Jember, Pak JITU.com – Puluhan warga Lingkungan Gumuksari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, menggeruduk Kantor Kelurahan Tegal Besar, Rabu (24/12/2025).
Aksi yang didominasi kaum emak-emak tersebut menolak rencana pemulangan MH, remaja yang diduga membakar rumah bibinya sendiri, ke lingkungan tempat mereka tinggal.
Warga menilai keberadaan MH berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan. Aksi pembakaran rumah keluarga yang selama ini menampungnya dianggap sebagai ancaman nyata dan tidak bisa ditoleransi.
Penolakan disampaikan secara terbuka oleh perwakilan warga bersama Ketua RT setempat di hadapan aparat kelurahan. Ketua RT 1 RW 28 Lingkungan Gumuksari, Suwondo, menegaskan bahwa warga sepakat menolak MH kembali menetap di wilayah mereka.
“Intinya kami menolak dia tinggal di lingkungan kami. Lagi pula MH bukan warga Gumuksari. Sesuai KTP, dia warga Keranjingan, Kelurahan Sumbersari,” tegas Suwondo.
Menurutnya, warga mendesak pemerintah kelurahan bersama unsur tiga pilar dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas, baik dari sisi pengamanan maupun penanganan kejiwaan.
“Kami berharap ada solusi dari pemerintah. Mau dikembalikan ke orang tuanya atau bagaimana, terserah. Dia masih punya bapak,” tambahnya.
Penolakan warga juga dipicu oleh penanganan yang dinilai tidak maksimal. Farid, salah satu perwakilan warga, menyebut intervensi terhadap MH baru dilakukan dua kali.
“Pertama sekitar empat bulan lalu. Puskesmas hanya datang mengajak bicara dan memberi obat berdasarkan konsultasi dokter jiwa, tapi tanpa pemeriksaan langsung oleh dokter spesialis,” ungkapnya.
Penanganan kedua dilakukan saat peristiwa kebakaran, ketika MH disuntik untuk penenangan. Farid mempertanyakan penetapan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dinilai belum jelas secara medis.
“Yang bersangkutan belum pernah diperiksa langsung oleh dokter spesialis jiwa. Kok bisa petugas TKSK sudah menyebut MH ODGJ. Ini ambigu,” ujarnya.
Lurah Tegal Besar: Pelaku Terindikasi Pengguna Obat Terlarang dan Miras
Lurah Tegal Besar, Maria Hardajanti, membenarkan adanya peristiwa kebakaran yang terjadi di hari libur. Ia mengaku mendapat laporan dari Babinsa dan langsung melakukan pengecekan lokasi.
“Setelah kami cek, diketahui pelakunya adalah pria yang tinggal di rumah bibinya dan terindikasi mengalami gangguan kejiwaan,” kata Maria.
Maria menjelaskan, MH awalnya menumpang di rumah bibinya. Namun, perilakunya kerap meresahkan warga, termasuk kebiasaan membakar barang-barang.
“Merasa tidak aman, bibinya memilih meninggalkan rumah dan tinggal bersama anaknya,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya keterangan warga terkait kebiasaan MH mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan berbahaya. Pasca kejadian, orang tua MH datang dan menyatakan pasrah serta tidak keberatan jika anaknya ditangani pihak berwenang. Kasus ini sempat dibawa ke Polres Jember.
Meski baru dua bulan menjabat sebagai lurah, Maria memilih pendekatan humanis. Ia terlihat duduk lesehan bersama warga di pendopo kelurahan, mendengarkan aspirasi sekaligus berjanji berkoordinasi lintas sektor untuk mencari solusi terbaik.
Namun bagi warga Gumuksari, satu hal bersifat mutlak: MH tidak boleh kembali ke lingkungan mereka.
TKSK Kaliwates Akui Status ODGJ Tanpa Rekam Medis
Sementara itu, petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kaliwates, Denis Yeyen Ekawati, tetap bersikukuh bahwa MH akan dikembalikan ke lingkungan Gumuksari setelah menjalani pengobatan, meski mendapat penolakan warga.
Denis menyebut warga Wirolegi menolak MH dipulangkan ke sana karena yang bersangkutan telah tinggal di Gumuksari selama sekitar satu tahun, meski masih ber-KTP Wirolegi.
Menanggapi sorotan soal status ODGJ yang dinilai ambigu, Denis tidak membantah bahwa penetapan tersebut belum berdasarkan rekam medis resmi.
“Saat Puskesmas sudah melakukan tindakan medis, kami mengikuti alur itu. Kami pemerintahan, mengikuti prosedur yang ada,” jelasnya.
Ia mengakui status ODGJ MH ditetapkan berdasarkan asesmen petugas kesehatan jiwa (Keswa) yang berkoordinasi dengan psikiater di salah satu rumah sakit daerah di Jember, bukan berdasarkan rekam medis tertulis.
“Kalau rekam medis belum keluar, tapi dengan obat-obatan yang diberikan sudah jelas. Pengidap depresi yang kami tangani rata-rata menggunakan obat itu,” ujarnya.
Denis pun menegaskan bahwa hingga kini ia tidak menerima rekam medis ODGJ MH secara resmi.
“Setahu saya tidak ada, karena saya tidak mendapatkan rekam medis,” pungkasnya. (Yunus)
[fb_button]