Jember, Pak JITU.com – Empat mantan karyawan musiman PT Tempurejo (TR) di gudang Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember, memilih berhenti bekerja. Alasan utama mereka adalah dugaan perlakuan diskriminatif dan tidak menyenangkan yang terus-menerus diterima dari mandor, Iwan.
Empat eks karyawan, berinisial H, S, A, dan K, secara seragam mengatakan bahwa mereka kerap dimarahi dengan kata-kata tidak pantas dan cenderung diskriminatif tanpa sebab yang jelas.
“Setiap hari marah-marah enggak jelas. Ada hal yang enggak cocok sedikit saja, Iwan sudah mengumpat,” kata A, salah satu mantan karyawan, kepada Pak JITU.com pada Senin (17/11/2025).
A menambahkan, “Keterlaluan kalau marah, mengumpat, tidak peduli perasaan, sampai bilang ‘saya enggak butuh orang Langkap’.”
Penjelasan A ini diamini oleh tiga eks karyawan lainnya dan disebut sudah menjadi rahasia umum di dalam gudang tembakau itu. Sebagian pekerja yang tersisa dikatakan bertahan karena tidak memiliki pilihan lain.
Lebih lanjut, A menjelaskan bahwa saat ini banyak warga Langkap yang memilih berhenti karena tidak tahan bekerja di sana. Gudang tembakau yang dahulu pekerjanya didominasi warga setempat kini justru didominasi oleh warga luar Desa Langkap.
Selain dugaan diskriminasi, keempat eks karyawan ini juga mencuatkan dugaan bahwa gaji pekerja musiman di gudang cabang Langkap tersebut telah dilanggar atau ‘dibegal’ dari ketentuan seharusnya.
“Pernah saat akan ada kunjungan dari pusat, saya diminta mengatakan kalau ditanya gaji, saya disuruh bilang Rp95.000 atau Rp75.000 (per hari) begitu, saya agak lupa. Padahal waktu itu gaji saya masih Rp54.000,” jelas A.
“Kalau sekarang (gajinya) Rp59.000 (per hari) sepertinya. Kalau buk-embuken (kepala karyawan musiman) Rp70.000 katanya,” timpal eks karyawan lain.
Jika dihitung per bulan tanpa hari libur, gaji ini hanya sebesar Rp1.770.000 untuk karyawan musiman dan Rp2.100.000 untuk kepala karyawan musiman. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2025 yang saat ini berada di angka Rp2.838.642.
Informasi yang didapat dari berbagai sumber juga menyebutkan bahwa PT TR gudang Langkap diduga tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.
Iwan, mandor yang disebut suka marah-marah, dan Nuril, selaku pimpinan di Gudang Langkap, belum bisa dimintai konfirmasi (18/11/2025). Khoirul Anam, Kepala Satpam yang menemui media ini, mengarahkan agar media meminta izin terlebih dahulu ke PT TR pusat yang ada di Pakusari, Jember, untuk proses konfirmasi.
Permasalahan yang diungkap empat eks karyawan ini mendapat sorotan keras dari Nurdiansyah Rahman, seorang pegiat sosial di Bangsalsari. Menurutnya, jika semua penjelasan tersebut terbukti benar, telah terjadi diskriminasi serius di perusahaan tersebut.
“Maaf saya agak emosi mendengar ada mandor yang bukan orang Langkap mengumpat orang Langkap di tanah Langkap. Ini sudah kurang ajar, menginjak-injak harga diri warga setempat,” kata Nurdiansyah dengan ekspresi menahan marah.
“Tidak cukup hanya berkomentar. Harus ada tindakan nyata. Masyarakat Langkap jangan tidur, kalau perlu demo agar siapapun yang kurang ajar dipecat. Kalau perlu permasalahan ini kita bawa ke DPRD Jember agar diusut tuntas,” cetusnya.
Saat ini, Pak JITU.com sedang dalam upaya konfirmasi ke pimpinan PT Tempurejo pusat yang disebutkan berlokasi di wilayah Pakusari Jember. (Yunus)
[fb_button]