Jember, Pak JITU.com – Ketua Takmir Masjid Jamik Baiturrohim Sukorejo mengaku tidak tahu bahwa tanah masjid yang saat ini berada dalam kewenangannya itu sudah disertifikat TKD (Tanah Kas Desa) Sukorejo.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Sabtu petang, (22/11/2025).
Haji Abdul Kholik, mengaku baru mengetahui bahwa tanah yang berdiri bangunan Masjid di jalan Balung, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember, itu setelah dirinya beberapa hari yang lalu mendatangi Kepala Desa setempat guna berembuk untuk men sertifikat wakaf.
“(Setelah mendapat masukan dari Kepala KUA Bangsalsari dan BPN) saya mendatangi ibu Kepala Desa (Sukorejo), saya tanya gini, ‘Bu masjid jamik itu bisa disertifikat wakaf bu’, gini saya, tapi dengan syarat disuruh bikin Nadzir. Lantas jawaban ibu Kepala Desa itu gini, ‘Anu pak sudah di sertifikatkan oleh saya, tujuan saya biar mudah untuk mencari dana,’ gitu,” kata Kholik seraya menirukan pernyataan Kepala Desa Sukorejo Luluk Novita Sari.
Mendengar tanah masjid yang bersebelahan dengan Kantor Desa Sukorejo itu sudah disertifikat menjadi tanah TKD Kholik mengaku kaget karena tidak ada pemberitahuan soal itu padanya sebagai ketua takmir, “Kok saya enggak tahu bu?, gitu saya, padahal saya takmirnya,” katanya.
“Kemudian setelah itu, kesusu-kesusu (terburu) ibu Kepala Desa, ‘ya sudah kalau jenengan (anda) mau rapat’, gitu, kemudian saya ditemui oleh Sekdesnya (Sekretaris Desa Sukorejo). Kata sekdesnya yang bisa disertifikat itu tanahnya yang tanah pemajekan (ber SPPT), dan sekarang sedang divakumkan kalau yang gini-gini,” imbuhnya.
Lebih lanjut kholik mengatakan setelah mendapat penjelasan itu, ia pamit undur diri untuk menyampaikan kabar tersebut ke pengurus masjid yang lain.
“Berhubung kayak gini pak, ya saya melangkah mengajak masyarakat saya, untuk memohon, karena sudah satu minggu ini tidak ada tanggapan,” jelasnya.
Kholik menambahi bahwa sedang mengumpulkan tanda-tangan masyarakat untuk permohonan itu yang nantinya akan dikirimkan ke pemerintah Desa, Camat, hingga Bupati serta instansi terkait.
Disaat yang sama Kepala Desa Sukorejo Luluk Novita Sari, saat dikonfirmasi melalui kontak pribadinya belum merespon.
Sementara Sekdes Sukorejo, Sairodji, membenarkan bahwa tanah yang telah berdiri masjid sejak sekitar tahun 1968 itu telah bersertifikat TKD. Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh tentang status awal tanah tersebut dan bagaimana prosesnya sehingga tiba-tiba bersertifikat atas nama TKD Sukorejo.
“Iya mas nanti bisa di jelaskan di kantor desa,” jawabnya, setelah pesan konfirmasi centang satu sekitar 8 jam lamanya.
Perubahan status tanah yang berdiri bangunan Masjid Jamik Baiturrohim Sukorejo ini masih dalam penelusuran dan upaya konfirmasi ke berbagai pihak, mengingat informasi yang didapat perubahan status tanah menjadi TKD Sukorejo ini diduga juga terjadi pada tanah yang saat ini berdiri gedung Puskesmas Sukorejo. (Yunus)
[fb_button]