JEMBER, Pak JITU.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember memberikan klarifikasi terkait dibukanya garis polisi (police line) di SPBU Tegal Besar yang sebelumnya sempat disegel karena dugaan keterkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pembukaan sebagian garis polisi tersebut disebut telah melalui prosedur hukum dan mekanisme gelar perkara.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember, IPDA Harry Sasono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan di lokasi kejadian.
Melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin petang (16/3/2026), ia menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil evaluasi penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
“Benar Pak Yunus, pembukaan police line itu sudah melalui mekanisme gelar perkara. Pertimbangannya karena rangkaian kegiatan olah TKP di lokasi sudah selesai,” ujar Harry.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak seluruh garis polisi dilepas. Penyidik masih mempertahankan police line pada titik yang dianggap krusial dalam proses pembuktian perkara.
“Kami tidak melepas police line pada bagian pompa atau mesin BBM jenis solar,” imbuhnya.
Harry juga memastikan bahwa dibukanya sebagian garis polisi tersebut tidak berarti proses hukum dihentikan. Menurutnya, penyidik tetap melanjutkan pendalaman terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penyidik tetap fokus melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan terus berkoordinasi dengan pihak Pertamina maupun BPH Migas,” tegasnya.
Selain pertimbangan teknis penyidikan, kepolisian juga mempertimbangkan aspek pelayanan publik. Menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap BBM diperkirakan akan meningkat sehingga operasional SPBU perlu kembali berjalan secara terbatas.
“Pertimbangan lainnya karena menjelang Lebaran, kebutuhan BBM masyarakat diprediksi meningkat,” pungkas Harry.
Sebelumnya, pembukaan police line tersebut sempat menuai kritik dari pelapor, David Handoko Seto. Anggota DPRD Jember itu menilai seharusnya ada komunikasi dan koordinasi dari pihak kepolisian sebelum segel dibuka.
“Seharusnya Polres Jember berkoordinasi dengan kami sebagai pelapor terkait perkembangan penanganan perkara ini, termasuk pelepasan police line di lokasi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan David ke SPKT Polres Jember pada Sabtu pagi (14/3/2026) setelah ia mengaku menemukan dugaan praktik pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal di SPBU Tegal Besar. Saat itu ia mendapati sebuah truk yang diduga telah dimodifikasi dengan membawa empat tong berkapasitas besar di bagian bak.
Menurut David, tong-tong tersebut diperkirakan mampu menampung hingga sekitar 4.000 liter solar bersubsidi. Saat dipergoki, truk tersebut disebut sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Kendaraan itu kemudian melarikan diri dan sempat dikejar oleh David hingga ke wilayah Kecamatan Ambulu, menuju arah Pantai Watu Ulo dan Papuma.
Dalam proses pengejaran tersebut, David mengaku mengalami tindakan yang membahayakan keselamatannya. Ia menyebut truk tersebut beberapa kali berusaha memepet kendaraan yang ia tumpangi.
Tidak hanya itu, David juga mengklaim sempat dikeroyok oleh sekitar 15 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan penimbun BBM bersubsidi yang sedang ia kejar. Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini pun kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.