Jember, Pak JITU.com – Pencairan Dana Desa (DD) tahap dua Tahun Anggaran 2025 di seluruh Indonesia terhambat. Hal ini terjadi akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya (PMK No. 108 Tahun 2024) tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa.
Merespons situasi ini, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) berencana menggelar aksi damai di Istana Negara dan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025 mendatang.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat DPP APDESI Nomor: 411/DPP APDESI/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang diterima oleh media ini. Surat yang mengusung tema “Menggugah Hati Presiden” tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, khususnya kepada Kepala Desa se-Indonesia.
Aksi damai ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 50.000 peserta yang terdiri dari praktisi desa dari 37 provinsi. Dalam aksinya, DPP APDESI membawa tiga tuntutan utama:
-
Meminta Presiden RI mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025. Peraturan ini dinilai merugikan desa di seluruh Indonesia karena menyebabkan tidak cairnya Dana Desa Tahap II (Non Earmark).
-
Meminta Presiden RI mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta meninjau ulang peraturan lain yang menjadikan Dana Desa sebagai jaminan KDMP dengan sistem pemotongan langsung.
-
Meminta Presiden RI untuk tidak menerbitkan peraturan, baik melalui Permendes maupun aturan lainnya, yang mencabut kewenangan pemerintah desa dalam tata kelola keuangan melalui Musyawarah Desa.
APDESI Jember Memilih Tidak Berangkat
Ketua APDESI Kabupaten Jember, Kamiludin, saat dikonfirmasi Pak JITU.com pada Rabu (4/12/2025), membenarkan adanya keresahan di kalangan pemerintah desa akibat terbitnya PMK No. 81/2025 yang menghambat pencairan DD tahap dua.
Namun, terkait ajakan aksi damai dari DPP APDESI, Kamiludin menyatakan bahwa APDESI Jember telah melakukan konsolidasi dan secara organisasi sepakat untuk tidak berangkat ke Jakarta.
“Secara personal kami tidak menyuruh dan tidak melarang, namun update pagi ini teman-teman APDESI Kabupaten Jember bulat sepakat tidak berangkat,” jelas Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember tersebut.
Kamiludin menjelaskan, keputusan untuk tidak ikut serta diambil karena adanya kabar terakhir bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2025 tersebut akan dicabut. “Kabar-kabarnya demikian, sehingga DD tahap 2 bisa cair tanpa syarat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketidakikutsertaan APDESI Jember juga disebut Kamiludin sebagai bentuk dukungan terhadap niat baik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi pedesaan.
“Kami sebetulnya paham maksud baik Pak Presiden untuk membangun ekonomi dari bawah melalui instrumen KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Mungkin hanya perlu harmonisasi agar tidak ada yang dirugikan dan program Presiden (tetap) bisa berjalan,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai jumlah desa di Jember yang terdampak, Kamiludin mengaku belum mengetahui angka pastinya. “Perkiraan ada 40 sampai 50 desa yang DD tahap duanya belum bisa cair,” ujarnya.
Sementara itu, seorang perangkat desa di Jember yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak PMK No. 81/2025. Menurutnya, jika Dana Desa dijadikan jaminan program KDMP, maka sisa dana untuk infrastruktur desa akan sangat minim.
“Jika Dana Desa dijadikan jaminan, yang tersisa untuk infrastruktur hanya sekitar 15 persen. Kalau semisal DD-nya Rp1 Miliar, berarti hanya Rp150 juta yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Ini bisa menjadi polemik di masyarakat karena pembangunan tidak merata. Sebelumnya saja belum bisa merata, apalagi jika hanya disisakan 15 persen,” keluhnya.
“Untuk desa-desa yang DD nya tidak bisa cair itu hanya yang pengajuannya terlambat, kalau yang pengajuannya sudah masuk sejak Juni (2025) sudah cair semua,” Pungkasnya. (Yunus)
Ilustrais gambar : AI
























