JEMBER, Pak JITU.com – Kepergian seorang suami untuk mencari nafkah ke luar Pulau Jawa justru menyisakan persoalan rumah tangga yang berujung laporan polisi. Muhammad, warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, melaporkan perempuan yang disebutnya masih berstatus sebagai istri sah, Sarina, bersama seorang pria berinisial PE, ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Sarina diduga telah tinggal bersama PE di rumah yang sebelumnya ditempati Muhammad bersama istrinya. Bahkan, menurut keterangan sejumlah warga sekitar, keduanya dikabarkan telah melangsungkan perkawinan secara siri, meskipun Muhammad mengaku belum pernah menceraikan istrinya.
Kisah tersebut bermula ketika Muhammad berangkat merantau ke luar Pulau Jawa sekitar Februari 2026. Di tengah perjuangannya mencari nafkah, ia mendapatkan kabar bahwa istrinya diduga telah menikah siri dengan laki-laki lain.
Mendengar kabar tersebut, Muhammad mengaku berusaha mengumpulkan uang agar bisa segera pulang ke Jember untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya.
Sekitar Mei 2026, Muhammad akhirnya kembali ke kampung halaman. Namun, kepulangannya justru mempertemukannya dengan kenyataan yang tidak pernah dibayangkan. Ia mendapati istrinya telah tinggal satu rumah bersama pria lain, di rumah yang sebelumnya menjadi tempat tinggal mereka berdua.
Menghindari kemungkinan terjadinya perselisihan maupun hal-hal yang tidak diinginkan, Muhammad memilih meninggalkan rumah tersebut dan tinggal di rumah kontrakan.
“Saya saat ini ngontrak, cuma bawa badan saja,” kata Muhammad saat dikonfirmasi media ini, Jumat (23/10/2026).
Dilaporkan ke Polres Jember, Dua Orang Disebut dalam Pengaduan
Tidak berhenti pada persoalan rumah tangga, Muhammad akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLPM/1084/IX/2026/SPKT/Polres Jember, tertanggal 25 September 2026, Muhammad melaporkan Sarina serta PE, pria yang diduga tinggal bersama istrinya.
Laporan tersebut menjadi langkah Muhammad untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan yang dialaminya.
Namun, sampai berita ini ditulis, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Jember mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Warga Benarkan Keduanya Tinggal Bersama, Ada Kabar Walimahan
Pada Jumat (23/10/2026), jurnalis Pak JITU.com mendatangi rumah yang disebut-sebut ditempati Sarina dan PE untuk meminta klarifikasi secara langsung. Namun, keduanya tidak berada di rumah saat didatangi.
Sementara itu, sejumlah tetangga membenarkan bahwa Sarina dan PE sudah cukup lama tinggal bersama di rumah tersebut.
Bahkan, menurut penuturan warga, keduanya disebut pernah menggelar acara walimahan yang turut mengundang masyarakat sekitar.
“Kerjanya di hutan terus berdua, saya sendiri kaget dan gak habis fikir,” kata Mlaji, tetangga dekat Sarina.
Keterangan serupa disampaikan seorang tetangga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyebut acara yang diduga berkaitan dengan perkawinan siri tersebut juga dihadiri warga, termasuk Ketua RT setempat.
“Yang laki-laki itu merantau terus, pas yang istri di rumah menikah lagi, ini juga di undang pak RT,” kisahnya.
Meski demikian, informasi mengenai perkawinan siri tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk mengenai waktu pelaksanaan, pihak yang menikahkan, serta terpenuhi atau tidaknya ketentuan perkawinan menurut hukum agama.
KUHP Baru Mengatur Perzinaan dan Hidup Bersama di Luar Perkawinan
Persoalan ini menarik perhatian dari sisi hukum, mengingat Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 411 ayat (1), KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 411 ayat (2) juga mengatur bahwa perkara perzinaan hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan pihak yang berhak, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Artinya, dalam perkara ini, status perkawinan Muhammad dengan Sarina serta bukti yang berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana menjadi bagian penting yang harus diperiksa penyidik.
Selain itu, Pasal 412 KUHP mengatur tindak pidana hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Ketentuan Pasal 412 juga merupakan delik aduan. Bagi pihak yang terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istrinya.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi bahwa dua orang tinggal dalam satu rumah. Harus dibuktikan unsur-unsur tindak pidananya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, persoalan perkawinan juga perlu dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 2 mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, serta setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perkawinan siri tidak serta-merta dapat dinyatakan tidak sah hanya karena tidak tercatat. Keabsahannya menurut agama, status perkawinan sebelumnya, serta aspek pencatatan dan pembuktian hukumnya harus diperiksa secara cermat.
Kasus yang dialami Muhammad bukan hanya menyangkut persoalan pribadi dan rumah tangga. Peristiwa ini juga membuka pertanyaan mengenai pemahaman masyarakat terhadap status perkawinan, tanggung jawab para pihak, serta kedudukan hukum perkawinan siri.
Apalagi, terdapat keterangan warga yang menyebut acara walimahan tersebut turut diketahui lingkungan sekitar, bahkan mengundang Ketua RT setempat.
Apakah benar telah terjadi perkawinan siri? Apakah pihak yang menikahkan mengetahui bahwa Sarina masih terikat perkawinan sebelumnya? Bagaimana status hukum perkawinan yang dikabarkan tersebut?
Sejumlah pertanyaan itu masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.
Pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan pelapor dan warga yang berhasil dihimpun. Pak JITU.com masih berupaya meminta konfirmasi ke pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk Ketua RT setempat.





















