Jember, Pak JITU.com – Puluhan pemilik kios pupuk bersubsidi se-Kecamatan Jombang yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi mendatangi rumah Anggota DPRD Jember, Khurul Fatoni, pada Sabtu (28/12/2025).
Kedatangan para pemilik kios tersebut dipicu oleh beredarnya surat pernyataan yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dewi Sri Desa Jombang, yang dinilai mengandung unsur ancaman sabotase distribusi pupuk bersubsidi melalui penolakan penandatanganan eRDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani pengurus Gapoktan Dewi Sri dan para ketua kelompok tani Desa Jombang itu merupakan hasil pertemuan pada Jumat malam, 26 Desember 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila tiga kelompok tani—Tani Adil 1, Gading Mas 1, dan Tani Mulyo 1—tidak direalisasikan sebagai penerima layanan penyaluran pupuk bersubsidi melalui PPTS UD Gapoktan Dewi Sri, maka seluruh ketua kelompok tani Desa Jombang menolak menandatangani eRDKK 2026.
Pernyataan itu juga disertai ancaman akan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila di kemudian hari ditemukan tanda tangan atau stempel kelompok tani dipalsukan atau dimanipulasi.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Gapoktan Dewi Sri Sudirman, Sekretaris Masruhin, Bendahara Moh. Sudarmaji, serta 15 ketua kelompok tani Desa Jombang.
Ketua Paguyuban Kios Pupuk Bersubsidi Kecamatan Jombang, Masyhuri, menyebutkan bahwa surat tersebut sangat meresahkan para pemilik kios.
Menurutnya, isi surat mengarah pada ancaman boikot pupuk bersubsidi yang berpotensi memicu konflik antara petani dan kios penyalur.
“Kalau nanti benar-benar diboikot, kami hanya bisa menyampaikan ke petani bahwa kami tidak tahu-menahu. Bisa saja dikatakan diboikot oleh Gapoktan,” ujar Masyhuri.
Ia menilai surat tersebut secara tidak langsung mengadu domba petani dengan pemilik kios pupuk bersubsidi yang selama ini menjadi ujung tombak penyaluran.
Masyhuri juga mengungkapkan adanya dugaan kepentingan tertentu di balik terbitnya surat pernyataan tersebut, yakni keinginan mendirikan kios pupuk baru dengan mengatasnamakan Gapoktan.
“Intinya selama ini yang bersangkutan ingin menjadi kios, mendompleng Gapoktan. Padahal Gapoktan itu sendiri baru dibentuk,” jelasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Jember, Khurul Fatoni, menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan para pemilik kios pupuk bersubsidi.
Ia menyebut, dari keterangan yang diterimanya, terdapat dugaan intimidasi oleh Ketua Gapoktan kepada salah satu kios agar menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Nanti akan kita tindak lanjuti. Dari penjelasan para pemilik kios juga muncul dugaan adanya intimidasi agar kios menjual pupuk di atas HET,” kata Khurul Fatoni
“Bagaimana mungkin orang yang sudah jelas mendorong orang untuk menjual diatas HET lalu ingin mendirikan kios? kami bersama tim satgas pupuk juga sedang mendalami kemungkinan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus ini,” pungkasnya.
Informasi lengkap tentang Dugaan penyalah gunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kecamatan Jombang ini akan diurai pada berita selanjutnya. (Yunus)
[fb_button]