Jember, Pak JITU.com – Pelayanan administrasi di Kantor Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, untuk sementara waktu dihentikan. Kebijakan tersebut menyusul beredarnya flyer pengumuman yang menyatakan bahwa seluruh staf kantor desa terpaksa menutup sementara pelayanan.
Dalam flyer yang beredar, perangkat desa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penghentian sementara pelayanan administrasi. Mereka menyebut langkah tersebut diambil karena harus memperjuangkan hak-hak perangkat desa dan operasional pemerintahan desa yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Sidomekar, Putut Subandono, saat diwawancarai pada Jumat malam (12/6/2026), menjelaskan bahwa persoalan bermula dari belum adanya Penjabat (Pj) Kepala Desa setelah kepala desa definitif meninggal dunia.
Menurut Putut, pemerintah desa sebenarnya telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera ditunjuk Pj Kepala Desa. Namun hingga saat ini, penunjukan tersebut belum terealisasi.
“Kami membutuhkan Pj untuk berbagai kepentingan pemerintahan desa, termasuk proses penjaringan BPD dan kegiatan pemerintahan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Putut menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata belum adanya Pj Kepala Desa, melainkan terhambatnya pencairan anggaran rutin desa. Ia menyebut pemerintah desa telah meminta petunjuk kepada DPMD terkait tata kelola keuangan dalam kondisi kekosongan kepala desa.
Menurutnya, DPMD kemudian mengundang sejumlah pihak dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, Inspektorat, bagian hukum, pendamping desa, serta pihak Bank.
Dalam forum tersebut, kata Putut, dibahas ketentuan dalam Peraturan Bupati yang menurut pemahamannya memperbolehkan Pelaksana Harian (Plh) melakukan pencairan anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan desa, seperti pembayaran penghasilan tetap (siltap), biaya operasional kantor, dan pembelian alat tulis kantor.
“Dari hasil pembahasan itu sebenarnya sudah ada titik temu bahwa belanja rutin dapat dicairkan oleh Plh sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Namun demikian, Putut mengaku pencairan anggaran hingga kini belum dapat dilakukan. Ia menyebut pihak Bank meminta adanya dasar tertulis tambahan sebelum proses pencairan dilakukan.
Menurut Putut, pihak desa bahkan telah membawa salinan Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum tersebut kepada pihak perbankan. Ia juga mengklaim bahwa pihak Bank tidak mempermasalahkan ketentuan tersebut, namun proses di tingkat unit belum dapat dilaksanakan.
Akibat belum adanya pencairan selama kurang lebih tiga bulan terakhir, pemerintah desa mengaku mengalami kesulitan menjalankan operasional pemerintahan sehari-hari.
“Kami tidak memiliki anggaran operasional. Karena itu akhirnya diputuskan pelayanan dihentikan sementara sampai ada kepastian terkait pencairan anggaran,” ujar Putut.
Hingga berita ini ditulis, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Bank dan dinas terkait untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan Sekretaris Desa Sidomekar tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.





















