JEMBER, Pak JITU.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TraPP Jember secara resmi mempertanyakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember. Sikap tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 4 Maret 2026.
Ketua TraPP Jember, Miftahul Rachman, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait kualitas menu dan komposisi anggaran program MBG. Temuan itu disebut berdasarkan hasil kajian internal, pemantauan lapangan, serta beredarnya unggahan menu MBG di media sosial.
Menurut TraPP, terdapat persoalan serius dalam pengelolaan anggaran maupun penyusunan menu oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika tidak segera dievaluasi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas asupan gizi bagi para siswa penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TraPP, anggaran program MBG disebut mencapai Rp15.000 per porsi. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5.000 dialokasikan untuk biaya operasional, sementara anggaran belanja bahan makanan berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000.
TraPP mempertanyakan kecukupan nilai tersebut untuk memenuhi standar gizi seimbang yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Publik berhak mengetahui apakah anggaran Rp8.000 sampai Rp10.000 benar-benar cukup untuk memenuhi standar protein, karbohidrat, sayur, dan buah dalam satu porsi makan bergizi,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Selain itu, TraPP juga menyoroti dugaan adanya menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas sebagaimana ketentuan BGN di sejumlah SPPG di Kabupaten Jember.
Sebagai bentuk kontrol sosial, TraPP Jember mendesak pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Jember, serta pihak pelaksana program untuk:
-
Membuka rincian anggaran dan mekanisme pengelolaan dana MBG secara transparan.
-
Melibatkan ahli gizi independen dalam evaluasi kualitas menu.
-
Melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan bahan makanan dan distribusi.
-
Menjamin program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
-
Mendorong lembaga sekolah berani menolak menu MBG yang tidak layak.
-
Mengoreksi surat perjanjian antara SPPG dan pihak sekolah sasaran yang dinilai cenderung intimidatif dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
-
Memberikan sanksi tegas kepada SPPG yang terbukti menyimpang atau hanya berorientasi pada keuntungan.
TraPP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial masyarakat untuk mengawal program nasional agar berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pada prinsipnya, TraPP Jember menyatakan mendukung program peningkatan gizi masyarakat. Namun demikian, mereka menekankan bahwa pelaksanaan program harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika tidak ada respons serius, TraPP Jember siap menempuh langkah hukum,” tegas Miftahul Rachman dalam keterangan tertulisnya.