JEMBER, Pak JITU.com – Dinamika persidangan sengketa dwi-tunggal di Kabupaten Jember kian tajam. Menanggapi tudingan pihak lawan yang mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dalam perkara ini, melalui Tim Kuasa Hukumnya Dodik Puji Basuki, S.H., M.H., menilai upaya tersebut sebagai bentuk pengaburan substansi atas fakta-fakta eksploitasi politik dan pelanggaran undang-undang yang tengah diuji di pengadilan.
Dodik menegaskan bahwa mempertanyakan kedudukan hukum kliennya adalah sebuah langkah yang tidak berpijak pada realitas yuridis.
Menurutnya, klien kami adalah pemegang mandat sah yang dipilih oleh lebih dari 241.000 rakyat Jember. Ketika hak-hak operasional dan wewenang jabatan yang dilindungi Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 dikebiri secara sistematis, maka secara otomatis melekat hak konstitusional untuk memohon pemulihan melalui jalur yudikatif.
“Jika seorang Wakil Bupati yang sah secara undang-undang dan dirugikan secara nyata—baik materiil maupun imateriil—dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum administrasi negara di Indonesia,” ujar Dodik (28/1/2026).
Lebih lanjut, pengungkapan rincian data keuangan dalam dokumen Duplik disebut sebagai bagian tak terpisahkan dari pencarian keadilan materiil. Data tersebut menjadi fondasi untuk membuktikan adanya ketimpangan dalam hubungan manajerial dwi-tunggal. Klien kami diduga mengalami eksploitasi politik, di mana kontribusi finansial dan dukungan riil di lapangan telah diberikan sepenuhnya, namun justru dibalas dengan kebijakan eksklusi jabatan dan pemutusan fasilitas operasional oleh Bupati.
Dodik juga menghimbau semua pihak agar tidak memicu kegaduhan melalui interpretasi liar atau narasi fitnah yang beredar di luar konteks persidangan. Fokus utama dari langkah hukum ini adalah untuk mengembalikan tata kelola pemerintahan di Jember sesuai pada rel aturan yang benar. Transparansi atas pola transaksi yang terungkap di persidangan bukanlah serangan personal, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik Jember.
Bagi Tim Kuasa Hukum, pengadilan adalah tempat terbaik untuk menguji kebenaran otentik. Pihaknya meyakini bahwa Majelis Hakim akan melihat melampaui formalitas hukum demi tegaknya keadilan bagi seorang pejabat negara yang hak-hak jabatannya dirampas pasca-kemenangan demokrasi.