Beranda / Pertanian / Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Tanggul, Data Ada, Pupuk Tidak Ada

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Tanggul, Data Ada, Pupuk Tidak Ada

Jember, Pak JITU.com – Seorang petani di Kecamatan Tanggul, Jember, Jamaluddin, mengaku mengalami gagal panen setelah tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Ia menyebut persoalan bermula dari kesulitan data saat terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Ditemui di rumahnya pada Rabu (11/2/2026), Jamaluddin mengatakan ketika hendak membeli pupuk di salah satu kios pupuk bersubsidi di Desa Tanggul Wetan, namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima pupuk subsidi.

Mengetahui hal itu, ia mencoba mendaftarkan lahan menggunakan KTP milik istrinya agar tetap bisa memperoleh pupuk untuk pemupukan lahan pertaniannya. Namun setelah data istrinya terdaftar, data miliknya justru kembali aktif. Meski demikian, ia mengaku tetap tidak pernah menerima pupuk bersubsidi.

Saat Jamaluddin mengonfirmasi ke pihak kios, ia mendapat keterangan bahwa data dirinya sebagai penerima telah dihapus.

“Data istri saya dapat, tapi saat mau diambil tetap tidak dapat,” ungkapnya.

Jamaluddin juga menyebut tidak menerima jatah pupuk bersubsidi selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Ia menduga jatah pupuknya telah disalahgunakan dengan modus data ganda.

Sementara itu, pemilik kios berinisial S, yang juga merupakan perangkat desa di Tanggul Wetan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada tahun pertama berjalan data Jamaluddin sempat terhapus dari e-RDKK. Ia kemudian berinisiatif mengajukan atas nama istrinya, namun justru kedua data aktif bersamaan. Ia menyebut akan menghapus salah satu data jika luas lahan tidak sesuai atau melebihi kebutuhan penerima.

S juga mengatakan petani yang belum terdata sebagai penerima tetap dilayani dengan mengambil dari jatah petani lain yang dinilai berlebih.

“Yang belum ter-cover kami tetap layani, tapi kami ambil dari jatahnya orang-orang yang lebih. Misalnya dapat tiga, kebutuhannya dua, bisa kami sampaikan ke yang tidak dapat,” katanya.

Namun ketika ditanya apakah praktik tersebut melanggar aturan, S mengakui hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan, tetapi menurutnya dilakukan atas permintaan petani sendiri.

BACA JUGA :   Cak Toni Ingatkan Distributor & Kios Pupuk Jangan Main-main

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Jamaluddin masih tercatat memiliki sisa kuota pupuk bersubsidi berupa Urea 369 kilogram dan NPK 336 kilogram. Sementara atas nama istrinya tercatat sisa kuota Urea 411 kilogram dan NPK 375 kilogram.

Menanggapi hal tersebut, S mengaku hal itu merupakan keteledorannya karena pengecekan hanya dilakukan berdasarkan nama, bukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA :   Bedah Dugaan Manipulasi Distribusi Pupuk Bersubsidi DPRD Jember

Dari keterangan Jamaluddin dan pengakuan S, diduga terdapat petani lain yang mengalami kejadian serupa. Media ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut sebelum melakukan konfirmasi kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah Tanggul, dinas terkait, serta Komisi B DPRD Jember.

Komentar Facebook
Tag:

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya