Jember, Pak JITU.com – Siswi berinisial ZM lulusan tahun 2023 Sekolah Menengah Atas (SMA Negeri 2 Tanggul Kabupaten Jember, tak bisa melamar pekerjaan. Pasalnya, diduga ijasahnya masih berada di sekolahnya karena punya tanggungan keuangan yang belum dilunasi.
Heri, wali dari ZM siswa kelas XII Mipa 4 SMA Negeri 2 Tanggul, mengaku bingung harus bagaimana supaya ijazah anaknya bisa berada dalam penguasaannya.
Sebagai seorang pengangguran, Heri mengaku tidak sanggup melunasi tanggungan anaknya yang saat ini tersisa Rp1.734.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), dari akumulasi tunggakan selama 3 tahun anaknya bersekolah di SMAN 2 Tanggul.
Seraya menunjukkan kartu sumbangan berwarna kuning bertuliskan KARTU SUMBANGAN KOMITE SMA NEGERI 2 TANGGUL yang ditandatangani dan di stample oleh Ketua Komite Sekolah dan Sekretarisnya, Heri menuliskan disebuah kertas putih jumlah tanggungan yang belum ia lunasi.
Dalam tulisan Heri, diketahui jumlah tanggungan putrinya yang harus dibayarnya sebesar Rp704.000,- (tujuh ratus empat ribu rupiah) untuk kelas XI, Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kelas XII, dan Sarana Prasarana sebesar Rp730.000,- (Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Sebenarnya saya ya tidak mengeluhkan dia, berijazah juga, tapi gimana lagi anak saya mau melanjutkan untuk kerja,” ungkap Heri sabtu malam (22/7/23).
“gak kerja sekarang, saya juga kesulitan untuk nebus ijazahnya, ya maksudnya belum dikeluarkan, ditahan, ya istilahnya ditahan, karena ada kendala tanggungan, saya masih mempunyai tanggungan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Heri menceritakan ketidak mampuannya untuk menebus ijazah anaknya karena dia saat ini tidak berpenghasilan, “harapan saya ya minta tolong supaya ijazah anak saya bisa keluar gimana caranya? cuman saya ya tidak memungkiri untuk ee… mengapa itu? tanggung jawab saya ke sekolahan, cuma kalau menunggu gini terus-terusan kan tidak bisa, saya ini istilahnya pengangguran saya,” pungkasnya.
Permasalahan terjadinya pungutan kepada siswa yang bersekolah disekolah negeri, ternyata terjadi dimana-mana dan seolah telah membudaya, sehingga pungutan itu adalah tindakan yang sah yang boleh dilakukan, padahal sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, pada Pasal 11 huruf A disebutkan Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Namun seolah punya cara agar tetap sah melakukan pungutan disekolah, pungutan dilakukan mengatas namakan Komite Sekolah (KM), yang mana umumnya KM ini terdiri dari wali murid, atau komunitas sekolah atau tokoh masyarakat yang perduli pendidikan seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
KM yang semestinya bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan disekolah, seolah justeru menjadi alat sekolah untuk melegalkan pungutan-pungutan, padahal jelas pada pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 disebutkan
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Sampai saat berita ini dibuat Pak JITU.com sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Sekolah SMAN 2 Tanggul dan Ketua Komitenya, terkait pernyataan Heri itu, serta sedang berupaya mendapat tanggapan dari Komisi A DPRD Jember akan maraknya dugaan pungutan liar (pungli) disekolah-sekolah negeri di kabupaten Jember. (soh/md)
JEMBER, Pak JITU.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dunia pendidikan Kabupaten Jember. Filza Isnaini, S.Pd., Guru Bahasa Inggris SMP Negeri 9 Jember, berhasil menjadi salah satu penerima Teacher Grant dalam ajang berge...
Jember, Pak JITU.com – Perkembangan media sosial telah melahirkan banyak kreator digital yang mampu mengubah hobi menjadi profesi. Salah satunya adalah Firdaus Fibriansyah, warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang ber...
Jember, Pak JITU.com – Pemerintah Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, membantah isu yang menyebut adanya perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa Cangkr...
Jember, Pak JITU.com – Polemik tertundanya pencairan anggaran rutin Pemerintah Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, yang sempat berdampak pada penghentian sementara pelayanan kepada masyarakat, mulai menemukan titi...
Jember, Pak JITU.com – Nama Totok Sumianta mungkin sudah tidak asing lagi di kalangan jurnalis dan aktivis sosial politik di Kabupaten Jember. Pria kelahiran Nganjuk sekitar 50 tahun silam itu kini kembali menarik perhatian ...
JEMBER, Pak JITU.com – Nama Totok Sumianta, SH mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Mantan wartawan Jawa Pos Radar Jember tersebut resmi mendaftarkan diri...
JEMBER, Pak JITU.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dunia pendidikan Kabupaten Jember. Filza Isnaini, S.Pd., Guru Bahasa Inggris SMP Negeri 9 Jember, berhasil menjadi salah satu penerima Teacher Grant dalam ajang bergengsi iTELL Conferenc...