Jember, Pak JITU.com – Luluk Novita Sari, Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember, membenarkan bahwa Masjid Jamik Baiturrohim telah bersertifikat TKD (Tanah Kas Desa).
Menurutnya sertifikat itu terbit dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang pendaftarannya dibuka pada tahun 2022 lalu.
“Karena memang ini sudah aset, yang masuk dalam arsip Desa tiap tahun sudah dilaporkan ke Pemkab, kita sertifikat biar legalitasnya itu sudah sah, salahnya mana?,” jelas Luluk diruang kerjanya dengan didampingi bagian Tata Usaha Nur Hidayat, Sekdes Masroji dan Kasun Krajan Rosyid (24/11/2025).
Lebih lanjut Luluk menjelaskan, disertifikatkan nya tanah Masjid menjadi TKD itu bukan bermaksud mengakuisisi kepemilikan tanah atas pribadinya, namun atas nama Aset Desa yang statusnya akan tetap seperti itu siapapun nantinya yang memerintah di Desa Sukorejo.
Ia juga menjelaskan tidak akan ada intervensi dari pemerintah Desa soal kepengurusan di Masjid tersebut, namun hanya memperjelas status tanahnya saja. Adapun kebijakan atas kemaslahatan masjid tetap menjadi wewenang pengurus atau takmir.
Adapun tidak melibatkannya takmir dalam proses sertifikasi itu menurut Luluk memang tidak harus, karena aset desa sudah menjadi kewenangannya.
Ditanya asal-usul tanah yang berdiri Masjid sejak sekitar tahun 1968 itu Luluk, mengatakan tanah tersebut memang TKD atau tanah Aset Desa Sukorejo.
Pernyataan Luluk ini diamini oleh Nur Hidayat, “Itu dari dulu memang sudah masuk data aset Desa,” katanya.
“Kemudian ketika ada program PTSL kemarin bu Kades itu kan melakukan penertiban dan penguatan secara hukum, ya katakanlah legalitasnya legal formalnya itu jelas,” imbuhnya.
“Jadi kalau tanahnya itu,” lanjut Nur, “milik Desa, kalau masalah masjidnya ya dikelola sudah siapa yang mau mengelola,” tegasnya.
Polemik status tanah Masjid Jamik Baiturrohim yang berada disebelah Kantor Desa Sukorejo ini mencuat setelah sebelumnya Haji Abdul Kholiq selaku takmir kepada Pak JITU.com mengaku tidak mengetahui tanah masjid yang saat ini dibawah kewenangannya itu.
Kholik mengaku baru mengetahui setelah ia mendatangi Kepala Desa Sukorejo guna mengurus sertifikat wakaf masjid tersebut, dan dikatakan kepadanya sudah disertifikat atas nama TKD.
Amirul Mukminin, bagian PTSL Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember (BPN Jember) saat dikonfirmasi perihal ini mengaku sudah mengetahuinya, namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang rapat, dan berjanji untuk menghubungi kembali. (Yunus)
[fb_button]