Jember, Pak JITU.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, kini resmi ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jember.
Kepala Inspektorat Jember, Ratno C. Sembodo, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sejak 28 Desember 2025. Sejumlah warga penerima bantuan serta pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa.
“Iya benar, Pak Yunus sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim,” ujar Ratno saat dikonfirmasi melalui pesan pribadi, Selasa (31/12/2025).
Ratno menambahkan, pemeriksaan masih berjalan dan hasil akhirnya belum dapat disampaikan ke publik.
“Beberapa warga dan terlapor sudah dimintai keterangan. Untuk hasil akhir belum, nanti akan kami laporkan kepada Bupati,” jelasnya.
Kasus dugaan pungli BLTS Kesra ini mencuat setelah beredarnya surat pernyataan bermaterai tertanggal 17 Desember 2025 yang dibuat oleh salah satu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) berinisial SN. Dalam surat tersebut, SN mengaku telah dimintai uang sebesar Rp200.000 dengan alasan “uang jalan” oleh oknum Kepala Dusun.
Keberadaan surat pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Seputih, Suryadi Sanjaya. Namun saat itu, ia mengaku belum sempat mengonfirmasi langsung kepada pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, Camat Mayang, Adi Kusnandar Zulkifli, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui kontak pribadi.
Tak hanya SN, dugaan pungli ini juga diperkuat oleh pengakuan dua KPM lainnya yang berhasil diwawancarai Pak JITU.com. Salah satu di antaranya mengungkapkan bahwa sempat terjadi ‘tawar-menawar’ sebelum pencairan bantuan sebesar Rp900.000 di Kantor Pos Indonesia setempat. (Yunus)
Berita Terkait
[fb_button]
























