Kabid SDM PPL Sebut Indikasi Manipulasi Data Penerima Manfaat Pupuk Sebagai Kekhilafan

Jember, Pak JITU.com – Sri Agiyanti, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan SDM Dinas Pertanian Jember sebut temuan anggota DRPD Jember sebagai kekhilafan anggotanya.

Hal itu disampaikan Sri pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lantai 3 gedung DPRD Jember (16/7/2025).

Rapat Dengar Pendapat Komisi B DRPD Jember terkait dugaan manipulasi data distribusi pupuk bersubsidi

“Saya kira itu tidak ada. Itu mungkin hanya kesalahan, kekhilafan itu,” ujar Sri saat dikonfirmasi di depan ruang Fraksi Partai Nasdem.

“Data-data itu dari kelompok atau dari kios kan?, Jadi penyuluh kami meng-entri, memasukkan, jadi itu tadi loh saya, tolong kios dan kelompok tani juga membantu kami, kami itu tim entri cuma satu kecamatan 2, dan beribu-ribu ribuan orang,” jawabnya saat ditanya soal ada anggotanya yang mengaku meng-entri dan mengetahui data e-RDKK diduga fiktif karena tidak punya lahan pertanian dan ternyata pupuk bersubsidinya disinyalir terdistribusikan kepada penyewa tebu dengan luasan lahan puluhan hektar.

Lebih lanjut Sri menyebut akan menyetop distribusi ke penerima yang tidak tepat sasaran seperti telah terungkap dalam RDP.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat atas pernyataan perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) itu, Khurul Fatoni mengaku kecewa.

“Wah, khilaf itu kan kesalahan yang tidak disengaja mas, sedang sudah kita ketahui bersama ibu Yulik itu selaku PPL kapan hari secara tegas mengaku sebagai orang yang meng-entri dan mengetahui data-data itu fiktif namun membiarkannya, bahkan sebelumnya juga diakui oleh Haji Heru kalau datanya atas inisiatif ibu Yulik, masa seperti itu disebut sebagai khilaf,” kata Anggota Komisi B DPRD Jember dari Fraksi Partai Nasdem itu (17/7/2025).

“Ya kalau ibu Sri menganggap itu sebuah kekhilafan, ya secara tidak langsung dia tidak menghargai jerih payah saya selama ini, padahal juga sudah jelas saat RDP itu beberapa perwakilan kelompok tani sampai minta rotasi, artinya mereka beranggapan kinerja ibu Yulik itu memang buruk,” imbuhnya.

Lebih lanjut Toni (sapaan akrab Khurul Fatoni) menjelaskan indikasi manipulasi data dalam distribusi busi pupuk itu diantaranya adalah mark up luasan lahan dan merubah peruntukan.

“Jadi yang dimaksud memanipulasi data ini mas Yunus, 1. Me mark up luasan lahan, 2. mengubah peruntukan tanaman. contohnya di kios Tani Baru itu ada 6 nama yang semua muaranya ke Haji Heru (penyewa lahan tebu) peruntukan pupuknya, yang format e-RDKK nya untuk tanaman pangan yang ada masa tanamnya, masa tanam 1 masa tanam 2 masa tanam 3, bukan masa pupuk loh ya masa tanam,” kata Toni menekankan.

“Sedang tanaman tebu itu masa tanamnya setahun sekali, jadi tidak seharusnya ada masa tanam 1,2 dan 3 seperti tanaman padi dan jagung. contoh seperti pada kasus atas nama bapak Wahidi dan ibu Watini, keduanya adalah suami istri, yang tercatat punya luasan lahan tebu 3 ha dan 6 ha jadi totalnya 9 ha, kenyataannya setelah dikonfirmasi keduanya hanya memiliki luasan lahan sekitar seperempat (250 meter²) dan itu pun jenis tanaman padi, tapi di tahun 2025 ini berubah jadi lahan tanaman tebu dengan luasan lahan 9 ha. Bayangkan berapa hak petani yang terampas?, ini loh yang dimaksud mark up luasan lahan dan mengubah peruntukan yang diduga dilakukan ibu Yulik PPL itu,” imbuh Toni.

Kalau tidak salah yang difoto iPubers itu punya ibu Watini ini sudah diambil 3 ton lanjut Toni, namun yang mengambil pupuknya disebutkan adalah mandornya Haji Heru. Dan saat ini ibu Watini dan bapak Wahidi mengeluh karena tahun ini beliau tidak lagi dapat mengambil pupuk untuk memupuk padinya. “Bagaimana ini? 2024 saya kan dapat (pupuk bersubsidi) kok sekarang tidak dapat,” kata Toni menirukan keluhan ibu watini.

BACA JUGA :   Aroma Busuk Distribusi Pupuk di Jombang Masuk Meja DPRD Jember
BACA JUGA :   Peran PPL Dalam Dugaan Penggelapan Pupuk, Begini Modusnya
BACA JUGA :   Noda Hitam PPL & Gapoktan Dibalik Kunjungan Wamentan Ke Jember

“Dia bingung, punya lahan padi tapi tidak punya jatah untuk mendapatkan pupuk, karena datanya dan jatahnya sudah diambil oleh Haji Heru. Lah kayak gini kok disebut sebagai khilaf iki piye toh?, kan jelas kapan hari ibu Yulik mengaku mengetahui dan membiarkan itu terjadi, videonya kan ada itu mas?” tanyanya.

Anggota Komisi B DPRD Jember itu juga sempat mengaku sempat berprasangka buruk, karena melihat story WhatsApp ibu Sri Agiyanti yang menyebut untuk tidak mengkriminalisasi PPL.

“Ini ibu Sri buat satus dengan tulisan ‘STOP Kriminalisasi penyuluh pertanian,’ tak kirim ke sampean. barusan tak telpon, ibu Sri bilang itu sebagai bentuk solidaritas antar PPL apalagi beliau sebagai ibu dari PPL katanya,” ujar Toni disusul mengirim foto story WhatsApp yang dimaksud.

“Kalau gitu kesannya kan ibu Sri sebagai Kabid SDM dan penyuluhan justru berusaha memberikan pembenaran terhadap yang sudah terjadi, ini tidak baik, oknum PPL-PPL yang nakal itu nanti akan semakin jadi, karena merasa akan tetap mendapat dukungan sekalipun semisal terbukti bersalah. Masalah ini nanti akan saya komunikasikan dengan Kepala Dinas Pertanian,” timpalnya.

Temuan Indikasi Manipulasi Dalam Distribusi Pupuk Bermula

Temuan-temuan Khurul Fatoni ini bermula dari sidak yang dilakukannya pada Kamis pagi (10/7/25). Dimana waktu itu ia mendapat laporan dari pemilik kios UD. Tani Baru Antoni Bagaskara yang menyebutkan dirinya baru saja diperiksa PI (Pupuk Indonesia) dan Jajaran Kementerian Pertanian dari Jakarta, di kediaman Tukijan, salah satu ketua Gapoktan di Jombang.

Anggota Komisi B DPRD Jember Khurul Fatoni saat sidak dan memintai keterangan ke pemilik kios pupuk UD. Tani Baru

Pak JITU.com sempat bertemu langsung dan sempat mendokumentasikan kunjungan dari rombongan Wamentan dan Pupuk Indonesia ini beberapa waktu setelah disebutkan memintai keterangan kepada Antoni dan beberapa petani saat itu. Sayang kedua instansi ini tidak bersedia memberikan keterangan pers perihal kunjungannya itu.

Rombongan Wamentan dan Pupuk Indonesia saat berkunjung ke kediaman Tukijan di wilayah Desa/Kecamatan Jombang

Meski sempat menolak, Tukijan selaku tuan rumah saat dikonfirmasi menyebut kedatangan rombongan Wamentan dan PI itu adalah kunjungan mampir untuk melihat hasil tanaman organik yang baru ia pamen dan mengaku memang sering berkomunikasi dengan pihak Wamentan. Tanpa menjelaskan tentang klarifikasi yang dinyatakan Antoni.

Tukijan, Ketua Gapoktan wilayah Jombang saat dikonfirmasi

Yulik Musiati yang saat itu juga media ini konfirmasi mengatakan hal senada, dan tidak menampik bahwa ia memang berkeinginan memiliki kios, namun ia menolak kalau harus membayar untuk mendirikan kios.

Lilik Musiati anggota PPL di wilayah Desa Jombang dan Keting Kecamatan Jombang

Ditanya awak media apa memang ada transaksi dalam pendirian kios? Yulik menjawab tidak tahu, “Misalnya,” ujarnya.

Sedang Antoni saat dikonfirmasi, menyebutkan klarifikasi kepadanya itu karena kiosnya telah menjadi terduga sebagai penjual pupuk bersubsidi diatas HET (Harga Eceran Tertinggi), karena tidak merasa dan ia menduga laporan itu sebagai bentuk mendiskreditkan kios miliknya, maka dia mengadukan permasalahan tersebut ke Anggota Komisi B DPRD Jember Khurul Fatoni.

Antoni Bagaskara pemilik kios UD. Tani Baru wilayah Desa/Kecamatan Jombang Jember

Antoni juga menduga laporan atas dirinya itu dilakukan oleh oknum Gapoktan dan PPL yang keduanya bertujuan memiliki kios sendiri.

Atas laporan itu Khurul Fatoni melakukan sidak di kios tersebut dan hasil investigasinya menyebutkan tidak ditemukan bahwa UD. Tani Baru menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Namun Fatoni justru menemukan adanya dugaan manipulasi data penerima manfaat pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum PPL di wilayah Kecamatan Jombang.

Temuan lainnya diduga telah terjadi penjualan bibit padi bantuan oleh ketua Gapoktan. Serta bibit jagung yang sengaja dibiarkan terbengkalai hingga expired.

Masih di hari yang sama Toni (sapaan akrab Khurul Fatoni) pun mendatangi kediaman ketua Gapoktan Barokah 3 Haji Edi Hermanto yang berada tidak jauh dari kios UD. Tani Baru milik Antoni Bagaskara. Dan benar disana terdapat sekitar 400 kilogram lebih bibit jagung yang terbengkalai dimaksud.

Bibit jagung bantuan terbengkalai hingga expired yang ditemukan Khurul Fatoni di rumah Haji Edi Hermanto

Lalu Toni mendatangi kediaman ketua Gapoktan Tani Mulyo Tukijan, dimana disana secara kebetulan juga sedang ada salah satu anggota PPL Yulik Musiati, yang disebut Antoni Bagaskara sebagai orang yang diduga melaporkan kiosnya.

Khurul Fatoni saat mengkonfrontasi keterangan antara Antoni Bagaskara, Tukijan dan Yulik Musiati sebagai PPL

Tukijan tidak membantah tentang penjualan bibit bantuan itu, meski sempat berbeda jumlah banyaknya, Antoni sebut 1 ton, Tukijan sebut sekitar 800 kilogram.

Sedang Yulik Musiati juga tidak membantah bahwa ia mengetahui dan memasukkan data penerima pupuk palsu dengan jumlah banyak dan tertuju pada satu orang petani tebu.

Haji Heru (penyewa lahan tebu) pun tidak membantah saat dikonfirmasi awak media, soal nama-nama yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pupuk dilahan sewa tebunya dengan luasan lahan lebih kurang 30 ha.

Ia juga mengaku bahwa nama-nama yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pupuknya itu adalah nama anak, supir dan pekerjanya, Yang data-data itu ditentukan oleh Yulik Musiati.

BACA JUGA :   Masih Ada Pupuk Diatas HET Khurul Fatoni Tanpa Alasan Apapun
BACA JUGA :   Khurul Fatoni Sidak Pupuk Ke 3 Ada Temuan Baru
BACA JUGA :   Aroma Busuk Distribusi Pupuk di Jombang Masuk Meja DPRD Jember

Permasalahan itupun akhirnya masuk ke ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Jember, sedikitnya terdapat 16 elemen perwakilan yang dihadirkan dalam RDP itu yaitu:

  1. Dinas Pertanian

  2. Disperindag (Dinas Pertanian dan Perdagangan)

  3. pupuk indonesia

  4. Pupuk Indonesia

  5. PPL Kecamatan Jombang

  6. Distributor Pupuk CV. Mitra Tani Lestari Jombang

  7. Ketua Kelompok Tani Mulyo I

  8. Ketua Kelompok Tani Ngudi Rejeki Desa Keting

  9. Ketua Kelompok Tani Barokah III

  10. Perwakilan Petani

  11. Perwakilan Petani Tebu

  12. Ketua Kelompok Tani Sidodadi II

  13. Ketua Kelompok Tani Gemah Ripah Desa Padomasan

  14. Ketua Gapoktan/Poktan Loh Jinawi Desa Padomasan

  15. Pemilik Kios UD. Tani Baru Desa Jombang

  16. Pemilik Kios UD Intan Tani Desa Padomasan

Dalam RDP inilah terungkap ada beberapa indikasi manipulasi data seperti disebutkan Toni diatas, mulai dari meminjam identitas orang yang tidak memiliki lahan untuk memenuhi kebutuhan pupuk penyewa tebu dengan luasan lahan ±69 ha, manipulasi luasan lahan, manipulasi jenis tanaman, hingga data titipan di kios-kios.

Khurul Fatoni selaku pihak yang menemukan dan aktif melakukan sidak dalam RDP itu menegaskan bahwa Pupuk Bersubsidi adalah pupuk untuk petani yang memiliki lahan pertanian maksimal 2 ha, ia juga secara tegas mengatakan bahwa petani yang memiliki lahan lebih dari 2 ha tidak berhak atas pupuk bersubsidi tersebut. “Namanya juga subsidi,” ujarnya.

Dalam RDP itu juga suara sumbang agar terjadi rotasi penyuluh oleh perwakilan petani terdengar, mereka beranggapan perlu adanya penyegaran. (Yunus)

Komentar Facebook

About The Author

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan