Jember, Pak JITU.com – Praktik terselubung dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mulai terkuak. Dugaan manipulasi pembentukan kios baru yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) namun berujung pada kepentingan perseorangan, kini menjadi sorotan tajam Komisi B DPRD Jember dan Satgas Mafia Pupuk.
Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, mengungkapkan adanya upaya sistematis untuk memunculkan kios baru melalui cara-cara yang tidak transparan. Berdasarkan aduan Paguyuban Kios Pupuk Kecamatan Jombang, muncul sebuah surat pernyataan yang seolah-olah merupakan hasil kesepakatan rapat 15 Ketua Kelompok Tani di Desa Jombang.
“Hasil klarifikasi tim Satgas Mafia Pupuk menunjukkan tidak semua ketua kelompok hadir dalam rapat tersebut. Tanda tangan dalam surat pernyataan itu diambil di lokasi berbeda-beda, namun dikesankan seolah-olah terjadi kesepakatan rapat untuk mendirikan kios baru,” ujar Fatoni dalam konferensi pers, Minggu (28/12/2025).
Berita terkait surat baca disini
Fatoni menegaskan, distribusi pupuk di Jombang saat ini sudah kondusif dengan enam kios yang ada. Munculnya kios baru yang disebut-sebut di bawah naungan Gapoktan Dewi Sri, ternyata setelah diinvestigasi merupakan milik perseorangan yang didanai oleh empat orang, di antaranya berinisial S, SL, dan HR.
Investigasi yang dilakukan satgas mafia pupuk bersubsidi bentukannya itu disebutkan Fatoni setepah ia mendapat aduan dari para pemilik kios pupuk yang ada di Kecamatan Jombang.
“Mereka wadul ke saya karena pergerakan untuk membuat kios baru itu, mengancam dengan surat pernyataan untuk tidak menandatangani eRDKK, yang otomatis itu upaya boikot pupuk bersubsidi yang akan merugikan petani dan kios serta distributor,” ungkapnya.
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Mukhtar Solahuddin, pemilik kios Mulya Tani Mandiri. Ia mengaku selama ini berada di bawah tekanan oknum pengurus kelompok tani berinisial S dan HR.
Modus yang dilakukan adalah mengambil alih jatah pupuk petani dari kios. Alih-alih petani mengambil sendiri ke kios sesuai aturan, oknum tersebut mengambil paksa pupuk dalam jumlah besar untuk dibagikan sendiri kepada petani dengan harga yang telah di-mark-up.
“Harga HET saat itu Rp112.500, tapi mereka menjual ke petani seharga Rp130.000. Saya sebagai pemilik kios hanya dipaksa mengambil foto petani di rumah masing-masing sebagai syarat administrasi (penebusan), lalu diberi ‘hadiah’ Rp5.000 per sak,” ungkap Mukhtar.
Lebih parah lagi, terdapat dugaan manipulasi data e-RDKK. Oknum tersebut meminta kios mengeluarkan jatah pupuk untuk nama petani yang sebenarnya tidak memiliki lahan, hanya demi mendapatkan kuota pupuk subsidi untuk dipermainkan harganya.
Wakil Ketua Paguyuban Kios Kecamatan Jombang, Nur Yazin Humaidi, mensinyalir adanya peran oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) berinisial M dalam gerakan ini. Ia menduga ada motif dendam pribadi karena PPL sebelumnya (istri dari M) sempat dipindah tugas akibat penolakan dari kios-kios di Jombang.
“PPL ini mempengaruhi kelompok tani untuk mendirikan kios. Karena persyaratan Gapoktan tidak lengkap, akhirnya dipaksakan menjadi perusahaan perseorangan namun tetap menekan dinas atas nama Gapoktan. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Nur Yazin.
Merespons temuan ini, Khurul Fatoni menyatakan akan segera menghubungi distributor resmi, PT Mitra Tani Lestari, serta pihak Pupuk Indonesia (PI) di Surabaya.
“Saya meminta dengan tegas agar pengajuan kios baru yang mengatasnamakan Gapoktan namun aslinya milik pribadi ini ditolak. Selain syarat yang tidak terpenuhi, sudah banyak pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum-oknum di baliknya,” pungkas Fatoni.
Satgas Mafia Pupuk kini tengah mendalami bukti-bukti tambahan terkait intimidasi terhadap pemilik kios dan penyalahgunaan wewenang dalam pendistribusian pupuk subsidi di wilayah tersebut. (Yunus)
[fb_button]