JAKARTA, Pak JITU.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI mempercepat langkah penguatan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui pengalokasian sumber daya manusia yang masif. Dalam instruksi terbaru, Pemerintah Daerah diminta untuk menugaskan personel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mengelola koperasi tersebut dengan komposisi maksimal tiga orang di setiap unit KDKMP.
Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri PANRB, Mendagri, dan Kepala BKN Tahun 2025 yang mewajibkan instansi daerah memberikan dukungan SDM yang kompeten bagi program prioritas nasional ini.
Optimalisasi 3 Personel PPPK Per Koperasi
Titik tekan utama dalam kebijakan ini adalah pemanfaatan tenaga PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu yang saat ini berada di bawah naungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan arahan resmi, Dinas yang membidangi koperasi di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi personel dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kuota Maksimal: Setiap KDKMP yang telah berbadan hukum berhak mendapatkan penugasan paling banyak 3 (tiga) orang PPPK.
2. Asal Personel: PPPK yang ditugaskan merupakan pegawai yang bekerja pada perangkat daerah (seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, atau unit lainnya) yang kemudian diperbantukan ke KDKMP.
3. Durasi Penugasan: Penugasan diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
4. Evaluasi Berkala: Kinerja para personel ini akan dievaluasi setiap tahun oleh organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan kontribusi mereka efektif terhadap pengembangan bisnis koperasi.
5. Perpanjangan Kontrak: Jika tenaga mereka masih dibutuhkan untuk pengembangan usaha KDKMP, masa penugasan dapat diperpanjang hingga kontrak PPPK yang bersangkutan berakhir.
Penempatan tiga personel di setiap desa/kelurahan ini bertujuan agar pengelolaan koperasi tidak lagi dilakukan secara amatir, melainkan secara profesional, efektif, dan efisien. KDKMP diproyeksikan menjadi pilar utama pembangunan desa demi mewujudkan Asta Cita kedua dan keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah melalui BKN akan memetakan kebutuhan ini secara digital, sementara para Bupati dan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab memastikan distribusi SDM ini berjalan lancar di wilayahnya.
Dinas terkait di seluruh Indonesia diwajibkan segera berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah masing-masing. Daftar nama PPPK yang terpilih harus sudah disampaikan kepada Kementerian Koperasi melalui email sdm@kop.go.id paling lambat pada Jumat, 13 Februari 2026.
Pihak Kementerian Koperasi melalui staf koordinasi, Pupud Perdana, membenarkan penerbitan surat instruksi bernomor B-55/SM.KOP/KP.03.06/2026 tersebut. Saat dikonfirmasi melalui nomor yang tertera dalam surat, ia menegaskan bahwa pengiriman data harus sesuai format yang telah ditentukan guna memvalidasi penempatan pegawai di setiap unit KDKMP di seluruh pelosok Indonesia.