Beranda / Pemerintahan / Bank Jatim Capem Tanggul Trauma Desa Sidomekar Lumpuh

Bank Jatim Capem Tanggul Trauma Desa Sidomekar Lumpuh

Jember, Pak JITU.com– Penghentian sementara pelayanan administrasi di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, disebut bukan disebabkan oleh tidak adanya dasar hukum untuk pencairan anggaran desa, melainkan karena pihak perbankan dinilai belum berani memproses pencairan dana meskipun ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jember.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Sidomekar, Budiono, dalam wawancara pada Jumat malam (12/6/2026). Menurutnya, pemerintah desa telah berupaya mencari solusi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kecamatan, Inspektorat, Bagian Hukum, pendamping desa, hingga Bank Jatim terkait mekanisme pencairan anggaran setelah kepala desa definitif meninggal dunia dan belum ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Budiono menjelaskan, dalam pembahasan bersama tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Jember yang mengatur pengelolaan keuangan desa ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa.

Menurutnya, hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pelaksana Harian (Plh) memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan anggaran yang bersifat rutin guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan desa.

“Tetapi, pihak Bank Jatim Unit Tanggul itu tidak berani mencairkan. Alasannya karena tidak ada surat tertulis. Padahal sudah ada Peraturan Bupati yang memperbolehkan seorang PLH mencairkan anggaran. Kenapa Bank Jatim mempersulit?” kata Budiono.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah desa bahkan telah mendatangi Bank Jatim Cabang Jember dengan membawa salinan Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum pencairan tersebut.

“Hari Jumat minggu kemarin itu kita ke Bank Jatim Cabang Jember, kita bawa Perbupnya. Kita sampaikan di cabang, cabang mengiyakan, tapi Unit Tanggul yang tidak bisa. Jadi yang mempersulit itu bukan dari pemerintahan, malah dari Bank Jatimnya,” ujarnya.

Budiono menduga sikap kehati-hatian pihak Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (Capem) Tanggul dipengaruhi pengalaman sebelumnya ketika terjadi persoalan hukum pada pengelolaan keuangan desa di wilayah Kecamatan Tanggul.

Menurut Budiono, dalam percakapannya dengan pihak perbankan, ia memperoleh penjelasan bahwa petugas bank merasa khawatir karena pernah ikut terseret dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum terkait perkara di desa lain.

“Saya nggak berani mencairkan karena saya terlalu sering dipanggil KPK terkait dengan kasus Desa TW (nama desa disamarkan; red) dan Dewa K (nama desa disamarkan; red),” kata Budiono menirukan pernyataan yang menurutnya disampaikan pihak bank.

Budiono mengaku telah menjelaskan bahwa pencairan yang diajukan Desa Sidomekar bukanlah anggaran kegiatan baru ataupun belanja yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, melainkan kebutuhan rutin pemerintahan desa.

“Kita ini mau mencairkan anggaran rutin, saya bilang begitu. Tetap nggak bisa. Saya trauma karena saya juga pernah dipanggil KPK, dipanggil Polres, katanya begitu,” lanjut Budiono.

Sebagai dasar hukum, Budiono merujuk pada Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jember. Dalam Bab III Bagian Kesatu Pasal 5 ayat (9), (10), (11), (12), dan (13) diatur mengenai kewenangan pemerintahan desa dalam kondisi terjadi kekosongan kepala desa.

BACA JUGA :   Loh! Pelayanan di Desa Sidomekar Dihentikan, Apa Alasannya?

Menurut Budiono, ketentuan tersebut telah menjadi landasan yang digunakan dalam pembahasan bersama DPMD, kecamatan, Inspektorat, bagian hukum, pendamping desa, dan pihak perbankan.

Akibat belum adanya pencairan selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Pemerintah Desa Sidomekar mengaku mengalami kesulitan membiayai operasional kantor, termasuk kebutuhan administrasi dan pelayanan masyarakat. Kondisi tersebut kemudian mendorong perangkat desa mengeluarkan pengumuman penghentian sementara pelayanan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Bank Jatim masih terus dilakukan. Saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), Satpam Bank Jatim Capem Tanggul menyampaikan bahwa pimpinan Bank sedang tidak berada di kantor. Hal senada disampaikan Jihan, yang menyebut diri sebagai admin di Bank Jatim Capem Tanggul, ia menyampaikan bahwa pimpinan kantor sedang tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi.

BACA JUGA :   Kuasa Hukum Wabup Jember Tanggapi Narasi Dapat Surat KPK

Sementara itu, Camat Semboro Fauzi juga tidak berada di kantornya, saat dihubungi melalui sambungan telepon ia mengatakan sedang ada giat di Pendopo Wahyawibawagraha Jember.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih menunggu tanggapan resmi dari pimpinan Bank Jatim Capem Tanggul, Bank Jatim Cabang Jember, Pemerintah Kecamatan Semboro, DPMD Jember, serta Inspektorat Kabupaten Jember guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait persoalan yang menyebabkan terhentinya pelayanan di Desa Sidomekar tersebut.

Komentar Facebook
Tag:

Tinggalkan Balasan

Post Lainnya