Beranda / Hukum / Mendudukkan Integritas Tata Kelola Pemerintahan: Bantahan Terhadap Distorsi Data dan Upaya Pemandulan Peran Konstitusional

Mendudukkan Integritas Tata Kelola Pemerintahan: Bantahan Terhadap Distorsi Data dan Upaya Pemandulan Peran Konstitusional

​JEMBER, Pak JITU.com – Tim Advokasi dan Hukum Wakil Bupati Jember memberikan pernyataan resmi sebagai respons atas narasi yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Jember. Upaya mempublikasikan detail finansial pribadi tanpa basis data yang terverifikasi secara auditif dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum perbankan dan integritas administrasi negara.

​1. Skeptisisme Atas Validitas Data dan Klaim Nominal

​Tim Hukum mempertanyakan akurasi dan otentisitas angka nominal “setengah miliar rupiah” yang dilontarkan secara bombastis ke ruang publik. Dalam sistem akuntansi pemerintahan, setiap penerimaan harus didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang otoritatif atau slip penerimaan resmi (PPh 21).

​”Klaim sepihak tanpa rincian audit resmi merupakan bentuk penyesatan informasi. Kami menantang pihak terkait untuk membuktikan validitas angka tersebut melalui audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sekadar kutipan lisan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum,” tegas perwakilan Tim Hukum. Ketidakterbukaan mengenai apakah angka tersebut bersifat bruto atau akumulasi administratif menunjukkan adanya upaya penggiringan opini yang manipulatif. (4/2/2026)

​2. Dikotomi Hak Finansial dan Kewenangan Konstitusional

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jabatan Wakil Kepala Daerah membawa mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan dan koordinasi manajerial. Tim Hukum menegaskan bahwa hak finansial (seperti insentif pajak berdasarkan PP No. 69 Tahun 2010) adalah hak normatif yang bersifat otomatis dan tidak dapat dijadikan alat barter untuk membungkam fungsi pengawasan.

​Menerima hak keuangan namun dilarang menjalankan fungsi jabatan—seperti pembatasan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan eksklusi dalam kebijakan strategis—adalah bentuk maladministrasi. Upaya menyederhanakan persoalan “pemandulan peran” menjadi persoalan “sudah kenyang uang” adalah sebuah degradasi terhadap esensi demokrasi dan hukum tata negara.

​3. Pelanggaran Serius Terhadap Rahasia Bank dan Privasi

​Pengungkapan detail transaksi perbankan pribadi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

​”Pihak manapun, termasuk kuasa hukum, tidak memiliki legal standing untuk memaparkan isi rekening pribadi nasabah tanpa perintah pengadilan atau dalam rangka penyidikan tindak pidana. Kami telah mengantongi bukti-bukti publikasi tersebut dan sedang menyiapkan langkah hukum pidana serta laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebocoran data pribadi klien kami,” tambahnya.

​4. Klarifikasi Operasional Protokoler

​Mengenai narasi biaya perjalanan istri Wakil Bupati, Tim Hukum mendudukkan hal tersebut pada PP Nomor 109 Tahun 2000. Seluruh fasilitas penunjang operasional keluarga kepala daerah/wakil kepala daerah adalah sah secara hukum selama dalam koridor tugas representatif dan protokoler negara. Penggunaan isu domestik ini dipandang sebagai upaya “defisit argumen” untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan ketidakharmonisan kepemimpinan yang merugikan rakyat Jember.

Tim Advokasi dan Hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat polemik ini secara jernih sebagai perjuangan menegakkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Wakil Bupati Jember tetap berkomitmen penuh untuk mengabdi, seraya memastikan bahwa transparansi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik pragmatis yang melanggar privasi dan regulasi negara.

Komentar Facebook
BACA JUGA :   DPP PAN Nilai Rekapitulasi Ulang PPK Sumberbaru Cacat Hukum

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya