Jakarta, Pak JITU.com – Kabar gembira bagi aparatur desa di seluruh Indonesia. Melalui Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 11 Tahun 2019 yang kini tengah memasuki tahap akhir di Sekretariat Negara (Setneg), pemerintah berencana menerapkan skema kenaikan gaji rutin bagi perangkat desa.
Dikutip dari laman resmi Puskominfo PPDI, Salah satu poin krusial dalam revisi regulasi tersebut adalah pengaturan mengenai Penghasilan Tetap (Siltap). Nantinya, perangkat desa akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar dua persen setiap dua tahun sekali.
Jika terealisasi maka kedepan gaji pokok Kepala Desa menjadi Rp2.475.172,80 dari sebelumnya sebesar Rp2.426.640, gaji Sekretaris desa menjadi Rp2.268.908,40 dari sebelumnya sebesar Rp2.224.420, dan gaji Perangkat Desa Lainnya sekitar Rp2.062.644,00 dari sebelumnya sebesar Rp2.022.200
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah konkret pemerintah untuk menjamin peningkatan kesejahteraan aparatur desa secara berkelanjutan.
Selain kenaikan persentase gaji, RPP ini juga disebutkan membawa perubahan besar dalam sistem distribusi keuangan bagi perangkat desa diantaranya:
-
Gaji tidak lagi melalui perantara pemerintah daerah, melainkan langsung ditransfer dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
-
Untuk pertama kalinya, perangkat desa mendapatkan jaminan purna tugas yang teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sarjoko, mengonfirmasi bahwa draf revisi sudah berada di meja Setneg selama kurang lebih dua minggu.
“Insya Allah setelah revisi PP ini selesai, kita segera bergerak ke Komisi II DPR RI. Road map sudah kita siapkan,” ujar Sarjoko dalam pertemuan daring, Sabtu (27/12/2025).
Dengan rampungnya revisi ini, diharapkan perangkat desa tidak hanya mendapatkan kepastian hukum terkait Nomor Induk Aparatur dan atribut kedinasan, tetapi juga kepastian ekonomi melalui kenaikan pendapatan yang terukur. (Roith Husein)
[fb_button]