Jember, Pak JITU.com – Bantahan Kepala Desa Karangsono, Mohammad Ahrul Fatah, terkait tudingan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara Musyawarah Desa (Musdes) tertanggal 13 Agustus 2025, mendapat sanggahan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsono.
“Tidak mungkin lah kita memalsukan tandatangan, kemungkinan besar ini adalah salah tanggal penggarapan,” bantah Fatah usai klarifikasi yang dilakukan Camat Bangsalsari pada Senin (2/2/2026).
Fatah juga sempat meminta wartawan memperjelas pihak yang merasa tanda tangannya dipalsukan. “Makanya tadi sudah di klarifikasi, kalau memang tidak tandatangan itu BPD siapa, ya mohon diperjelas juga, karena tadi sudah dimediasi semua sudah klir kita sudah sama-sama memaafkan,” katanya.
Untuk memastikan klaim tersebut, Pak JITU.com mengonfirmasi ulang Ketua BPD Karangsono, Nur Hadi. Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa tanda tangan dalam berita acara Musdes tertanggal 13 Agustus bukan miliknya.
“Tanggal 17 itu memang ada Musdes dan saya tanda tangan berita acara, dihadiri oleh semua (anggota) BPD, tapi kalau yang di berita acara tanggal 13 Agustus itu saya tidak tanda tangan, itu bukan tanda tangan saya,” kata Nur Hadi (3/2/2026).
Nur Hadi juga menegaskan bahwa bentuk tanda tangan pada dokumen tertanggal 13 Agustus tidak identik dengan tanda tangannya.
Untuk memverifikasi keterangan tersebut, media ini melakukan analisis dasar dengan membandingkan tanda tangan Nur Hadi pada hasil pindai dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) tertanggal 13 Agustus 2025 dengan tanda tangannya dalam berita acara klarifikasi oleh Camat Bangsalsari tertanggal 2 Februari 2026. Hasilnya, kedua tanda tangan tersebut tidak identik.
Perbedaan bentuk tanda tangan ini juga dibenarkan oleh tiga anggota BPD lainnya yang berhasil dikonfirmasi Pak JITU.com. Mereka menyebut tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan milik mereka.
Saat ditanya mengenai keberadaan stempel BPD dalam dokumen yang sama, Nur Hadi mengungkapkan bahwa stempel tersebut pernah dipinjam oleh Kepala Desa.
“Stempel itu gini, saya tidak pernah meminjamkan, tapi dia (Kades) pernah pinjam katanya untuk percepatan pencairan (dana) HUT, tapi selama itu (meminjam) Pak Kades tidak pernah menyodorkan satu berkaspun untuk saya tanda tangani untuk pencairan HUT,” kata Nur Hadi.
Keterangan Ketua BPD Karangsono beserta tiga anggotanya ini sekaligus membantah dugaan bahwa tanda tangan dalam berita acara Musdes tertanggal 13 Agustus tersebut merupakan hasil pemindaian (scan), sebagaimana sebelumnya disampaikan Camat Bangsalsari, Bambang Erwin Setiyono.
Media ini masih akan mengkonfirmasi ulang Camat Bangsalsari soal tanggal laporan PAPBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Karangsono yang sempat disampaikannya dengan tidak yakin.
Sedang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, sampai saat berita ini di tulis belum dapat dikonfirmasi.