JEMBER, Pak JITU.com – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera dibayarkan. Kabar yang paling dinanti ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan dana tersebut.
Bupati Fawait menegaskan bahwa proses pencairan dana THR ini akan dilakukan pada awal pekan depan. Para pegawai diharapkan bersiap karena dana dijadwalkan cair sejak Senin, 16 Maret 2026 mendatang.
Pemkab Jember disebutkan Fawait sempat mengusulkan agar THR bagi PPPK paruh waktu diberikan penuh 100 persen, namun setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, usul tersebut hanya disetujui sebesar 50 persen.
”Jadi THR paruh waktu Jember yang pertama, waktu itu Kabupaten lain belum ada kita sudah komitmen untuk ada, anggarannya ada, cuma ada batas kewenangan kita, kita mengajukan 100 persen tapi ternyata waktu sinkronisasi kementerian hukum disetujui hanya boleh 50 persen,” ujar Fawait kepada sejumlah awak media, Jumat (13/3/26).
“Jember anggaran ada, walaupun diperintah 100 persen sebenarnya kita sudah ada,” imbuhnya.
Besaran THR yang diterima masing-masing pegawai akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka. Hal ini didasarkan pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing, dengan rincian masa kerja yang bervariasi mulai dari 6 bulan, 8 bulan, hingga 12 bulan.
Pemkab Jember berharap pencairan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pegawai menjelang hari raya, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Kabupaten Jember.