Beranda / Politik / Episode Berita Perselingkuhan 2 Oknum Perangkat Desa Di Jember Berlanjut

Episode Berita Perselingkuhan 2 Oknum Perangkat Desa Di Jember Berlanjut

Jember, Pak JITU.com – Jamik dan Agus Jagal CS terlihat mendatangi Polres Jember Lagi kamis (1/2/24). Kali ini Agus Jagal CS mendatangi Polres bersama sekitar 8 orang lainnya.

 

Kedatangan Agus Jagal CS ke Polres Jember kali ini disebutkan Moh. Khoiron Kisan, SH., selaku kuasa hukum para terlapor, masih dengan agenda dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Hal tersebut sesuai surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan atas terlapor bernomor: SPDP/23/I/Res.1.10/2024/Reskrim.

 

“Ada dua permasalahan yang diklarifikasi, soal dugaan pengrusakan APK milik Pelapor Khurul Fatoni, dan dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Kisan pada Pak JITU.com

 

Sebelumnya 8 januari 2024 diberitakan Khurul Fatoni seorang Caleg DPRD Kabupaten Jember, selaku pemilik APK (Aalat Peraga Kampanye) yang diduga dirusak, menerima surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) bernomor : LP/B/10/1/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, dari pelaporannya pada rabu 25 November 2023 lalu.

 

Saat dikonfirmasi awak media waktu itu, pria yang akrab disapa Toni ini menyebutkan bahwa secara pribadi ia sudah memaafkan kejadian tersebut, namun menurutnya secara organisasi partai kekeh untuk memproses permasalahn tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus pelaporan Toni ini bermula dari beredarnya video beberapa orang yang sedang terlihat marah-marah didepan baner Caleg miliknya, dengan narasi yang berindikasi mengarah pada himbauan bahwa Toni adalah orang yang tidak layak dipilih menjadi Anggota DPR, sehingga orang-orang didalam video yang kemudian diketahui sebagai Agus Jagal CS ini merasa perlu untuk menurunkan baner Toni tersebut.

 

Kejadian dalam video yang beredar itu kemudian diketahui terjadi pada selasa 24 November 2024 di Desa Ngampel Rejo, Kecamatan Jombang, Jember. dan keesokan harinya Toni sebagai pemilik Baner diberitakan telah melakukan pelaporan ke Polres Jember.

BACA JUGA :   Misteri Pelapor Dugaan Korupsi PAD TKD Kades Pondokdalem

 

Dari berita yang sudah beredar sebelumnya kejadian dugaan pengrusakan baner Toni itu bermula dari beredarnya berita dugaan perselingkuhan 2 oknum Perangkat Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, disebuah tabloid mingguan yang dikabarkan milik Toni, namun setelah dikonfirmasi Pak JITU.com dikediamannya diwilayah perbatasan Jember-Lumajang pada 1 November 2023 lalu itu, Toni membantah menjadi bagian dari Tabloid Mingguan yang memuat berita perselingkuhan itu. Dan bantahan Toni tersebut juga dibantah oleh Agus Jagal dan Jamik 9 November 2023 lalu dengan menunjukkan susunan redaksi Tabloid dimaksud dimana nama Khurul Fatoni tercatat sebagai General Manager.

 

Akhir oktober 2023 Yayan Hariyadi, oknum perangkat desa yang diberitakan Tabloid atas dugaan perselingkuhan dengan sesama oknum perangkat desa setempat itu, menyebutkan kepada awak media melakukan pelaporan atas dugaan pemerasan dengan terlapor Sdr. Toni, namun redaksi Pak JITU.com belum mendapatkan informasi kelanjutan dari pelaporan tersebut.

 

Kembali pada kedatangan Agus Jagal CS ke Polres Jember. Moh. Khoiron Kisan, SH., Ketua LBH Ansor Kencong, yang mendampingi 6 kliennya itu kepada Pak JITU.com menjelaskan bahwa tidak ada pengrusakan baner seperti yang tertuang dalam pelaporan terlapor, menurutnya para terlapor hanya memindahkan baner tersebut tidak melakukan pengrusakan.

 

“Tidak ada pengrusakan sama sekali, hanya memindahkan itupun cuma 2, jadi didalam video rekaman lengkapnya jelas para terlapor hanya memindahkan, sedang video yang beredar itu hanya sepotong, dan penyidik sudah melihat video durasi lengkapnya,” jelas Kisan.

 

“Bahkan dalam video durasi lengkap itu ada pernyataan terlapor yang melarang orang-orang yang ada dilokasi untuk tidak merusak baner dengan bahasa madura, ‘jangan dirusak, jangan dirusak!’,” imbuhnya menirukan kalimat terlapor yang disebutkan terekam dalam video lengkap itu.

BACA JUGA :   Satlantas Polres Jember Gelar Operasi Gabungan Hari Ini

 

Kisan juga menyebutkan dalam video tersebut terlapor menyuruh untuk memindahkannya saja, dengan menyandarkannya di pohon mangga dengan jarak ±3 meter dari tempat semula, baner kedua disandarkan di Pos Ronda.

 

Tentang adanya satu baner yang sobek, Kisan menjelaskan baner tersebut memang sudah sobek sebelum dipindahkan seperti terlihat dalam video yang sudah beredar, “hanya sobek tapi tidak rusak, ya sobek secara wajar seperti baner-baner pada umumnya yang dipasang dipinggir jalan, entah itu kena ranting, entah kena pohon, entah kena angin, atau memang karena kwalitasnya kurang baik, yang pasti itu bukan akibat dari tindakan para terlapor,” jelasnya.

 

Terkait adanya dugaan pencemaran nama baik atas narasi yang disampaikan dalam video tersebut, menurut kisan kalimat itu disampaikan terlapor karena kejadian tersebut memang dipicu oleh gagalnya upaya negoisasi dugaan pemerasan pada Yayan Hariyadi, yang terlapor disana sebagai negoisatornya.

 

“Nah karena Yayan ini kenal baik dengan Agus (terlapor ;red), Agus juga kenal baik dengan pemilik media atau pelapor, terjadilah negoisasi, yang kemudian Yayan ini hanya mampu membayar 10 juta dan uang itu akan diserahkan kepada pelapor,” beber Kisan, namun imbuhnya tidak sampai terjadi transaksi, sehingga tersebarlah berita dugaan perselingkuhan Yayan itu.

 

“Dari situlah terlapor merasa kecewa, dan meluapkan kekecewaannya dengan memindahkan baner itu,” ulasnya.

 

Ditanya apa sudah ada perubahan status terlapor menjadi tersangka? Kisan menyampaikan masih sebagai saksi terlapor.

 

Pemeriksaan kepada para terlapor berlansung cukup lama, sampai saat wartawan Pak JITU.com meninggalkan Polres Jember sekitar pukul 16:30 wib, pemeriksaan masih berlangsung.

BACA JUGA :   FMJ Beri Raport Merah Kinerja KPU & Bawaslu Jember

 

Sementara itu BRIPKA. Yanuar Ishaq SH. selaku penyidik para terlapor dikonfirmasi melalui pesan singkat malam harinya, mengarahkan untuk konfirmasi kepada Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Pilres Jember. (*)

[fb_button] [sbscrbr_form]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya