Beranda / Kesehatan / Pakar Hukum UINKHAS Jember Soroti Dugaan Maladministrasi Kasus ‘Pingpong’ Pasien Pendarahan di RSU Kaliwates

Pakar Hukum UINKHAS Jember Soroti Dugaan Maladministrasi Kasus ‘Pingpong’ Pasien Pendarahan di RSU Kaliwates

Jember, Pak JITU.com – Tanggapan akademik terkait viralnya dugaan ‘pimpong’ pasien pendarahan di RSU Kaliwates Jember kini datang dari kalangan pakar hukum administrasi negara. Dr. Basuki Kurniawan, S.HI., M.H., Pakar Hukum Administrasi Negara sekaligus Direktur PUSHPASI UIN KHAS Jember, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sekadar persoalan komunikasi antara pasien dan rumah sakit, melainkan harus dilihat dalam kerangka hukum pelayanan publik.

Menurut Basuki, viralnya keluhan keluarga pasien di media sosial merupakan bentuk pengawasan masyarakat (social control) yang sah dan dilindungi undang-undang.

“Masyarakat punya hak mengawasi pelayanan publik. Itu bagian dari kontrol sosial yang dijamin hukum,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah direksi RSU Kaliwates yang telah melakukan kunjungan ke rumah pasien sebagai bentuk itikad baik. Namun secara hukum, kata dia, langkah tersebut masih bersifat personal dan etis, belum menyentuh akar persoalan tata kelola pelayanan.

“Rumah sakit sebagai penyelenggara layanan publik tetap terikat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelesaian tidak cukup lewat pendekatan kekeluargaan atau negosiasi, tapi harus berbasis perbaikan sistem agar hak publik terjamin secara berkelanjutan,” tegasnya.

Pemulangan Pasien Tanpa Kejelasan Berpotensi Masuk Kategori Maladministrasi

Terkait dugaan pasien dipulangkan tanpa kejelasan penanganan medis, Basuki menilai hal itu berpotensi kuat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Ia merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap tindakan badan atau pejabat publik didasarkan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Memulangkan pasien tanpa kejelasan medis bisa melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Artinya, rumah sakit dianggap tidak cermat mempertimbangkan kondisi pasien sebelum mengambil keputusan administratif berupa pemulangan,” jelasnya.

Keputusan administratif tersebut, lanjutnya, tidak bisa dilepaskan dari kewajiban rumah sakit memenuhi standar pelayanan minimal di bidang kesehatan.

RSU Kaliwates Diduga Melanggar Tiga Ranah Hukum Sekaligus

Basuki juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri dalam satu dimensi hukum saja, melainkan menyentuh tiga ranah hukum sekaligus.

1. Hukum Administrasi

Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau standar operasional pelayanan, maka rumah sakit berpotensi dikenai sanksi administratif oleh instansi pembina atau pengawas berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pelayanan Publik.

2. Hukum Perdata

Mengacu Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasien yang dirugikan akibat pelayanan yang tidak sesuai standar berhak menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.

3. Hukum Pidana

Jika ketidakjelasan penanganan tersebut terbukti mengandung unsur kelalaian (culpa) yang membahayakan nyawa pasien, maka bisa masuk dalam ketentuan pidana di bidang kesehatan.

“Jadi ini bisa berjalan paralel. Administratifnya jalan, perdatanya bisa dituntut, dan pidananya bisa diproses jika unsur kelalaiannya terpenuhi,” terang Basuki.

Basuki juga berpesan agar masyarakat semakin memahami posisinya sebagai subjek hukum dalam pelayanan kesehatan.

Ia menegaskan, pasien berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi kesehatannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan. Selain itu, rumah sakit wajib menjalankan fungsi administrasi secara transparan dan akuntabel.

“Kalau masyarakat merasa mengalami maladministrasi, mereka punya hak melapor ke Ombudsman RI atau menempuh upaya keberatan administratif sesuai prosedur dalam UU Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Cair Awal Puasa, Insentif Guru Ngaji di Jember Ada Penambahan

Ia berharap polemik yang terjadi dapat menjadi momentum edukasi hukum bagi masyarakat Jember sekaligus bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan kesehatan.

“Negara sebenarnya sudah memberikan proteksi hukum yang sangat kuat bagi pasien. Tinggal bagaimana aturan itu dijalankan secara konsisten di lapangan,” pungkasnya.

Kejadian Bermula dari Keluhan di Media Sosial

Keluhan Imam Sadzili pertama kali mencuat pada Senin, 19 Januari 2026, melalui video yang diunggah di akun Facebook pribadinya. Dalam video itu, Imam menyampaikan kekecewaannya karena merasa sang istri ‘dipingpong’ oleh RSU Kaliwates saat hendak berobat akibat mengalami pendarahan.

Ia menjelaskan, istrinya awalnya dirujuk ke RSU Kaliwates oleh sebuah klinik di Kecamatan Bangsalsari. Namun setibanya di rumah sakit, menurutnya sang istri hanya mendapatkan pemeriksaan dasar, lalu diminta pulang dan disarankan kembali lagi pada Senin (19/1/2026). Jika ingin dirawat inap saat itu, Imam mengaku diminta membawa surat rujukan rawat inap.

BACA JUGA :   Keluhan Pelayanan RSU Kaliwates Viral, Suami Pasien Akui Sempat Ditawari Makan dan Penggantian Ongkos Grab

Karena kondisi istrinya saat itu masih mengalami pendarahan cukup banyak, Imam tidak langsung pulang. Ia justru membawa istrinya ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan. Di sana, istrinya sempat dirawat, namun tetap disarankan kembali ke RSU Kaliwates sesuai prosedur rujukan yang telah diterbitkan.

Imam mengaku kekecewaannya berlanjut saat kembali ke RSU Kaliwates pada Senin (19/1/2026). Ia menyebut istrinya kembali tidak mendapatkan perawatan dan diminta datang lagi pada Rabu (21/1/2026). Bahkan, menurutnya, jika ingin dilakukan tindakan saat itu juga, ia diminta mendaftar sebagai pasien umum.

Beruntung, video keluhan tersebut viral dan mendapat perhatian Bupati Jember, Muhammad Fawait. Pada hari yang sama, istri Imam dievakuasi ke Puskesmas Bangsalsari untuk penanganan awal. Keesokan harinya, Selasa (20/1/2026), pasien kemudian dijemput tim kanal pengaduan Wadul Gus’e untuk mendapatkan perawatan intensif di RSD dr. Soebandi Jember.

Melalui kanal pengaduan tersebut, Imam juga sempat berkomunikasi langsung dengan Bupati Jember dan menerima arahan terkait penanganan kasus yang dialaminya. (Tim)

BACA JUGA :   Viral 'pingpong' Pasien Pendarahan di RSU Kaliwates, Alfian Gerindra Siap Dampingi Jika Dirugikan
Komentar Facebook
Tag:

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya