Beranda / Pendidikan / Revitalisasi TK Asy-Syifa Dikerjakan Sendiri Tanpa APD

Revitalisasi TK Asy-Syifa Dikerjakan Sendiri Tanpa APD

JEMBER, Pak JITU.com — Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan TK Asy-Syifa di Dusun Krajan, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kondisi di lokasi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Berdasarkan pantauan media ini pada Minggu (16/8/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja sehingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja perlu diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.

Ketentuan mengenai keselamatan konstruksi diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah mengalami perubahan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Permen PUPR tersebut mengatur bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.

Di lokasi, pekerjaan yang terlihat sedang berlangsung antara lain pengecoran pondasi. Pekerjaan tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan peralatan sederhana. Berdasarkan pengamatan di lapangan, proses pencampuran material tidak terlihat menggunakan mesin pengaduk beton atau concrete mixer.

Namun, penggunaan metode manual dalam pekerjaan konstruksi tidak dengan sendirinya dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Penilaian mengenai kepatuhan pekerjaan harus mengacu pada spesifikasi teknis, metode kerja, dokumen perencanaan, kontrak, serta ketentuan keselamatan yang berlaku.

Dibagi Menjadi Enam Paket

Informasi yang tertera pada papan/banner kegiatan di lokasi menunjukkan adanya enam jenis pekerjaan dengan nilai anggaran yang berbeda. Total nilai yang tercantum mencapai Rp462.278.200, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rp191.416.200 — Pembangunan kelas baru.
  2. Rp109.301.600 — Rehabilitasi ruang kelas.
  3. Rp71.819.900 — Pembangunan UKS.
  4. Rp61.140.400 — Pembangunan APE luar.
  5. Rp19.209.700 — Penataan lingkungan.
  6. Rp9.390.400 — Sanitasi.
BACA JUGA :   Kepsek SMK Ahmad Yani Bantah Pangkas PIP Siswa

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keenam pekerjaan tersebut berada di lokasi yang sama dan dilaksanakan pada waktu yang berdekatan.

Karena sumber pembiayaan disebut berasal dari APBN, mekanisme pelaksanaan dan pembagian paket pekerjaan semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, dokumen pengadaan atau pelaksanaan, serta pihak yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan.

Saat ini, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku telah mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Peraturan tersebut berlaku sejak 30 April 2025 dan mengatur pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN, APBD, maupun APB Desa.

Material di Bahu Jalan Dikeluhkan Warga

Selain persoalan keselamatan pekerja, keberadaan material konstruksi di sekitar lokasi pekerjaan juga mendapat keluhan dari sejumlah warga.

Material seperti besi, pasir, dan kerikil terlihat berada di sekitar area pekerjaan dan disebut mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas di jalan tersebut.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pelaksana pekerjaan agar aktivitas pembangunan tidak mengganggu keselamatan dan mobilitas masyarakat sekitar, terutama apabila material ditempatkan pada area yang digunakan sebagai akses umum.

Pemilik TK: Pekerjaan Dilakukan Sendiri

Di lokasi proyek, media menemui Supandi, yang disebut sebagai ketua pelaksana sekaligus pemilik TK Asy-Syifa.

Supandi menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan tersebut tidak menggunakan perusahaan berbentuk CV. Menurut dia, pekerjaan dilaksanakan sendiri dengan alasan agar kualitas pekerjaan dapat lebih mudah dikontrol.

BACA JUGA :   Pemdes Tugusari Ramaikan HUT RI Ke 78 Dengan Cerdas Cermat

“Masalahnya kekuatan, campuran, kepuasan. Kalau dikerjakan sendiri, kepuasan terjamin, misalnya konstruksinya,” ujar Supandi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi atau pihak yang berwenang mengenai status pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengadaan, pihak yang ditetapkan sebagai pelaksana, serta dokumen administrasi pekerjaan.

Tidak digunakannya CV atau badan usaha tertentu juga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa mengetahui terlebih dahulu skema pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan yang digunakan. Penentuan kepatuhan harus merujuk pada dokumen kegiatan dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Aspek K3 Perlu Mendapat Perhatian

Terlepas dari mekanisme pelaksanaan pekerjaan, aspek keselamatan konstruksi merupakan bagian penting yang harus diperhatikan selama pembangunan berlangsung.

Temuan mengenai pekerja yang belum terlihat menggunakan APD secara lengkap perlu mendapatkan klarifikasi dari pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan. Apabila memang terdapat kewajiban penggunaan APD berdasarkan rencana keselamatan dan metode kerja proyek, ketentuan tersebut semestinya diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Regulasi tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 secara khusus mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk penerapan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam keselamatan konstruksi.

Dengan demikian, dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai prosedur perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan pelaksanaan di lapangan, bukan hanya berdasarkan metode pengerjaan atau keberadaan badan usaha.

Media Pak JITU.com masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pengelola program, instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan, pengawas pekerjaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi TK Asy-Syifa.

Komentar Facebook
BACA JUGA :   Dugaan Pungli Di MTsN 4 Jember Harus Di Usut Tuntas

Berita Lainnya:

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya