Beranda / Hukum / Disebut Hanya Tunjukkan Data Fotokopi, Penggugat Wakil Bupati Jember ‘Yang Menilai Hakim’

Disebut Hanya Tunjukkan Data Fotokopi, Penggugat Wakil Bupati Jember ‘Yang Menilai Hakim’

JEMBER, Pak JITU.com – Sidang gugatan yang melibatkan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Jember memasuki babak baru. Agenda pembuktian awal yang digelar pada Rabu (4/2) lalu memicu perdebatan sengit antara kuasa hukum para pihak, terutama mengenai validitas dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat yang hanya ditunjukkan dalam bentuk salinan digital.

Kuasa hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, menyoroti ketidakhadiran dokumen asli dari pihak Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto. Dalam persidangan tersebut, Thamrin mengungkapkan bahwa pihak Wabup hanya menyerahkan fotokopi dan hasil cetak (print out) dari internet, termasuk SK pelantikan Wakil Bupati.

“Semua dokumen (Wabup) hasil download dari PPID Pemkab Jember. Dalam proses hukum, dokumen harus ditunjukkan aslinya. Fotokopi tidak dapat disebut sebagai alat bukti yang sah,” ujar Thamrin (9/1/2026)

Ia juga menyentil sikap Wabup yang dianggapnya memainkan peran sebagai korban (playing victim). Menurutnya, tuduhan mengenai hak-hak yang tidak diberikan adalah tidak benar. “Insentif masuk ke rekening, rumah dinas ditempati, mobil dinas ada. Jadi haknya semua diberikan,” tambahnya. Berdasarkan hal tersebut, Tamrin optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.

Menanggapi pernyataan Thamrin, Agus Mashudi selaku penggugat memberikan respons dingin. Ia menilai pernyataan Thamrin yang seolah-olah sudah memastikan hasil putusan adalah hal yang tidak profesional.

“Sah-sah saja Thamrin menilai atau berkomentar apapun. Tapi pada akhirnya yang menilai nanti kan hakim, bukan dia. Sangat lucu jika seorang advokat sudah menilai pembuktian di media sebelum ada putusan,” cetus Agus (10/1/2026).

Di sisi lain, Dodik Puji Basuki, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Wakil Bupati Djoko Susanto, memberikan argumen hukum yang lebih mendalam. Ia menilai keberatan pihak Bupati terhadap bukti digital adalah bentuk “formalisme sempit” yang mulai usang di era e-court.

Dodik menegaskan bahwa berdasarkan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, informasi elektronik dan hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah. Ia merujuk pada doktrin Estoppel, di mana instansi pemerintah tidak boleh menyangkal data yang telah mereka publikasikan sendiri di situs resmi.

“Menolak validitas situs resmi pemerintah sama saja dengan meruntuhkan kredibilitas sistem informasi negara di hadapan meja hijau,” tegas Dodik. Ia menambahkan bahwa hakim seharusnya mencari kebenaran materiil dan melakukan verifikasi digital ketimbang terjebak pada persoalan fisik kertas.

Persidangan ini kini menjadi sorotan publik Jember karena menyangkut etika birokrasi dan keharmonisan pimpinan daerah. Jika majelis hakim memilih berpegang teguh pada hukum acara perdata klasik (HIR), maka bukti fisik asli menjadi harga mati. Namun, jika hakim melakukan terobosan hukum melalui verifikasi elektronik, maka pembuktian digital pihak Wakil Bupati bisa menjadi kunci penentu perkara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pendalaman bukti dari masing-masing pihak.

Komentar Facebook
BACA JUGA :   Kemah Moderasi Se Kabupaten Jember Pertengahan Maret 2023 - Jalan Masih Amburadul
Tag:

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya