Jember, Pak JITU.com – Pemerintah Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, membantah isu yang menyebut adanya perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa Cangkring, Heru Ali Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (23/6/2026), menegaskan bahwa perangkat desa yang dimaksud telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di BPD sebelum mengikuti proses pengisian perangkat desa.
Menurut Heru, proses tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Itu sudah prosedural karena sebelum mencalonkan sebagai perangkat desa harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tegas Heru.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah dugaan adanya rangkap jabatan yang sempat menjadi perbincangan di masyarakat. Heru memastikan seluruh tahapan pengisian perangkat desa saat itu telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Kesra) Desa Cangkring, Sofyan Sauri, juga menyampaikan hal serupa. Sofyan yang saat itu menjadi anggota panitia pengisian perangkat desa menjelaskan bahwa salah satu syarat bagi peserta yang berasal dari anggota BPD adalah mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai calon perangkat desa.
Dengan demikian, status AA yang kini menjabat sebagai perangkat desa dinyatakan telah memenuhi ketentuan administrasi dan tidak dalam posisi merangkap jabatan.
Terkait kekosongan unsur pimpinan BPD yang ditinggalkan setelah AA mengundurkan diri, Sofyan sebelumnya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengganti karena calon-calon lain yang pernah mengikuti proses pemilihan BPD saat itu sudah tidak memungkinkan untuk mengisi kekosongan tersebut. Sebagian telah lanjut usia, mengalami gangguan kesehatan, dan sebagian lainnya telah merantau ke luar daerah.
Sementara itu, mengenai belum dimulainya tahapan pemilihan anggota BPD periode 2026–2034, Heru mengakui bahwa proses tersebut memang belum berjalan. Namun demikian, Pemerintah Desa Cangkring saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk memulai tahapan pengisian anggota BPD yang baru.
“Sedang kami persiapkan. Mungkin minggu-minggu ini,” ujar Heru.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian mengingat masa jabatan anggota BPD Cangkring saat ini dijadwalkan berakhir pada 21 Desember 2026.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa, pada Pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa panitia pemilihan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Sementara ayat (5) mengatur bahwa pemilihan calon anggota BPD dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Dengan berakhirnya masa jabatan BPD pada 21 Desember 2026, maka periode enam bulan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut harusnya telah dimulai sejak 21 Juni 2026. Oleh karena itu, langkah Pemerintah Desa Cangkring untuk segera mempersiapkan tahapan pengisian anggota BPD dinilai penting agar seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya memperoleh penjelasan dari BPD Cangkring, Pemerintah Kecamatan Jenggawah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember terkait pelaksanaan teknis tahapan pengisian anggota BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018.





















