Jember, Pak JITU.com – Kepala Sekolah SDN Tugusari 02, Sri Rahayu, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penolakan calon siswa baru pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), padahal tahapan pendaftaran belum resmi dibuka.
Menurut Sri, persoalan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi antara calon wali murid dengan salah satu guru di SDN Tugusari 02.
“Bukan saya yang bertemu langsung dengan ibu tersebut, tetapi salah satu guru di sini,” ujar Sri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, pada saat itu para guru sedang disibukkan dengan kegiatan sekolah. Ketika ada calon wali murid yang datang untuk menanyakan sekaligus hendak mendaftarkan anaknya, kemungkinan terjadi penyampaian informasi yang kurang tepat sehingga menimbulkan salah pengertian.
“Tidak mungkin ada penolakan siswa karena pendaftaran memang belum dibuka. Kami juga tidak berani menerima pendaftaran sebelum jadwal resmi dimulai,” tegasnya.
Sri menambahkan, pihak sekolah mengimbau seluruh wali murid yang ingin mendaftarkan putra-putrinya agar mengikuti jadwal dan mekanisme SPMB yang telah ditetapkan.
“Kepada para wali murid, tahapan SPMB untuk jalur afirmasi dan mutasi tanggal 8-10 Juni, sedang untuk jalur zonasi tanggal 22-24 Juni. Silakan mempersiapkan persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses seleksi akan dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku. Jalur penerimaan terdiri dari empat kategori, yaitu domisili (zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi.
“Kami berharap para wali murid dapat menerima hasil seleksi sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kapasitas penerimaan di sekolah kami maksimal 28 siswa per rombongan belajar dan tidak bisa melebihi jumlah tersebut. Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Sri menegaskan bahwa anak yang telah berusia genap tujuh tahun menjadi prioritas dalam penerimaan peserta didik baru.
“Untuk anak yang lahir pada Juli 2019 dan telah berusia genap tujuh tahun saat pelaksanaan penerimaan, menjadi prioritas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.