Jember, Pak JITU.com – Banyak warga masih bertanya seperti apa tahapan untuk mendapatkan program Bupati Jember Muhammad Fawait SE. M.Sc., Berobat Gratis hanya dengan menunjukkan KTP Jember di seluruh Rumah Sakit di Indonesia.
Pintu masuk pendaftaran Corner UHC bagian Poli yang berada disebelah kanan pintu masuk IGD RSD. Balung
Program yang bekerjasama dengan UHC (Universal Health Coverage) ini di rilis sejak 1 April 2025, oleh Gus Fawait (sapaan akrab Bupati Jember) serentak di 3 Rumah Sakit Daerah dan semua Puskesmas di 31 Kecamatan se Kabupaten Jember.
Secara garis besar tahapan berobat gratis di Rumah Sakit Daerah Balung (RSD. Balung) sama seperti berita yang sudah beredar.
Rangga A. Ekanantal selaku Humas di rumah sakit yang beralamat di Jalan Rambipuji no. 19 Balung tersebut menyebut cukup menyerahkan KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja. Proses selanjutnya akan diambil alih oleh pihak Rumah Sakit melalui petugas yang berada di Corner UHC.
Rangga A. Ekanantal, Humas RSD. Balung saat memberi keterangan di depan ruang pendaftaran Corner UHC
“Untuk pengobatan gratis di Rumah Sakit Balung itu bisa (langsung) datang ke kami, kalau kondisi gawat darurat langsung datang ke IGD, kalau belum punya BPJS atau UHC nya, nanti bisa menuju ke Corner UHC nanti ada petugas kami yang siap membantu mendaftarkan cukup NIK Jember,” jelas Rangga, Selasa (8/4/25).
Lebih lanjut Rangga menerangkan apabila ada warga yang masih bingung tentang bisa tidaknya mendapatkan fasilitas berobat gratis bisa langsung datang ke RSD. Balung untuk berkonsultasi. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 2 Corner UHC, satu untuk rawat jalan dan satu lagi untuk IGD yang siaga 24 jam.
“Bagi masyarakat yang masih bingung butuh informasi tidak harus berobat, misalkan ada keluarga yang sakit butuh penanganan butuh informasi untuk daftar UHC kita di Rumah Sakit Balung ada UHC Corner bisa datang kesini 24 jam,” terangnya.
“Kalau misalkan bingung langsung kesini saja,” tegasnya.
Diluar sesi wawancara seraya menunjuk salah satu ruangan Rangga menyebut rumah sakit yang diresmikan pada 2 Januari 2002 itu juga bekerjasama dengan Dispenduk Jember (Dinas Kependudukan Kabupaten Jember) yang siaga disana sehingga apabila terdapat permasalahan seperti gagal validasi NIK atau permasalahan kependudukan lainnya bisa langsung ditangani segera.
Ruang TRS (Tim Rujukan Sosial) Dispenduk Jember di RSD. Balung
Sementara itu Eni Dewi Linggar Wati SKM., selaku petugas di Corner UHC dirumah sakit seluas 2,19 Ha itu menambahkan agar masyarakat sebelum ke RSD untuk ke Puskesmas setempat terlebih dahulu. Menurutnya ada terdapat 144 macam jenis penyakit yang tidak bisa langsung ditangani oleh Rumah Sakit. Karena termasuk jenis penyakit yang seharusnya bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu Puskesmas.
Pasien dengan jenis penyakit tersebut nantinya akan dirujuk ke RSD apabila tidak dapat ditangani di Puskesmas setempat atau diperlukan tindakan lanjutan.
Eni Dewi Linggar Wati SKM., Petugas PIC UHC RSD. Balung saat memberi keterangan pada Pak JITU.com
“Karena peraturan BPJS, kasus tidak gawa darurat (di RSD) harus melalui poli sedangkan kalau melalui poli itu dibutuhkan surat rujukan (dari Puskesmas),” kata Eni.
“Jadi BPJS itu ada kriteria yang dilayani di Puskesmas dan dilayani di Rumah Sakit. ada 144 penyakit ya mas yang masuk kriteria Puskesmas,” bebernya.
JEMBER, Pak JITU.com – Tim Advokasi dan Hukum Wakil Bupati Jember memberikan pernyataan resmi sebagai respons atas narasi yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Jember. Upaya mempublikasikan detail finansial pribadi tanpa ba...
Mendekonstruksi Wajah “Wakil Tuhan”: Antara Jeruji dan Integritas Progresif Oleh: DODIK PUJI BASUKI, SH., MH. Tragedi OTT yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok pada Februari 2026 ini bukan sekadar skandal sua...
Jember, Pak JITU.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Jember mengeluhkan belum terbitnya izin penggunaan lahan milik PTPN I Regional 5 Jember untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hingga kini, surat permohonan yan...
Jember, Pak JITU.com – Bantahan Kepala Desa Karangsono, Mohammad Ahrul Fatah, terkait tudingan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara Musyawarah Desa (Musdes) tertanggal 13 Agustus 2025, mendapat sanggahan dari Ketua Badan Perm...
Dwi-Tunggal, Etika dalam Malfungsi Birokrasi Oleh: Dodik Puji Basuki, S.H., M.H. Pemerintahan daerah dwi-tunggal bukan sekadar nomenklatur administratif, melainkan mandat sosiologis yang lahir dari kepercayaan publik. Namun, din...
JEMBER, Pak JITU.com – Komisi B DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (Oplah) di tiga desa di Kecamatan Bangsalsari, Selasa (3/2/2026). Sidak ini merupakan tindak...
JEMBER, Pak JITU.com – Tim Advokasi dan Hukum Wakil Bupati Jember memberikan pernyataan resmi sebagai respons atas narasi yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Jember. Upaya mempublikasikan detail finansial pribadi tanpa basis data yang terver...