Beranda / Opini Publik / Opini Publik: Menguji Marwah Kontrak di Kursi Kekuasaan Antara Etika Perdata dan Mandat Publik

Opini Publik: Menguji Marwah Kontrak di Kursi Kekuasaan Antara Etika Perdata dan Mandat Publik

Judul : Menguji Marwah Kontrak di Kursi Kekuasaan Antara Etika Perdata dan Mandat Publik

Penulis : DODIK PUJI BASUKI, SH., MH.

 

Dalam diskursus hukum tata negara dan perdata, sering kali muncul benturan kepentingan saat sebuah komitmen pribadi dibawa ke ranah jabatan publik. Dinamika sengketa kepemimpinan di daerah Jember belakangan ini menghadirkan perdebatan menarik mengenai keberlakuan akta perjanjian di hadapan undang-undang. Pihak tertentu mencoba menggunakan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori untuk menegaskan bahwa perjanjian pribadi otomatis gugur saat berhadapan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, benarkah logika hierarki norma tersebut dapat membatalkan sebuah ikatan perdata yang lahir dari itikad baik?

Kesucian Kontrak dan Itikad Baik

Nalar hukum perdata, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, memposisikan perjanjian yang dibuat secara sah sebagai “undang-undang” bagi mereka yang mengikatkan diri. Perspektif Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI secara konsisten menjaga marwah Pacta Sunt Servanda—bahwa janji harus ditepati. Status seseorang sebagai pejabat publik, baik Bupati maupun Wakil Bupati, tidak serta-merta menanggalkan kapasitasnya sebagai subjek hukum perdata yang terikat pada komitmen-komitmen otentik. Menggunakan instrumen negara untuk mengelusifkan pasangan dwi-tunggal pasca-kemenangan demokrasi, seraya mengabaikan perjanjian yang telah disepakati, merupakan bentuk pengingkaran itikad baik dalam berkontrak.

Kekeliruan Penerapan Asas Hierarki

Argumentasi yang menempatkan UU Pemerintahan Daerah sebagai instrumen untuk meniadakan akta perjanjian pribadi merupakan sebuah kekeliruan dalam penerapan asas Lex Superior. Asas ini berlaku jika terdapat pertentangan norma dalam ranah hukum publik yang sejenis. Dalam konteks ini, Akta Kesepakatan Bersama tidak sedang mengubah kewenangan atributif negara, melainkan mengatur harmonisasi manajerial dan pembagian peran internal yang disepakati secara sadar. Yurisprudensi MA menegaskan bahwa sepanjang objek perjanjian tidak melanggar ketertiban umum, maka ia tetap mengikat secara sempurna sebagai bukti adanya perikatan perdata.

Doktrin Penyalahgunaan Keadaan

Lebih jauh, hukum perdata mengenal doktrin Misbruik van Omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan. Ketika salah satu pihak telah menikmati keuntungan masif—dalam hal ini dukungan riil sebesar 41 persen suara dan modalitas finansial miliaran rupiah dari mitra dwi-tunggalnya—namun kemudian mengeksklusi peran mitra tersebut dengan dalih hierarki aturan, maka secara materiil telah terjadi ketidakadilan kontraktual. Tindakan ini melampaui sekadar masalah administrasi; ia masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mencederai asas kepatutan dan kejujuran dalam berjanji.

Marwah Demokrasi dan Kepastian Hukum

Wakil Bupati bukanlah instrumen pelengkap jabatan yang hak-haknya dapat diputus secara sepihak. Mandat rakyat yang diperoleh melalui investasi politik dan finansial yang sah haruslah dilindungi. Pengabaian terhadap Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang dibungkus dengan narasi “perjanjian pribadi berada di bawah undang-undang”, hanyalah upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

​Bagi kita semua, terutama dalam pandangan Kamar Perdata MA, kepastian hukum berpijak pada kejujuran dalam memenuhi janji. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh formalitas administratif yang dipaksakan. Pada akhirnya, integritas seorang pemimpin diuji dari sejauh mana ia menghormati ikatan yang telah ditandatanganinya sendiri di bawah sumpah.

Ilustrasi Gambar: AI

BACA JUGA :   NESTAPA NELAYAN KEPANJEN DALAM BAYANG-BAYANG INDUSTRI TAMBAK MODERN
DODIK PUJI BASUKI, SH., MH.
Penulis adalah Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Jember Djoko Susanto
Komentar Facebook
Tag:

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya