Beranda / Pemerintahan / Data Keuangan Desa Gumukmas Belum Dibuka, BPD Tidak Pegang Arsip

Data Keuangan Desa Gumukmas Belum Dibuka, BPD Tidak Pegang Arsip

Jember, Pak JITU.com – Belum terbukanya data Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Jember, masih menyisakan tanda tanya mengingat sebelumnya ada beberapa kejanggalan terkait sewa lahan TKD didesa tersebut.

Reni Dwi Intania selaku bendahara atau Kaur Keuangan saat dikonfirmasi wartawan diruangannya pada senin (29/1/24) menyebutkan bahwa semua laporan keuangan Desa Gumukmas sudah pernah diaudit oleh inspektorat, dan semua sudah dimasukkan dalam Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). namun saat wartawan meminta ditunjukkan data lampiran pelaporannya, ia menolak menunjukkan karena belum mendapat ijin dari Kepala Desa.

“Kalau inspektorat kan memang pemeriksa, kalau sampean kan bukan pemeriksa jadi gak berani menunjukkan,” ujar Reni.

Pernyataan Kepala Urusan Keuangan Desa Gumukmas tersebut menyisakan tanda tanya baru, ada apa sebenarnya dalam catatan keuangan Desa tersebut? karena kalaupun dikatakan sudah di input kedalam Siskeudes, tidak ada jaminan bahwa data yang diinput sama persis dengan data yang tercatat. Dan kalaupun disebutkan sudah di audit oleh inspektorat tidak ada jaminan data keuangan Desa tersebut baik-baik saja, karena faktanya Inspektoratpun sejauh yang diketahui wartawan media ini belum pernah membuka informasi hasil audit didesa-desa setiap tahunnya kepada publik.

Selain daripada itu, data tersebut seharusnya adalah informasi publik yang boleh diakses oleh masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1, dan ketentuan pasal 4 ayat 2 huruf c bahwa semua orang berhak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan. Apalagi yang meminta adalah wartawan yang ingin menyampaikan informasi tersebut kemasyarakat yang mungkin selama ini ingin mengetahui namun tidak dapat mengaksesnya.

Pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang yang sama disebutkan, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

Tak hanya itu UU Nomer 14 tahun 2008 tersebut juga mengancam dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia. sesuai ketentuan Pasal 52 Bab 11 tentang ketentuan pidana.

Pencatatan keuangan Desa Gumukmas ini makin janggal ketika Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Gumukmas Shodiq, mengaku tidak memegang arsip data Desa yang seharusnya berada dalam pengawasannya sebagai wakil dari masyarakat setempat itu.

“Semua dilaporkan mbak, semua dilaporkan dan itu setelah kita ketahui, kita kroscekkan, ya sudah taruh didesa,” ujarnya, saat dikonfirmasi ditempat berbeda namun masih dihari yang sama.

Untuk memastikan bahwa BPD benar-benar tidak memegang arsip data yang ada di Desa Gumukmas itu, wartawan mengulang lagi pertanyaan tentang memegang atau tidak arsip tersebut?, “Buat apa memegang, yang penting kita sudah diketahui,” tegasnya.

Sementara itu masih dihari yang sama Camat Gumukmas Nino Eka Putra, saat akan dimintai tanggapan atas permasalahan tersebut sedang tidak berada dikantornya, Nurul Setiono yang menemui wartawan menyebutkan Nino sedang rapat di Jember. (fit)

[fb_button] [sbscrbr_form]

Komentar Facebook
BACA JUGA :   Rp18 Miliar Anggaran Bakesbangpol Jember Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya