijalankan sesuai Pedoman Teknis dalam Perbup 17 Tahun 2018, guna menjamin terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab.
Potensi Cacat Hukum Dari Sudut Pandang Undang-undang Desa
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dugaan pencantuman tanda tangan BPD pada Berita Acara Musdes Perubahan APBDes tanpa persetujuan yang sebenarnya bukan hanya persoalan etika administrasi, tetapi berpotensi melanggar beberapa ketentuan normatif mengenai tata kelola pemerintahan desa, fungsi BPD, serta kewajiban Kepala Desa.
1. Pelanggaran terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa seperti tertuang dalam Pasal 24 UU Desa: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas: kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, dan partisipatif.
Jika Musdes yang menjadi dasar Perubahan APBDes ternyata tidak benar-benar terjadi secara sah atau persetujuan BPD direkayasa, maka proses pengambilan keputusan anggaran tidak lagi memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, dan akuntabilitas sebagaimana Pasal 24.
2. Pelanggaran kewajiban Kepala Desa Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, f, dan p UU Desa,
Kepala Desa berkewajiban:
– huruf c: menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel
– huruf d: menyelenggarakan tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN
+ huruf f: melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien
– huruf p: memberikan informasi kepada masyarakat desa
Apabila benar dokumen Musdes berisi persetujuan yang tidak pernah diberikan BPD, maka Perubahan APBDes lahir dari proses yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Secara hukum administrasi desa, ini sudah cukup untuk dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa.
Konsekuensinya terkait Pasal 28 UU Desa, Kepala Desa yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.
3. Pelanggaran fungsi dan kedudukan BPD
Pasal 55 UU Desa, BPD mempunyai fungsi:
– membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
– menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
– melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Artinya, Perdes APBDes atau Perubahan APBDes tidak dapat lahir tanpa persetujuan BPD. Jika tanda tangan BPD dicantumkan tanpa persetujuan nyata, maka secara hukum:
– Fungsi legislasi desa (check and balance) dihilangkan.
– Peraturan Desa lahir tanpa mekanisme persetujuan yang sah.
Ini membuat Perdes berpotensi batal secara hukum administrasi pemerintahan desa.
4. Pelanggaran mekanisme Musyawarah Desa
Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Desa
Ayat (1): Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Ayat (2): Musyawarah Desa membahas antara lain perencanaan desa dan penganggaran desa (APBDes).
Artinya: APBDes hanya sah jika diputuskan melalui Musdes. Jika berita acara Musdes tidak benar atau direkayasa, maka secara hukum Musdes dianggap tidak pernah sah terjadi. Akibatnya Perubahan APBDes kehilangan dasar legal formalnya.
5. Implikasi terhadap Peraturan Desa (Perdes)
Pasal 69 ayat (1) UU Desa
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Ini pasal paling penting dalam konteks kasus Karangsono. Jika persetujuan BPD tidak pernah ada, maka syarat lahirnya Perdes tidak terpenuhi, dan Perdes berpotensi batal demi hukum (void ab initio).
Dengan demikian, sebelum masuk pidana pun, menurut UU Desa saja sudah cukup dasar hukum untuk menyatakan produk hukum desa yang lahir dari dokumen tersebut berpotensi cacat hukum serius.
Potensi Konsekuensi Pidana
Selain konsekuensi administratif, perkara ini juga berpotensi memasuki ranah hukum pidana apabila terbukti terdapat kesengajaan dalam penggunaan dokumen yang tidak sah.
Pertama, kemungkinan terpenuhinya unsur pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal 391 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan keterangan palsu atau tidak benar ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dapat dipidana.
Ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (sekitar Rp2.000.000.000).
Dalam konteks Karangsono, Berita Acara Musdes merupakan dokumen resmi pemerintahan desa yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes. Apabila benar tanda tangan BPD dicantumkan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, maka dokumen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai akta yang berisi keterangan tidak benar, terlebih apabila kemudian digunakan sebagai dasar pengesahan anggaran.
Kedua, kemungkinan terpenuhinya unsur pemalsuan dokumen.
Selain KUHP baru, ketentuan pemalsuan surat secara klasik juga dikenal dalam KUHP lama yang masih relevan sebagai doktrin hukum pidana administrasi pemerintahan, khususnya Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP:
Ayat (1): Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Ayat (2): Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu tersebut seolah-olah asli, dipidana dengan ancaman yang sama.
Berita acara Musdes jelas merupakan dokumen pembuktian hukum karena menjadi syarat lahirnya Peraturan Desa. Dengan demikian, jika tanda tangan Ketua dan anggota BPD tidak pernah diberikan tetapi tetap dicantumkan lalu dipakai sebagai dasar evaluasi camat dan penetapan Perdes, maka unsur “membuat atau menggunakan surat palsu” berpotensi terpenuhi.
Ketiga, kemungkinan terpenuhinya unsur penyalahgunaan wewenang.
Apabila tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintahan desa dalam jabatannya, maka dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat (2) yang melarang pejabat pemerintahan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
Memasukkan persetujuan BPD yang sebenarnya tidak pernah ada ke dalam dokumen Musdes dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui atau menyalahgunakan kewenangan karena keputusan administratif dibuat tanpa dasar prosedur yang sah.
Keempat, kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
Apabila Perubahan APBDes yang lahir dari dokumen tersebut kemudian menjadi dasar pencairan dan penggunaan dana desa, maka potensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi menjadi sangat terbuka.
Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda.
Pasal 9: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi diancam pidana penjara.
Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, apabila APBDes disahkan berdasarkan dokumen yang tidak sah lalu menjadi dasar penggunaan anggaran, maka unsur “penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara” berpotensi terpenuhi.
Dengan demikian, dugaan pemalsuan tanda tangan tidak lagi berhenti pada pelanggaran prosedur administratif, tetapi berpotensi berlapis: mulai dari pelanggaran administrasi pemerintahan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi apabila terbukti berdampak pada penggunaan keuangan desa.
Siapa Yang Bisa Melaporkan Dalam Kasus Seperti di Karangsono ini?
Secara hukum, menurut hemat penulis perkara ini bukan konflik internal desa. Namun sudah masuk kategori dugaan tindak pidana publik, sehingga siapa pun yang mengetahui peristiwa tersebut sah melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH). Dengan kata lain pelapor tidak harus pihak yang dirugikan secara langsung. Karena dalam hukum pidana Indonesia, banyak delik dan termasuk delik biasa (bukan delik aduan), sehingga siapa pun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat melaporkan. Bahkan berita yang beredar sudah bisa menjadi dasar APH untuk melakukan prosedur hukum berdasarkan Laporan Informasi (LI).
Secara spesifik berikut penulis urai pelapor dan dasar untuk melakukan pelaporan
1. Ketua dan Anggota BPD Karangsono Sebagai, korban individu (identitas dipalsukan) dan korban kelembagaan (kewenangan dilewati)
BPD adalah pihak yang namanya dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam Berita Acara Musdes. Sehingga mereka adalah pihak yang dirugikan secara langsung berdasarkan
– KUHP Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik)
– KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) (pemalsuan surat)
Karena tanda tangan merupakan identitas hukum seseorang, maka penggunaan tanpa izin termasuk dugaan pemalsuan dokumen resmi.
BPD juga memiliki kedudukan hukum yang jelas, berdasarkan Pasal 55 UU Desa bahwa BPD adalah lembaga yang berwenang membahas dan menyepakati Perdes. Jadi bukan hanya identitas pribadi yang dipalsukan, tetapi juga kewenangan lembaga.
2. Masyarakat Desa (Warga Karangsono)
Meski bukan pihak yang dipalsukan tandatangannya, warga dirugikan dalam keputusan penetapan anggaran yang seharusnya terwakilkan oleh BPD. Dan APBDes adalah uang publik (APBD dan APBN, dana negara yang dikelola desa). Jika pengesahannya tidak sah, maka seluruh warga adalah pihak yang berkepentingan berdasarkan:
– UU Desa Pasal 68 ayat (1) huruf a: masyarakat desa berhak meminta dan memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
– Pasal 108 KUHAP: setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau mengetahui terjadinya tindak pidana berhak melapor.
3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aktivis, Wartawan sebagai pelapor publik (whistleblower)
Karena dugaan ini berkaitan dengan: dokumen pemerintahan, penggunaan dana desa dan potensi terjadinya korupsi berdasarkan:
– Pasal 108 KUHAP (lihat poin 2)
– Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Masyarakat berhak berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Camat Bangsalsari
Sebagai kepanjangan tangan Bupati Jember untuk membina dan mengevaluasi APBDes, Camat bukan hanya penengah, tetapi pejabat yang jika menemukan dugaan pidana dalam administrasi pemerintahan wajib melaporkan sesuai:
– UU Desa (kewenangan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah)
– Perbup Jember No. 17 Tahun 2018
5. Inspektorat Kabupaten Jember
Inspektorat adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), jika hasil pemeriksaan menemukan: manipulasi dokumen, dan kerugian keuangan negara, maka Inspektorat harus menyerahkannya ke penegak hukum, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Bupati Jember
Bupati memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan desa sekaligus sebagai penanggung jawab. Jika menenukan dugaan pidana dalam produk hukum desa, bupati tidak hanya dapat membatalkan Perdes APBDes namun juga dapat melaporkan ke APH berdasarkan kewenangan seperti tertuang dalam UU Desa.
Jika dirangkum dasar hukum pelaporan seperti contoh kasus Desa Karangsono sebagai berikut:
1. Pasal 108 KUHAP (hak setiap orang melapor)
2. UU Desa (hak masyarakat & fungsi BPD, Fungsi Camat, Kewenangan Bupati)
3. KUHP 2023 Pasal 391 dan KUHP Pasal 263 (pemalsuan dokumen)
4. UU Tipikor Pasal 41 (peran masyarakat)
Siapa Bertanggung Jawab?
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 KUHP tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada orang yang menulis atau menandatangani dokumen, tetapi juga kepada siapa pun yang ikut merencanakan, membantu, mengetahui, atau tetap menggunakan dokumen yang ia pahami tidak sah. Konsep ini dikenal sebagai penyertaan atau persekongkolan dalam tindak pidana. Artinya, hukum melihat rangkaian perbuatan, bukan hanya pada satu orang pelaku.
Jadi, secara hukum perkara ini bukan hanya soal siapa meniru atau men scan tanda tangan, tetapi siapa saja yang membuat dokumen tidak sah itu bisa dipakai hingga uang negara berjalan.
Secara hukum pidana, disebut bersekongkol bila ada, kesadaran bersama, tujuan yang sama, dan pembagian peran. Meskipun tidak ada rapat yang bersifat rahasia. Selama masing-masing mengetahui perbuatannya adalah membantu tujuan yang sama, seperti mengesahkan APBDes tanpa persetujuan yang sah.
Karena penilaian pertanggungjawaban hukum berdasarkan alur. Siapa menginisiasi, siapa membuat, siapa menandatangani/memalsukan, siapa memakai, siapa meloloskan, dan siapa menikmati hasil anggaran? Jika semua saling terhubung maka semua masuk dalam kategori bersekongkol atau penyertaan (turut serta/terlibat).
Maka penulis rumuskan yang dapat terjerat hukum dalam contoh kasus Karangsono ini adalah:
1. Pembuat atau Penggagas Dokumen sebagai aktor utama yaitu mereka yang membuat berita acara Musdes, mencantumkan nama dan tanda tangan BPD, atau memerintahkan pembuatan dokumen tersebut.
Jika terbukti ada perintah membuat tanda tangan tanpa persetujuan pemiliknya, maka ia masuk kategori orang yang melakukan atau menyuruh melakukan seperti tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2. Pelaksana Teknis, yang menulis, mencetak, meniru tanda tangan, atau mengedit scan atau menyusun berita acara fiktif. Walaupun hanya disuruh, karena perbuatan ini masuk dalam kategori turut serta melakukan. Sesuai KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(Banyak perkara desa justru berhenti di sini, padahal secara hukum pelaksana teknis dan pemberi perintah sama-sama pelaku pidana).
3. Pihak yang Mengetahui tetapi Tetap Menggunakan.
Berdasarkan KUHP Pasal 263 ayat (2), orang yang dengan sengaja memakai surat palsu seolah-olah asli. Jadi perlu dipahami bahwa keterlibatan dalam dugaan tindak pidana dalam contoh kasus Karangsono seseorang tidak perlu ikut serta dalam meniru tanda tangan untuk dipidana. Namun cukup dengan tetap menggunakan dokumen tidak sah tersebut padahal ia mengetahui.
4. Pihak yang Membantu Melancarkan
Membantu menyiapkan administrasi,, menjadi saksi formalitas padahal tahu tidak ada Musdes, mengurus pencatatan agar dokumen lolos pemeriksaan. Ini yang termasuk dalam turut serta atau persekongkolan seperti tertuang dalam pasal 56 KUHP.
5. Pejabat yang Meloloskan dengan Sengaja
Ini paling sensitif secara hukum, dimana ada pejabat yang mengetahui dokumen bermasalah tetapi tetap mengesahkan,
atau sengaja mengabaikan pemeriksaan, maka pelaku tidak lagi sekadar melanggar administrasi. Tapi sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU no 30 tahun 2014 bahkan Tipikor Pasal 3 UU 31/1999 jo 20/2001, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan. Karena pelolosan dokumen itu menyebabkan uang negara dapat dicairkan.

Penulis: Muhammad Yunus
Jurnalis dan Owner Cyber Media Pak JITU.com






















