Beranda / Pemerintahan / Sudah Bisa Cair, Bank Jatim Sebut Persoalan Desa Sidomekar Hanya Miskomunikasi

Sudah Bisa Cair, Bank Jatim Sebut Persoalan Desa Sidomekar Hanya Miskomunikasi

Jember, Pak JITU.com – Polemik tertundanya pencairan anggaran rutin Pemerintah Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, yang sempat berdampak pada penghentian sementara pelayanan kepada masyarakat, mulai menemukan titik terang.

Pihak Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (Capem) Tanggul membantah adanya penolakan pencairan dana desa. Mereka menyebut persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi dan belum lengkapnya dokumen yang dipersyaratkan.

Hal tersebut disampaikan Rini, Penyelia Operasional Bank Jatim Capem Tanggul, saat dikonfirmasi wartawan di ruang tamu kantor Bank Jatim Capem Tanggul pada Rabu (17/6/2026).

Menurut Rini, keterlambatan pencairan anggaran bukan karena pihak bank menolak mencairkan dana, melainkan karena masih terdapat berkas administrasi yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh pihak desa.

“Masalah miskomunikasi saja, karena ada berkas yang perlu dilengkapi. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Camat, kalau sudah lengkap hari ini bisa dicairkan,” kata Rini.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pertama dari pihak Bank Jatim setelah sebelumnya muncul keluhan dari Pemerintah Desa Sidomekar terkait belum dapat dicairkannya anggaran rutin desa selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Sidomekar, Budiono, menyampaikan bahwa terhambatnya pencairan anggaran telah berdampak pada operasional pemerintahan desa. Bahkan perangkat desa sempat mengumumkan penghentian sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat karena keterbatasan anggaran operasional.

Dalam keterangannya kepada wartawan beberapa hari sebelumnya, Budiono menyebut pihak desa telah berpedoman pada Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur kewenangan pemerintahan desa saat terjadi kekosongan kepala desa.

Namun perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah penyelesaian yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Semboro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemades), serta pihak perbankan.

Menariknya, keterangan Rini dibenarkan oleh Budiono saat dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama meskipun di lokasi yang berbeda.

Budiono mengungkapkan bahwa salah satu kendala administrasi yang selama ini menjadi perhatian kini telah memperoleh solusi. Ia menyebut Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Kepala Desa Sidomekar telah diterbitkan dan sedang dalam proses pengantaran ke desa.

BACA JUGA :   Loh! Pelayanan di Desa Sidomekar Dihentikan, Apa Alasannya?

“Hari ini SK Pj sedang diantarkan oleh Dispemades,” ujar Budiono singkat.

Terbitnya SK Pj Kepala Desa tersebut diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian administrasi yang selama ini menjadi salah satu faktor penghambat proses pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA :   Bank Jatim Capem Tanggul Trauma Desa Sidomekar Lumpuh

Dengan adanya koordinasi antara Bank Jatim Capem Tanggul, Pemerintah Kecamatan Semboro, dan Dispemades, peluang pencairan anggaran rutin Desa Sidomekar kini semakin terbuka. Jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, dana yang dibutuhkan untuk operasional pemerintahan desa berpotensi segera dicairkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Komentar Facebook
Tag:

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya