Beranda / Hukum / Kuasa Hukum Wabup Jember Tanggapi Narasi Dapat Surat KPK

Kuasa Hukum Wabup Jember Tanggapi Narasi Dapat Surat KPK

Jember, Pak JITU.com – Kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Karuniawan Nurahmansyah, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang warga Situbondo. Dalam keterangannya, Advokad KN&P Law Firm itu menilai informasi yang beredar saat ini masih sebatas narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia menjelaskan bahwa kabar mengenai adanya surat dari KPK kepada pelapor untuk melengkapi dokumen merupakan hal yang bersifat normatif dalam setiap proses pengaduan. “Kalau memang benar ada surat dari KPK, itu adalah prosedur biasa untuk melengkapi data. Dalam setiap laporan, pelapor memang wajib menyertakan dokumen pendukung,” ujarnya.

Karuniawan juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pemanggilan apapun dari KPK terhadap kliennya, Djoko Susanto. Ia membantah tegas isu yang menyebut seolah-olah telah terjadi proses hukum lanjutan. “Tidak ada pemanggilan, itu tidak benar. Informasi tersebut hanya membangun persepsi seakan-akan sudah ada peristiwa hukum, padahal tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dugaan yang dilaporkan tersebut merujuk pada peristiwa sekitar 10 hingga 12 tahun lalu, saat Djoko Susanto masih menjabat sebagai Kepala BPN Jember. Menurutnya, jika memang ada dugaan gratifikasi pada masa itu, maka seharusnya tidak hanya satu pihak yang disebut, melainkan juga pihak lain yang terlibat, seperti pengembang.

BACA JUGA :   Dengan Bersandal Jepit, David Handoko Ungkap Dugaan Penggelapan Ribuan Liter BBM

Karuniawan juga menyoroti belum adanya upaya konfirmasi dari pihak media kepada kliennya terkait isu tersebut. Menurutnya itu penting agar informasi yang disampaikan ke publik berimbang. “Tidak ada konfirmasi kepada Pak Djoko, baik dari media maupun pihak lain,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Karuniawan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Ia meminta publik untuk memilah berita secara cermat dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, ia juga mengingatkan risiko hukum bagi penyebar informasi hoaks.

BACA JUGA :   Polres Jember Tegaskan Pembukaan Police Line SPBU Tegal Besar Sesuai Mekanisme Gelar Perkara

“Masyarakat harus lebih teliti melihat apakah sebuah berita mengandung unsur fitnah atau tidak. Bagi yang menyebarkan, juga harus berhati-hati karena ada konsekuensi hukum, termasuk dalam Undang-Undang ITE,” pungkasnya.

Komentar Facebook
Tag:

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya